ANALISIS PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN SEBAGAI INSTRUMEN PENGAWAS KEBIJAKAN PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.35673/ajmpi.v3i1.199Keywords:
Ombudsman, Pelaksanaan, rekomendasiAbstract
Ombudsman merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik. Ombudsman hadir untuk mewujudkan aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian Ombudsman diharapkan pula dapat membuat reformasi birokrasi yang baik sehingga keberadaannya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Diharapkan pula para penyelenggara negara dan pemerintahan memiliki kesadaran hukum yang baik untuk dapat mentaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.References
Buku
Antonius Sujata dan RM Surachman, 2002, Ombudsman Indonesia di Tengah Ombudsman Internasional sebuah Antologi, Komisi Ombudsman Nasional, Jakarta.
Asmara Galang, 2012, Ombudsman Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Laksbang Yustitia
Irfan Fachrudin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung.
Jimly Asshiddiqie, 2012, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Munir Fuady. 2011. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat). Cet. ke-2. Refika-Aditama: Bandung
Ni’matul Huda, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.











