PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK DALAM BANK SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.30863/alkharaj.v2i1.2276Abstract
Bank syariah memiliki sistem menyalurkan dana dalam bentuk bisnis, bagi hasil dan kontrak. Kontrak disini yang dimaksud adalah Ijarah, yaitu salah satu bentuk akad untuk memperoleh manfaat dari suatu barang dengan cara menggunakan jalur pengalihan (penjualan manfaat). Ijarah Muntahiya Bit Tamlik yaitu macam- macam akad dari Ijarah yang mana sewa dengan diberi pilihan kepemilikan barang bagi pelanggan/nasabah. Pesatnya perkembangan perusahaan bank syariah saat ini mengakibatkan perusahaan bank syariah semakin kreatif. Bentuk kreatif tersebut yaitu adanya akad baru, yaitu kesepakatan kontrak Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik (IMBT). Kontrak ini adalah gambaran dari kontrak campuran dan kesepakatan sewa barang diakhir masa sewa (perjanjian jual beli). Kontrak Ijarah Muntahiya Bit Tamlik merupakan inovasi baru yang dapat memberikan keringanan bagi masyarakat. Namun,kehadiran kontrak IMBT tengah diragukan para masyarakat. Penerapan akad Ijarah dalam urusan bisnis berupa persewaan tanah, bangunan, jasa, dan lain-lain. Dalam urusan bisnis maupun urusan di bank syariah banyak terjadi permasalahan dengan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik. Menanggapi permasalahan tersebut, jurnal ini secara khusus memberikan informasi berupa pengetahuan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik yang dilakukan di bank syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.