Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas

Authors

DOI:

https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i2.1550

Keywords:

Omnibus Law, Implikasi Hukum, Perseroan Terbatas, Perseroan Perseorangan

Abstract

Terlepas dari beragam kontroversinya, kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja setidaknya telah mencabut dua peraturan dan mengubah sedikitnya 80 (delapan puluh) undang-undang yang lain. Salah satu yang ikut terdampak adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji seperti apa konsep dan permasalahan yang ada pada omnibus law Cipta Kerja, serta implikasinya terhadap pengaturan dan konsep Dasar Perseroan Terbatas. Studi ini merupakan penelitian normatif (doctrinal) terhadap data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka (library research), yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Omnibus law merupakan metode legislasi dengan cara menyatukan beragam jenis undang-undang ke dalam satu undang-undang khusus. Hal ini berpotensi meniadakan kepentingan yang beragam dari masing-masing undang-undang atas nama satu kepentingan saja. Di samping itu, praktik penyusunannya di Indonesia tidak memiliki dasar yuridis serta melanggar asas keterbukaan dan partisipasi. Dari segi implikasinya terhadap UU PT, sejumlah ketentuan dalam Omnibus law Cipta Kerja telah memperluas makna Perseroan terbatas dengan menghadirkan model Perseroan Perorangan yang melahirkan sejumlah kontradiksi dalam konsep Dasar Perseroan Terbatas, disamping juga menghapus batas modal minimum Perseroan yang dikhawatirkan akan menyebabkan kerentanan bagi kelangsungan usaha.

References

Buku

Adrian, Sutedi, 2015, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Raih Asa Sukses, Jakarta

Aikin, Zainal, Suhartana, Wira Pria, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan. Kencana, Jakarta

C. F. G. Sunaryati, Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Alumi, Bandung.

Christiawan, Rio, 2021, Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. Bumi Aksara, Jakarta

Garner, Bryan A. Garner. 2009, "Black's Law Dictionary—Ninth Edition, West, St." Paul, MN

Gunawan, Widjaja. 2008, "150 Tanya Jawab Tentang Perseroan Terbatas." In Jakarta, Forum Sahabat.

Harahap, Yahya, 2021, Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.

Irwansyah. 2020, Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Cetakan ke-2.", Kencana, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto. 2014, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Raharjo, Hendri , 2009, Hukum Perusahaan, Cetakan Ke-1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

_______________, 2012. Hukum Perusahaan. MediaPressindo,

O’Brien, Audrey. "Marc Bosc, eds. 2009." House of Commons Procedure and Practice.

Jurnal ilmiah

Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2020. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.389.

Azhar, Muhamad. “Omnibus Law Sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Per-Undang-Undangan Di Indonesia.†Administrative Law and Governance Journal 2, no. 1 (2019): 170–78. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.170-178.

Aziz, Muhammad Faiz, and Nunuk Febriananingsih. “Mewujudkan Perseroan Terbatas (Pt) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (Umk) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 91. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.405.

Crusto, Mitchell F. "Extending the Veil to Solo Entrepreneurs: A Limited Liability Sole Proprietorship Act (LLSP)." Colum. Bus. L. Rev. (2001): 381.

Darmawan, A. (2020). Politik Hukum Omnibus Law dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 13-24.

Dodek, Adam M. "Omnibus bills: Constitutional constraints and legislative liberations." Ottawa L. Rev. 48 (2016): 1.

Massicotte, Louis. Omnibus bills in theory and practice. Canadian parliamentary review, 36(1), 13-17. (2013).

Permwanichagun, Pattarawadee, Sumeth Kaenmanee, Aree Naipinit, and Thongphon Promsaka Na Sakolnakorn. "The situations of sole proprietorship, E-commerce entrepreneurs and trends in their E-commerce: A case study in Thailand." Asian Social Science 10, no. 21 (2014): 80.

Setiadi, Wicipto. “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan.†Rechtsvinding 9, no. 1 (2020): 39–52.

Sinaga, Lestari Victoria, and Citra Indah Lestari. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Pailitnya Suatu Perseroan Terbatas.†JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3, no. 1 (2021): 25.

Sinaga, Niru Anita. “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 2 (2018): 17–45.

Sutrisno, Nandang, and Sigar Aji Poerana. “Reformasi Hukum Dan Realisasi Investasi Asing Pada Era Presiden Joko Widodo.†Undang: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020): 237–66. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.237-266.

Artikel/Majalah/Koran

Kartika, S. D. Politik Hukum RUU Cipta Kerja. Info Singkat, , 12(4), (2020): 1-6.

Maria SW. Sumardjono, â€Mendorong Investasi Dalam Disharmoni Pengaturan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesiaâ€, Presentasi pada seminar, Menyikapi Omnibus Law: Pro Kontra RUU Cipta Lapangan Kerja, diselenggarakan oleh Djokosoetono Research Center dan Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Depok 6 Februari 2020.

Maria Farida Indrati, â€Omnibus Lawâ€, UU Sapu Jagat?, Harian Kompas, 4 Januari 2020,

Muladi, â€RKUHP Sebagai Omnibus Lawâ€, Harian Kompas, 27 November, 2019.

Riyanto, Sigit, Maria SW Sumardjono, Eddy OS Hiariej, and Sulistiowati Sulistiowati. "Kertas Kebijakan: Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja." (2020).

https://bisnis.tempo.co/read/1306661/kemudahan-berbisnis-naik-ke-peringkat-73-jokowi-minta-posisi-40

https://rispub.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1049/2020/11/Kertas-kebijakan-analisis-UU-Cipta-Kerja-FH-UGM-5-November-2020-rev-1.pdf.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6620).

Downloads

Additional Files

Published

2021-07-05

How to Cite

Arief, A., & Ramadani, R. (2021). Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 6(2), 106–120. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i2.1550

Issue

Section

Artikel