Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i2.1550Keywords:
Omnibus Law, Implikasi Hukum, Perseroan Terbatas, Perseroan PerseoranganAbstract
Terlepas dari beragam kontroversinya, kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja setidaknya telah mencabut dua peraturan dan mengubah sedikitnya 80 (delapan puluh) undang-undang yang lain. Salah satu yang ikut terdampak adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji seperti apa konsep dan permasalahan yang ada pada omnibus law Cipta Kerja, serta implikasinya terhadap pengaturan dan konsep Dasar Perseroan Terbatas. Studi ini merupakan penelitian normatif (doctrinal) terhadap data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka (library research), yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Omnibus law merupakan metode legislasi dengan cara menyatukan beragam jenis undang-undang ke dalam satu undang-undang khusus. Hal ini berpotensi meniadakan kepentingan yang beragam dari masing-masing undang-undang atas nama satu kepentingan saja. Di samping itu, praktik penyusunannya di Indonesia tidak memiliki dasar yuridis serta melanggar asas keterbukaan dan partisipasi. Dari segi implikasinya terhadap UU PT, sejumlah ketentuan dalam Omnibus law Cipta Kerja telah memperluas makna Perseroan terbatas dengan menghadirkan model Perseroan Perorangan yang melahirkan sejumlah kontradiksi dalam konsep Dasar Perseroan Terbatas, disamping juga menghapus batas modal minimum Perseroan yang dikhawatirkan akan menyebabkan kerentanan bagi kelangsungan usaha.
References
Buku
Adrian, Sutedi, 2015, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Raih Asa Sukses, Jakarta
Aikin, Zainal, Suhartana, Wira Pria, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan. Kencana, Jakarta
C. F. G. Sunaryati, Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad ke-20. Alumi, Bandung.
Christiawan, Rio, 2021, Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. Bumi Aksara, Jakarta
Garner, Bryan A. Garner. 2009, "Black's Law Dictionary—Ninth Edition, West, St." Paul, MN
Gunawan, Widjaja. 2008, "150 Tanya Jawab Tentang Perseroan Terbatas." In Jakarta, Forum Sahabat.
Harahap, Yahya, 2021, Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.
Irwansyah. 2020, Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Cetakan ke-2.", Kencana, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto. 2014, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Raharjo, Hendri , 2009, Hukum Perusahaan, Cetakan Ke-1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
_______________, 2012. Hukum Perusahaan. MediaPressindo,
O’Brien, Audrey. "Marc Bosc, eds. 2009." House of Commons Procedure and Practice.
Jurnal ilmiah
Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2020. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.389.
Azhar, Muhamad. “Omnibus Law Sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Per-Undang-Undangan Di Indonesia.†Administrative Law and Governance Journal 2, no. 1 (2019): 170–78. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.170-178.
Aziz, Muhammad Faiz, and Nunuk Febriananingsih. “Mewujudkan Perseroan Terbatas (Pt) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (Umk) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja.†Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 91. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.405.
Crusto, Mitchell F. "Extending the Veil to Solo Entrepreneurs: A Limited Liability Sole Proprietorship Act (LLSP)." Colum. Bus. L. Rev. (2001): 381.
Darmawan, A. (2020). Politik Hukum Omnibus Law dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 13-24.
Dodek, Adam M. "Omnibus bills: Constitutional constraints and legislative liberations." Ottawa L. Rev. 48 (2016): 1.
Massicotte, Louis. Omnibus bills in theory and practice. Canadian parliamentary review, 36(1), 13-17. (2013).
Permwanichagun, Pattarawadee, Sumeth Kaenmanee, Aree Naipinit, and Thongphon Promsaka Na Sakolnakorn. "The situations of sole proprietorship, E-commerce entrepreneurs and trends in their E-commerce: A case study in Thailand." Asian Social Science 10, no. 21 (2014): 80.
Setiadi, Wicipto. “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan.†Rechtsvinding 9, no. 1 (2020): 39–52.
Sinaga, Lestari Victoria, and Citra Indah Lestari. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Direksi Terhadap Pailitnya Suatu Perseroan Terbatas.†JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3, no. 1 (2021): 25.
Sinaga, Niru Anita. “Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 2 (2018): 17–45.
Sutrisno, Nandang, and Sigar Aji Poerana. “Reformasi Hukum Dan Realisasi Investasi Asing Pada Era Presiden Joko Widodo.†Undang: Jurnal Hukum 3, no. 2 (2020): 237–66. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.237-266.
Artikel/Majalah/Koran
Kartika, S. D. Politik Hukum RUU Cipta Kerja. Info Singkat, , 12(4), (2020): 1-6.
Maria SW. Sumardjono, â€Mendorong Investasi Dalam Disharmoni Pengaturan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesiaâ€, Presentasi pada seminar, Menyikapi Omnibus Law: Pro Kontra RUU Cipta Lapangan Kerja, diselenggarakan oleh Djokosoetono Research Center dan Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Depok 6 Februari 2020.
Maria Farida Indrati, â€Omnibus Lawâ€, UU Sapu Jagat?, Harian Kompas, 4 Januari 2020,
Muladi, â€RKUHP Sebagai Omnibus Lawâ€, Harian Kompas, 27 November, 2019.
Riyanto, Sigit, Maria SW Sumardjono, Eddy OS Hiariej, and Sulistiowati Sulistiowati. "Kertas Kebijakan: Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja." (2020).
https://bisnis.tempo.co/read/1306661/kemudahan-berbisnis-naik-ke-peringkat-73-jokowi-minta-posisi-40
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6620).
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.











