TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
DOI : 10.30863/alkharaj.v3i2.4626
Abstrack
This study aims to examine fintech lending from an Islamic economic perspective. This type of research is library research with a qualitative and descriptive approach. The study's findings indicate that fintech lending made possible by financial technology is acceptable so long as it adheres to shariah standards, specifically avoiding riba, gharar, maisir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. In Fatwa National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama (DSN MUI) No. 117/DSN-MUI/IX/2018 and the Compilation of Sharia Economic Law (KHES), it has been explained that someone who gives debt may not take advantage of what is owed. Providers of fintech landings are required to submit registration and licensing to the Financial Services Authority (OJK). Providers who do not have a permit from the Financial Services Authority (OJK) are categorized as illegal providers or illegal online lenders.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji transaksi pinjaman online dalam perspektif ekonomi syariah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pinjaman online melalui aplikasi financial technology diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yaitu terhindar dari riba, gharar, maisir, tadlis, dharar, zhulm, dan haram. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah dijelaskan bahwa seseorang yang memberikan hutang tidak boleh mengambil manfaat atas yang dihutangi. Penyelenggara pada pinjaman online wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dengan demikian penyelenggara yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikategorikan sebagai penyelenggara yang ilegal atau pinjaman online illegal.
Supplement Files
- Amin, Muhammad. Dampak pinjaman online ilegal di kota Palangka Raya, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, 2021.
- Asma Savitri, et al., “Pinjaman Online di Masa Pandemi Covid-19 bagi Masyarakat Aceh.” Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, Vol. 22, No. 2, October 2021.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah
- Harun, Fiqh Muamalah, Cet. 1; Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220804180327-78-830452/rp2067-t-pinjaman-online-mengalir-ke-masyarakat-per-juni-2022.
- Iin Indriani, Nurhayati, dan Sri Utaminingsih. “Analisis Dampak Dan Resiko Hukum Terhadap Praktik Pinjaman Online Di Masa Pandemi.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, Agustus 2021.
- Istiqamah. “Analisis Pinjaman Online Oleh Fintesh Dalam Kajian Hukum Perdata.” Jurnal Jurisprudentie, Vol.6, 2019.
- Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Jakarta:Kencana, 2012.
- Moleong, L Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
- Yudiviantho, Agung. Stategi Pendanaan, Jakarta: Universitas Indonesia, 2010.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Subject | |
Type | Instrumen Riset |
Download (49KB) Indexing metadata |