KEBIJAKAN INTEGRAL PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN

Penulis

  • Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Institut Agama Islam Negeri Bone

Kata Kunci:

Kebijakan Integral, Perlindungan Hukum, Anak Korban Kekerasan Seksual, Satuan Pendidikan

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kebijakan integral perlndungan hukum anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana bentuk kebijakan integral pemerintah daerah dalam melindungi anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan serta bagaimana upaya inovatif dan kendala yang dihadapi pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empriris dengan pendekatan studi kasus (case appoarch). Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan melalui kebijakan afimasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU HAM dan UU TPKS yang intinya anak berhak atas pendampingan khusus dalam bentuk layanan psikososial dengan pelibatan berbagai bidang porfesional untuk memulihkan mental anak seperti konseling, terapi trauma, rehabilitasi sosial, dan pendampingan anak. Namun, pelaksanaan layanan psikososial terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan belum berjalan efektif disebabkan scipe perlindungan pada asepk yuridis saja belum pada aspek non yuridis, keterbatasan SDM tenaga professional, belum optimalnya komite pendidikan, belum adanya data terpadu anak korban kekerasan di satuan pendidikan, stigma sosial, rendahnya kesadaran masyarakat serta lemahnya koordinasi antar instansi. Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di satuan pendidikan melalui inovasi kebijakan integral pada aspek yuridis dan non yuridis melalui penataan pada subtansi hukum khususnya pembentukan perda kekerasan seksual anak, sedangkan aspek struktur hukum mencakup pembentukan lembaga pendamping anak di sekolah serta komite pengawas kekerasan seksual dan terakhir aspek budaya hukum perlunya kesadaran hukum orang tua, guru, masyarakat untuk berkomitmen melindungi anak dari kekerasan seksual melalui komunikasi efektif tri pusat pendidikan sehingga terwujudnya lembaga pendidikan yang ramah dan layak bagi anak.

Referensi

Agung Rachmadi. “Kepala UPT PPA Kabupaten Bone, Wawancara Oleh Penulis Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, 07 Mei,” 2025.

Aji Damanuri. Metodologi Penelitian Mu’amalah,. Yogyakarta: STAIN Po Press, 2010.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2011.

Cahyadi, Silvia. “Perspektif Hukum Terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022” 6, no. 4 (2024): 10304–11.

Departemen Pendidikan Nasional. “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” 1163.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hukum, Perlindungan, Terhadap Korban, Kekerasan Seksual, Dalam Rangka, and Mewujudkan Keadilan. “Jurnal Belo” 6, no. c (2021): 48–59.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab I, Pasal 1 Ayat,” 3AD.

———. “Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Pasal 5 Ayat,” 1AD.

———. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal,” n.d.

———. “Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak, Pasal,” 59AD.

“Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hal 1443.,” n.d.

Kusumawarni, Baiq Amalia. “‘Pluralisme Hukum Dan Praktik Penerapan Hukum Internasional Di Indonesiia,’ Unizar Recht Journal 1, No. 4,” 2022.

Maman Abdurrahman dan Sambas Ali Muhidin. Panduan Praktis Memahami Penelitian. Edited by I. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

N, Malcom. International Law. 9th ed. Cambridge: University Press, 2008.

Nur Haedah. “Tenaga Fungsional DP3A Kabupaten Bone, Wawancara Oleh Penulis Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, 08 Mei 2025,” n.d.

Nurbani, Salim HS dan Erlies Septian. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cet-IV. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

———. Permasalahan Hukum Di Indonesia,. Bandung: Alumni, 1983.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.,” n.d.

———. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 1 Ayat,” n.d.

———. “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.,” n.d.

Paikah, Nur. (2023a). Responsibility for fulfilling the rights of women prisoners. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 3(2), 55–64. https://www.ojs.ycit.or.id/index.php/JISSR/article/view/110

Paikah, Nur. (2023b). Legal reconstruction of inherited rice field management rights in Bone, South Sulawesi. Jurnal Al-Dustur, 6(2), 112–120. https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aldustur/article/view/5141

Paikah, N. (2024). Problems of inclusive legal services for persons with disabilities. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 4(1), 25–33. https://www.ojs.ycit.or.id/index.php/JISSR/article/view/133

Paikah, Nur. (2025). Regional government obligations in fulfilling the right to clean water. Journal of Indonesian Scholars for Social Research, 5(1), 12–21. https://www.ojs.ycit.or.id/index.php/JISSR/article/view/168

Robert Audi. Dalam Majda El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

S. Eko Putro Widoyoko. “Teknik Penyusunan Instrumen,” n.d.

Sali Susiana. Kekerasan Seksual Pada Era Digital,. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2019.

Saputro, Langgeng. “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus ‘Yayasan Kharisma Pertiwi’ Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari)”, EJournal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 6 No. 4,” n.d.

Sitti Rahmawati. “Kepala Bidang PPA Kabupaten Bone, Wawancara Oleh Penulis Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, 07 Mei,” n.d.

Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods. Bandung: Alfabeta, 2011.

———. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D). Edited by 22. Bandung: Alfabeta, 2015.

Syahruddin Nawi. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Makassar: Umitoha Ukhuwah Grafika, 2018.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-25

Cara Mengutip

Paikah, Dewi, & Sadali. (2025). KEBIJAKAN INTEGRAL PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI SATUAN PENDIDIKAN. An Nisa’, 18(2), 1–15. Diambil dari https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/annisa/article/view/11158

Terbitan

Bagian

Anak