PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGHASILAN SELEB APLIKASI TIKTOK DI KOTA PALOPO

Authors

  • Dwiyanti Yanti IAIN Palopo

DOI:

https://doi.org/10.30863/alkharaj.v3i2.6226

Keywords:

Akad ijarah, Aplikasi TikTok, Endorse

Abstract

Abstract

This thesis discusses the perspective of sharia economic law on the income of TikTok application celebrities in the city of Palopo. This research aims to find out and understand the perspective, as well as the ijarah agreement system on the income of TikTok application celebrities. This type of research is empirical research with a statute approach. This research is field research, the researcher obtains or obtains primary data by conducting direct interviews with informants, data collection techniques are carried out by means of observation, interviews and documentation in order to place data related to the problem being studied, after obtaining the data in the field the researcher also carries out data analysis with other data sources such as books and journals, after all the data has been collected, the researcher then compiles the existing data so that conclusions can be drawn to answer this research problem. The research results show that the contract used by producers with TikTok application celebrities is the ijarah contract. The collaboration process carried out by producers and TikTok application celebrities is a form of collaboration in hiring the services of TikTok application celebrities to promote their products. The aim is to make products from each manufacturer more widely known and attract more consumer interest in buying them. In order to achieve the requirements for a valid contract, it is necessary to fulfill the pillars and conditions of the ijarah agreement. So that the collaboration between producers and TikTok celebrities to earn income is in accordance with the terms and conditions of the ijarah agreement. One of the factors in the implementation of endorsements is that agreement is not written in black and white because both parties are still not aware of the importance of an agreement that must be written formally, apart from that, duo to time contraints, distance and places that cannot be reached, the agreement is not written informally. According to the Civil Code Article 1320, this is considered valid, so that when a can still be resolved according to existing law.

Abstrak

Skripsi ini membahas tentang perspektif hukum ekonomi syariah terhadap penghasilan seleb aplikasi TikTok di kota Palopo, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perspektif, serta sistem akad ijarah pada penghasilan seleb aplikasi TikTok. Jenis penelitian merupakan penelitian empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, peneliti memperoleh atau mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara langsung dengan informan, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi guna menempatkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, setelah memperoleh data dilapangan peneliti juga melakukan analisis data dengan sumber data lain seperti buku dan jurnal, setelah semua data terkumpul selanjutnya peneliti menyusun data yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akad yang digunakan oleh produsen dengan seleb aplikasi TikTok yaitu akad ijarah. Proses kerjasama yang dilakukan oleh produsen dan seleb aplikasi TikTok merupakan bentuk kerjasama menyewa jasa seleb aplikasi TikTok dalam mempromosikan produknya. Tujuannya agar produk dari masing-masing produsen lebih banyak dikenal orang dan mengundang banyak ketertarikan konsumen untuk membelinya. Dalam tahapan untuk mencapai syarat sah berakad, diharuskan terpenuhinya rukun dan syarat akad ijarah. Sehingga kerjasama yang dilakukan antara produsen dan Seleb TikTok untuk memperoleh penghasilan telah sesuai dengan rukun dan syarat akad ijarahnya. Pelaksanaan endorsement yang dilakukan perjanjiannya tidak tertulis hitam diatas putih salah satu faktornya karena kedua pihak yang masih kurang sadar terhadap pentingnya perjanjian yang harus ditulis secara formal. Selain itu juga karena keterbatasan waktu, jarak dan tempat yang belum bisa dijangkau. Perjanjian tidak tertulis secara tidak formal ini menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 dianggap sah, sehingga ketika dihadapkan suatu permasalahan maka perjanjian ini tetap bisa diselesaikan sesuai hukum yang ada.

References

Hadi, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2016).

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahan Surah An-Nisa 4:58

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002).

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana, 2017).

Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2017).

Ruslan, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, (Jakarta: PT RajaGratifindo Persada 2018).

Salim, Penelitian Pendidikan Meode, Pendekatan, dan Jenis, (Kencana, 2019).

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Cv Alfabeta, 2014).

Adhiva Nurul Amalia Suryaningtiyas, “Praktik Endorsement oleh Influencer Tiktok Perspektif Akad Ijarah Dan Fatwa Mui Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosialâ€, (Jurnal Hukum Bisnis Islam Volume 12, Nomor 01,Juni 2022).

Dewantara, Gede Eka Prasetya, and I. Wayan Novy Purwanto. "Keabsahan Kontrak Perdagangan Secara Elektronik (E-Contact) Ditinjau Dari Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, no. 1(2019).

Fikri Candra Alfin,â€implemtasi ekonomi hukum syariah terhadap sewa jasa dengan sistem maklon pada vendor seragam:studi kasus vendor seragam M CLOTH KMLIKM UIN SGD Bandungâ€, (UIN Sunan Gunung Djati Bandung):2023.

Rhenaldy, R., Nugroho, L., & Sugiarti, D. (2022). Kajian Jasa Endorsement Media Sosial Tiktok Berdasarkan Perspektif Syariah. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(3).

Hartini, W., & Putri, Y. R. (2022). Analisis Komunikasi Pemasaran Blishful Indonesia Melalui Typical Person Endorser Pada Media Sosial Tiktok. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 3(6).

Komuna, A. P., & Wirawan, A. R. (2021). Pelanggaran Hak Cipta Pada Konten Video Tiktok. Alauddin Law Development Journal, 3(3).

Pardianti, M. S. (2022). Pengelolaan Konten TikTok Sebagai Media Informasi. Ikon--Jurnal Ilmiah Ilmu hukum, 27(2).

Wahbah al-Zuhaili, al-fiqh al-Islami wa Adillatuh (Damaskus: Dar al-Fikr,2014,Vol. v.

Downloads

Published

2024-06-20

How to Cite

Yanti, D. (2024). PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGHASILAN SELEB APLIKASI TIKTOK DI KOTA PALOPO. Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah, Dan Hukum Ekonomi, 3(2), 150–172. https://doi.org/10.30863/alkharaj.v3i2.6226

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.