Depresiasi Makna Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Terhadap Daerah Kepulauan
DOI:
https://doi.org/10.30863/ajmpi.v1i1.2546Abstract
Tulisan ini membahas tentang konsep pemerintahan daerah dalam kaitannya dengan daerah kepulauan dengan menggunakan pendekatan konseptual. Tulisan ini berangkat dari sebuah pemikiran bahwa daerah kepulauan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga perlu adanya penanganan pelayanan publik yang berbasis kekhususan tentunya yang berada di daerah kepulauan. Pemerataan pelayanan publik dimulai dengan menggeser makna urusan pemerintahan konkuren yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana dalam substansinya sangat bersifat rigid dalam pengaturannya, sehingga dibutuhkan pergeseran makna konkuren khusus untuk daerah kepulauan agar tercipta sebuah keseimbangan pelayanan publik yang bisa dirasakan masyarakat yang berada di daerah kepulauan. Pemaknaan urusan pemerintahan konkuren terhadap daerah kepulauan berangkat dari pendekatan pelayanan publik yang dimulai dari daerah non kepulauan yang menjadi penghubung antar pulau dengan memusatkan pelayanan pada daerah kepulauan yang memiliki jangkauan akses terdekat dari pulau-pulau kecil yang ada di daerah kabupaten/kota yang mana tujuan akhirnya akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan publik dan menjadikan daerah kepulauan sebagai satu kesatuan yang integratif. Percepatan proses pembangunan daerah-daerah kepulauan menjadi hal yang mutlak dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di daerah kepulauan.
Kata-kata Kunci: Konkuren, Pemerintahan Daerah, Daerah KepulauanDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.











