TRANSAKSI ONLINE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM KONTEMPORER
DOI : 10.30863/alkharaj.v3i1.4599
Abstract
The aim of this investigation is to comprehend all forms of internet-based dealings within the framework of Islamic Jurisprudence. This exploration is a qualitative and descriptive inquiry conducted through a literature review, utilizing written sources such as scholarly journals, reference books, literature, encyclopedias, scientific articles, scientific papers, and other pertinent sources related to the research subject. The research object is text or writing that elucidates various types of online transactions that are presently prevalent in the current technological age, particularly in Indonesia. The outcome of this analysis suggests that Islam authorizes online transactions provided they adhere to predetermined requirements and do not breach Islamic law. Currently, technologi advancements enable transactions to be conducted effortlessly and expeditiously online, as long as there is a network or internet connection available, which is the principal prerequisite for auxiliary devices in online transactions.
In the contemporary digital age, modern technology such as computers or mobile phones can be employed as a medium for processing online transactions. Numerous transactions are carried out through cyberspace (online or via the internet), allowing the involved parties to transact without any restrictions of space and time, whether conducted by individuals or corporations or companies that involve more than one person. In general, a transaction can be interpreted as an agreement made by two or more individuals to accomplish something within a specific duration of time, with several other conditions agreed upon by both parties. Therefore, online transactions in the perspective of Islamic law can be regarded as transactions that have specific provisions that must be agreed upon by the parties involved in the transaction
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami segala jenis transaksi online dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini merupakan studi deskriptif kualitatif yang dilakukan melalui kajian literatur, dengan menggunakan sumber-sumber tertulis seperti jurnal ilmiah, buku referensi, literatur, ensiklopedi, artikel ilmiah, karya ilmiah, dan sumber lain yang relevan terkait dengan objek penelitian. Objek penelitian ini adalah teks atau tulisan yang menjelaskan berbagai macam transaksi online yang sedang populer di era teknologi saat ini, terutama di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Islam mengizinkan transaksi online selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan tidak melanggar hukum Islam. Saat ini, kemajuan teknologi memungkinkan transaksi dilakukan secara online dengan mudah dan cepat, selama tersedia jaringan atau koneksi internet yang menjadi syarat utama alat bantu dalam transaksi online.
Era digital saat ini, teknologi modern seperti komputer atau telepon genggam dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam proses transaksi online. Ada banyak transaksi yang dilakukan melalui dunia maya (online atau via internet), sehingga pihak yang melakukan transaksi tidak terbatas oleh ruang dan waktu, baik itu dilakukan oleh individu maupun oleh korporasi atau perusahaan yang melibatkan lebih dari satu orang. Secara umum, transaksi dapat diartikan sebagai sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk menyelesaikan suatu hal dalam jangka waktu tertentu dengan beberapa syarat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, transaksi online dalam perspektif hukum Islam dapat dianggap sebagai transaksi yang memiliki ketentuan khusus yang harus disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
- Alma, Buchari dan Juni Priansa, Donni. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung:Penerbit ALFABET. 2009.
- Ali Hasan, M. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo. 2004.
- Aplikasi HaditsSoft, 2000.
- Bhinadi, Ardito. https://tangunan-mjkkab.desa.id/artikel/2022/8/7/jauhi-7-transaksi-yang-haram, diakses 21 April 2023.
- Djamail, Fathurrahman. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
- Haris, Freddy. Aspek Hukum Transaksi Secara Elektronik Di Pasar Modal. Jakarta. 2000.
- Hassanah, Hetty. Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Bisnis secara On Line (E-Commerce)...tentang Informasi dan Transaksi Elektoronik. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1. 2015.
- Homaidi. Perspektif Ekonomi Islam dalam Transaksi Jual Beli On Line. Jurnal Keislaman Terateks: Vol. 7. No. 1. April 2022.
- https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4890 diakses 25 April 2023.
- Ihsan, Muhammad. Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Lex Justitia. Vol. 3 No. 1 Januari 2021.
- Jurnal Keislaman Terateks. Vol. 7. No. 1, April 2022.
- Al-Mahira, Alquran dan Terjemahan. Cet. 4: Jakarta. 2017.
- M. Abdul Ghoffar E.M, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i. 2004.
- M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Dikdik. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. PT. Refika Aditama: Bandung. 2005.
- Nadirah Naimi, Mahmud Yunus Daulay. Studi Islam. Medan: Ratu Jaya. 2012.
- Nur Rianto Al Arif, M. Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan: Volume 23, No.1, Tahun 2013.
- Rayport dan Bernard J. Jaworski, Jeffrey F. E-commerce. McGraw-Hill/Irwin: Singapura, 2001.
- Sabid, Sayyid. Fiqh Sunnah. Lihat Kamaluddin A. Marzuki terjemahan Fiqih Sunnah. Bandung : PT Al Ma’arif. 1993.
- Salim, Munir. Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam. Vol. 6:2, Al Daulah. 2027.
- Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Juz III, Beirut : Daar al-Fikr. 1983.
- Taju al-'arus, al-Mu'jam al-wasith, Hasyiatu al-thahthawy 'ala al-dur 3/177.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.