Kebijakan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan

lisma lisma* -  IAIN SURAKARTA, Indonesia

DOI : 10.35673/ajmpi.v6i1.1330

Kajian ini membahas diversi sebagai salah satu model penyelesaian perkara secara non litigasi yang selaras dengan cita negara hukum Pancasila. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan, demi terwujudnya restorative justice, maka proses diversi wajib diupayakan oleh aparat penegak hukum pada level penyidikan (Kepolisian), penuntutan (Kejaksaan) dan pemeriksaan perkara di pengadilan (Hakim). Namun, implementasinya hanya diakui dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang diperuntukkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan tiga sayarat yaitu ancaman sanksi pidananya dibawah tujuh tahun, bukan residivis dan harus ada kesepakatan antara pelaku dan pihak korban. Berpijak pada konsep ini, diversi seharusnya dapat pula diterapkan pada tindak pidana pencurian ringan apabila memenuhi syarat, mengingat aspek restorative justice dan lembaga pemasyaratan maupun rumah tanahan telah melebihi batas kapasitas.

Keywords
Diversi; Anak; Pencurian
  1. Daftar Pustaka
  2. Abdulkadir, Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra AdityaBakti, Bandung.
  3. Adami Chazawi, 2002, Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Grafindo, Jakarta.
  4. ____________ , 2011. Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  5. Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet.1, P.T. Raja GrafindoPersada, Jakarta.
  6. Arianto Andi, 2005, Metode Penelitian Sosial Dan Hukum, Granit, Jakarta.
  7. Arief, Barda Nawawi, cetakan ke empat Januari 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Genta Publishing, Yogyakarta.
  8. Badan Pusat Statistik, Statistik Kriminal 2020, BPS RI, Jakarta
  9. Moeljatno, 1987. Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta.
  10. ________, 2005. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta.
  11. Nawawi, Jumriani, Irfan Amir, and Muljan. “Problematika Gagasan Larangan Mantan Napi Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif.” Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 3, no. 2 (2019): 141–55.
  12. P.A.F. Lamintang, 1997.Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesai. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
  13. Phurpura Philip P.. 1997 .Criminal Justice an Introduction. Butterworth-Heinemann. Washington.
  14. Poernomo Bambang , 1992, Asas-asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.
  15. Rochaeti Nur, Restoratitive Justice Sebagai Alternatif Penanganan Bagi Anak Delinkuen di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum (MMH) Universitas Diponegoro, Semarang, jilid 37, No. 4.
  16. Satriadi. “Delik Santet Dalam Konstruksi RUU-KUHP.” Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 5, no. 2 (July 16, 2020): 123–37. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v5i2.807.
  17. Tongat, 2006. Hukum Pidana Materiil, Universitas Muhammadiyah Malang, Cet-3, Malang.
  18. Zulfa, Eva Achjani, Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke 36 No. 3 Juli –September 2006, hal 393
  19. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)
  20. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Full Text:
Article Info
Submitted: 2021-04-07
Published: 2021-06-14
Section: Artikel
Article Statistics: 244 361