KONSEP KHIYAR PADA ONLINE SHOP DENGAN METODE COD PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Authors

  • Jumarni Jumarni Institut Agama Islam Negeri Bone

DOI:

https://doi.org/10.30863/alkharaj.v1i2.1701

Keywords:

Khiyar, COD, jual beli, kerelaan

Abstract

In this study, we examine the application of the concept of khiyar in al-ba'i online shopping. Khiyar Islamic economics is a thing that must exist in buying and selling activities. In Islamic business, Khiyar plays a very important role in efforts to maintain interests, transparency and the extent of goodness that will be obtained if the transaction is carried out and how to protect both parties from harm and loss. In the online shopping concept, there are two forms of payment, namely payment then the goods are delivered to the place and the COD payment system or payment after the goods are sent. The application of khiyar in online shopping has several problems, first the seller and buyer are not in the same place, the two goods that are the object of sale and purchase are not at the location of the transaction. Based on khiyar research that applies to online shopping, there are differences with khiyar in buying and selling which is carried out traditionally. Online shopping by using the payment method before the goods are sent, the khiyar that can be used is Khiyar Aib and Khiyar Ru'yah but must be clearly required in the terms of sale and purchase. Depending on the COD payment method, the khiyar that can be used is Khiyar Ru'yah but must be agreed upon first, then khiyar The terms that bind other khiyar, so that buying and selling transactions are carried out based on the principle of willingness by both parties who carry out buying and selling activities .


Abstark

Dalam studi ini menelaah penerapan konsep khiyar dalam al-ba’i secara online shoop. Ekonomi Islam khiyar merupakan suatu hal yang harus ada dalam kegiatan jual-beli. Dalam bisnis Islam Khiyar  memegang peran yang sangat penting dalam upaya menjaga kepentingan, transaparansi dan sejauh mana kebaikan yang akan diperoleh jika transaksi dilaksanakan serta bagaimana melindungi kedua belah pihak dari bahaya dan kerugian. Dalam konsep online shoop terdapat dua bentuk pembayaran yaitu pembayaran kemudian barang diantarkan ketempat dan sistem pembayaran COD atau pembayaran setelah barang dikirim. Penerapan khiyar pada Online shoop terdapat beberapa persoalaan, pertama penjual dan pembeli tidak  berada pada tempat yang sama, kedua barang yang menjadi objek jual beli tidak berada dilokasi transaksi. Berdasarkan penelitian khiyar  yang berlaku pada online shoop terdapat perbedaan dengan khiyar pada jual beli yang dilaksanakan secara tradisional. Online shoop dengan menggunakan metode pembayaran sebelum barang dikirim maka khiyar yang dapat digunakan yaitu Khiyar Aib dan Khiyar Ru’yah tetapi harus secara jelas dipersyaratkan dalam ketentuan jual beli. Berdeda pada metode pembayaran COD maka khiyar  yang dapat digunakan adalah Khiyar Ru’yah namun harus diperjanjikan terlebih dahulu, kemudian khiyar Syarat yang menjadi pengikat khiyar  yang lain, agar transaksi jual beli yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip kerelaan oleh kedua belah pihak yang melaksanakan kegiatan jual beli.

References

Abdurahman, Fiqhi Jual Beli; Jakarta: Srnayan Publishing, 2008

Arifin Muhammad, Badrin Bin, Sifat Pergiagaan Nabi ;Bogor: Darul Ilmi, 2008

Abdu Abdillah, Sykeh Syamsuddin, Terjemah Fathhul Qarib;Surabaya: Mutiara Ilmu, 2010

Djamil, Fathurahman, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah; Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Dafiqa Hasanah, Mulyadi Kosim dkk, Konsep Khiyar pada Jual Beli Pre Order Online Shop dalam Perspektif Hukum Islam; Iqtishoduna: Vol.8 No. 2 Oktober 2019

Djamali, Abdul, Hukum Islam;Bandung: Mandar Maju, 1997

Hasan, M. Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Edisi I;Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet. II, 2004

Hj. Mansoor, Mahsin b., Prinsip dan Operasi Bank Islam, Kuala Lumpur

Horoen, Perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta; Jakarta: yayasan Kalimah, 2000

https://kbbi.web.id/jual%20beli, Tanggal, 15 Juni 2020, pukul 20.03 WITA

https://id.wikipedia.org/wiki/Belanja_daring, tanggal, 16 juni 2020, pukul 19:31

https://id.wikipedia.org/wiki/Belanja_daring, tanggal, 16 juni 2020, pukul 19:31

Mansori, Muhammad Tahir, Kaidah-kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis;Bogor: Ulil Albab Institut, 2009

Muslich, Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat ;Jakarta:Amzah

Soemitra, Andi, Hukum Ekonomi Syariah dan Fikh Muamalah;Jakarta Timur: Prenadamedia Group, Divisi Kencana, 2019

Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam;Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1992

Wahda al-Zuhaili, al-fiqhi al-Islam wa adillatuh;Damaskus: Dar al-Fikr, jilid IV

Yusuf Musa, Muhammad, Al-Fiqh al-Islami Madkhal Li Dirasatihi, Nidzam al- Mu’amat fih;Kairo: dar a;-Kutub al-Hadistsah, 1954

Zuriah, Nurul, Metodolog Penelitia Sosial dan Pendidikan teori-Aplikasi ;Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009

Downloads

Published

2021-11-03

How to Cite

Jumarni, J. (2021). KONSEP KHIYAR PADA ONLINE SHOP DENGAN METODE COD PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, Dan Hukum Ekonomi, 1(2), 94–110. https://doi.org/10.30863/alkharaj.v1i2.1701

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.