KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASLI PAPUA DI KABUPTEN MERAUKE DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Mulyadi Alrianto Tajuddin* -  Universitas Musamus, Indonesia
Agus Sunaryo -  Universitas Musamus, Indonesia

DOI : 10.35673/ajmpi.v6i2.678

Terkait kasus tindak kriminalitas yang dilakukan oleh orang asli papua atau yang disebut dengan AOP merupakan suatu kenyataan sosial dalam kehidupan masyarakat yang tidak berdiri sendiri, dikarenakan tindak kriminal yang dilakukan oleh AOP ada kaitannya dengan masalah sosial, ekonomi, politik serta budaya. Dengan demikian, fenomena terjadinya tindak kriminal akan mempengaruhi satu sama lainnya. Kriminologi adalah mempelajari tentang gejala – gejala terhadap manusia dalam melakukan kejahatan yang dilihat dari penyebabnya serta mempelajari cara memperbaiki dan mencegah terjadinya kejahatan dan memberikan sumbangan ilmu pengetahuan berbagai jenis ilmu yang ada. Permasalahan yang relevan untuk dikaji dalam skripsi ini adalah faktor apa saja  yang mempengaruhi terjadinya peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh orang asli papua di Kabupaten Merauke dan bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh  kepolisian terkait kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang asli Papua di Kabupaten Merauke. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang – undangan, dilengkapi juga dengan data – data yang terkumpul disingkronisasi secara sistematif dan dikaji berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder sehingga ditemukan letak kebenaran ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) faktor – faktor yang sering terjadinya tindak kriminal yang dilakukan oleh orang asli papua (AOP) di kabupaten merauke timbulnya faktor internal dan faktor eksternal penyebab terjadinya perilaku kejahatan criminal seperti faktor kondisi psikologis, faktor kondisi ekonomi, faktor kondisi lingkungan dan faktor minuman keras, maka kejadinya yang dilakukan oleh orang asli papua sebagian besar dikarenakan adanya faktor - faktor ada. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian terkait adanya kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang asli papua (AOP) dengan cara upaya pre – emtif yaitu dengan cara menanamkan nilai norma – norma agar terinternalisasi dalam diri seseorang, upaya preventif juga dilakukan oleh kepolisian yakni memberikan himbauan dan arahan kepada masyarakat tentang pentingnya saling menjaga dan saling melindungi sesama umat manusia dalam lingkungan masyarakat, serta upaya yang terakhir yaitu upaya represif yakni melakukan upaya pembinaan maupun suatu rehabilitas terhadap pelaku agar kedepan enggan melakukan tindak pidana yang juga memberikan hukuman yang berat kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana.

 

Keywords
Kejahatan; Orang Asli Papua; Kriminologi.
  1. Buku
  2. Anton Tabah, Majalah TSM (Teknologi dan Strategi Militer), No 41 Tahun IV, Bandung : Sinar Cakra Sakti, 1990.
  3. Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : C.V Akademika Pressindo, 1983.
  4. Topo Santoso dan Eva Achyani Zulfa, Kriminologi, Jakarta : PT Grafindo Raja Persada, 2004.
  5. Majelis Pemusyawaratan Rakyat RI, Panduan Pemasyarakatan UUD NKRI Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat), Jakarta : Sekjen MPR RI, 2009.
  6. Noor Ms Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta : Liberty, 1985.
  7. Wresniwiro. M, Membangun Budaya Pengamanan Swakarsa, Jakarta : Yayasan Mitra Bintibmas, 2002.
  8. Jurnal
  9. Arif Rohman, Upaya Menekan Angka Kriminalitas Dalam Meretas Kejahatan Yang Terjadi Pada Masyarakat, Jurnal Perspektif, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Kalimantan Utara, Vol. 21, No. 2, Mei (2016) : Pp. 125 – 134
  10. Nia Amanda, Tinjauan Kriminologi Terjadinya Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi (Studi di Polresta Bandar Lampung), Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung, Vol.5, No.6, Mei (2017) : Pp. 1 – 18
  11. Ni Luh Putu Vera dan Nurun Ainudin, Logika Hukum Dan Terobosan Hukum Melalui Legal Reasoning, Jurnal Hukum Jatiswara, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Vol.31, No.1, Oktober (2016) : Pp. 99 – 110
  12. Mohamad Aris Dianto dan Mulyadi A. Tajuddin, Analisis Pelaksanaan Prapenuntutan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dikaitkan Dengan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, Jurnal Restorative Justice. Vol. 2, No.1, Mei (2018) : Pp. 29 – 37
  13. Sumber Lain
  14. http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/7181/Buku%20Pengantar%20KRIMINOLOGI.pdf?sequence=1 Diakses Pada tanggal 28 April 2019

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-03-24
Published: 2021-11-25
Section: Artikel
Article Statistics: 432 398