Hukum Internasional untuk Kemanusiaan; Telaah Penyelesaian Persengketaan Dalam Hukum Konvensional Dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i1.3779Keywords:
Kemanusian, Hukum Islam, Sengketa, KonvensiAbstract
penelitian ini menganalisis urgensi hukum internasional untuk kemaslahatan umat manusia dan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa dalam hukum internasional dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui penelesuran pustaka dan dianalisa menggunakan tehnik analisa deskrpiti kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Seruan kepada perdamaian dan keinginan pada penyelesaian persengketaan internasional dengan jalan damai pada umumnya merupakan upaya pertama dan utama baik yang diatur hukum Barat terutama sejak terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Mukadidma Piagamnya menyerukan perlunya mewujudkan perdamaian dan kemanaan dunia internasional dan penegasan penghapusan imperialism dan kolonialisme. Hal ini kemudian berseuaian dengan kosnep hukum islam yang sudah dari dulu mengajarkan pentingnya perdamaian dan seruan perdamaian untuk uat manusia. Sehingga kedua sistem tersebut perlu dikorelasikan sehingga menjadi dasar dan pedoman untuk dalam mewujudkan tujuan PBB dalam Pasal 10 Piagam PBB terutama dalam menyelesaikan sengketa bangsa yang saat ini belum berkesudahan diantaranya konflik Israil dan Palestina, Yunani dan Turki, Jepang dan Cina. Demikian pula persengketaan soal rasisme di Afrika, di Myanmar dan bangsa-bangsa lain-lainnya.
References
Arminazi, Hukum Internasional Dalam Islam, Darul Qalam, Kairo, 1962.
Ahmad Dhaif, Kesusatraan Arab di Andalusia, Jilid VI, Al Sairul Kabir, Kairo, 1958
Abu Zuhrah, Hubungan-Hubungan Internasional Dalam Islam, Jilid 1, Kairo, 1965.
Bowett, D.W., the Law of International Institutions, Oxford University Press, Oxford, London, 1979.
Briely, J.L., The Law of Nations, Edited by Sir Humprey Wakdock, Six Edition,Oxford, Oxford, et the Clarendon Press, Oxford, London, 1974.
Browlie, Principles of Public International Law, Third Edition, Oxford University Press, 1979.
Mochtar Kusumaatmadja, Bunga Rampai Hukum Laut, Bina Cipta Bandung, 1979
------------------------------, Pengantar Hukum Internasional, Jilid 1, Bagian Umum, Binacipta, Bandung, 1982.
Suardi Tasrif, Hukum Internasional tentang Pengakuan dalam Teori dan Praktek, Abardin, Bandung, 1986.
Sudargo Gautama, Segi-Segi Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 1975
Wayan Parthiana, Beberapa Masalah Dalam Hukum Internasional, Binacipta, Bandung, 1987.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.











