ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TIKET KONSER K-POP
DOI:
https://doi.org/10.30863/alkharaj.v6i2.11860Kata Kunci:
Akad Salam, tiket konser, Perlindungan Konsumen, Gharar, Mecima ProAbstrak
Penelitian ini menganalisis praktik jual beli tiket konser grup K-Pop DAY6 3rd World Tour: Forever Young in Jakarta yang diselenggarakan oleh Mecima Pro berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan konsumen, penelaahan dokumen, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi rukun dasar akad salam, yaitu aqidain, muslam fihi, ra’s al-mal, dan sighat. Namun, transaksi tersebut belum memenuhi syarat sah akad secara sempurna, khususnya terkait kejelasan objek akad dan kepastian waktu penyerahan. Perubahan lokasi konser dari Jakarta International Stadium ke Stadion Madya Gelora Bung Karno, diterimanya makanan ringan yang telah kedaluwarsa, serta keterlambatan proses pengembalian dana (refund) menunjukkan adanya unsur gharar dalam transaksi tersebut. Ditinjau dari perspektif UUPK, promotor telah melanggar Pasal 4 mengenai hak konsumen atas kenyamanan dan keamanan, Pasal 8 ayat (1) huruf f mengenai larangan memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji promosi, serta Pasal 19 ayat (1) mengenai kewajiban pemberian ganti rugi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa praktik tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah maupun ketentuan UUPK, sehingga promotor dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 dan Pasal 62 UUPK.
Referensi
Buku
Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5. Jakarta: Gema Insani.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahayu, Wedi Pratanto, Syai’in, and Ninik Azizah. 2025. Akad-Akad Perdagangan Dalam Kajian Fikih Muamalah. Edited by Ummi Ulfatus S. Jombang: Wasilah Media Creative.
Jurnal Artikel
Azzahra, Muthia, Lara Dwi Alma, Intan Nuraini Azzahra, and Wismanto. 2024. “Gharar Konsep Memahami Dalam Fiqih : Definisi Dan Implikasinya Dalam Transaksi.” Hikmah : Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam 1 (4). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.61132/hikmah.v1i4.265.
Cantika, Risa Aprilida, and Lina Marlina. 2025. “Analisis Penipuan Tiket Konser Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Konser Coldplay).” Hare: Sharia Economic Review 02 (02).
Jannah, Zahratul, Zilhayatul Husna, Nurulk Assyfa, and Rudi Hartono I. 2025. “Akad Dalam Jual Beli : Akad Murabahah , Akad Salam , Akad Istishna.” Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam Dan Hukum Syariah 2 (2): 227–42. https://doi.org/https://doi.org/10.61132/hidayah.v2i2.977.
Kusuma, Atik Devi, Lidya Zanti, Wan Elnayla Azzahra, and Windi Alya Ramadhani. 2024. “Gharar Dalam Transaksi Ekonomi : Analisis Hukum Islam Dan Implikasinya.” Jurnal Kajian Dan Penelitian Umum 2 (6). https://doi.org/https://doi.org/10.47861/jkpu-nalanda.v2i6.1413.
Longdong, Virgin Velyna Mutiara, Deasy Soeikromo, and Revy S.M Korah. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Pembatalan Konser Menurut Hukum Positif.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 12 (4): 7–8. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55731/46483.
Nitya Amanda Putri Manik Mas, Made, Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda, Kadek Januarsa Adi Sudharma, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, and Jurnal Ilmu Sosial. 2025. “Refund Tiket Konser Musik K-Pop Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen: Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3 (6): 8156–64. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2524.
Nurhaliza Damayanti, Rani Apriani. 2025. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Kasus Perubahan Venue Konser DAY6 Oleh Promotor.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11:74–84. https://doi.org/https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11968.
Putri, Mutia Sari, Husni Mardian, and Rindang Susanto. 2024. “Penerapan Rukun Dan Syarat Jual Beli Dalam Transaksi Online Berdasarkan Ekonomi Syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah Dan Pariwisata Halal 3 (2): 39–52. https://doi.org/10.70371/jseht.v3i2.246.
Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. 2025. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Nolaj 4 (1): 114–28.
Utari, Aprilla, and Alya Fadillah. 2025. “Perlindungan Konsumen Atas Pelanggaran Hak Dalam Perjanjian Jual Beli Tiket Konser Dan Fasilitas Terkait Oleh Promotor.” Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 1 (3): 360. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/535.
Wiraguna, Sidi Ahyar. 2024. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif Di Indonesia.” PUBLIC SPHARE:Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3 (3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Yusrina, Saraya, and Eny Sulistyowati. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Pembatalan Transaksi Online Secara Sepihak Oleh Pihak TIX ID.” Novum: Jurnal Hukum 10 (03): 101–10. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/47447.
Internet
Dowoonly. 2025. “Unggahan Mengenai Snack Kedaluwarsa Sebagai Benefit Konser.” X. 2025. https://x.com/i/status/1918611645602857210. diakses pada 03 Mei 2025.
Mecimapro. 2025a. “Profil Mecima.” 2025. https://mecimapro.com/.
———. 2025b. “Ticket Purchase Notice.” Instagram. 2025. https://www.instagram.com/p/DEC2gHUzauO/?img_index=1&igsh=MW52bmFpenMwYmU0Mw==. diakses pada 03 Mei 2025.
Peraturan Perundang Undangan
Indonesia, Republik. 1999. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Aula Nur Ariza, Norma Fitria

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.