RISIKO RUANG DIGITAL BAGI PEREMPUAN DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Kata Kunci:
Teknologi Komunikasi, Ruang Digital, Perempuan, Keamanan Digital, Kekerasan Berbasis Gender OnlineAbstrak
Kemajuan teknologi komunikasi telah memperluas partisipasi perempuan dalam ruang digital, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan risiko berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang berdampak pada keamanan, privasi, dan partisipasi perempuan dalam ruang publik digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis berbagai risiko yang dihadapi perempuan di ruang digital sebagai konsekuensi perkembangan teknologi komunikasi serta implikasinya terhadap keamanan digital perempuan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan Focus Group Discussion (FGD). FGD dilaksanakan pada 18 Juni 2025 di SMK PGRI 1 Palimanan, Kabupaten Cirebon, dengan melibatkan 30 peserta perempuan berusia 17 tahun ke atas. Data dianalisis menggunakan analisis tematik melalui proses reduksi, kategorisasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan menghadapi berbagai risiko di ruang digital, meliputi pelecehan seksual daring, cyberstalking, doxing, penyalahgunaan identitas digital, penipuan daring, dan penyebaran konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa karakteristik teknologi komunikasi, seperti anonimitas, konektivitas tanpa batas, dan kemudahan reproduksi konten, meningkatkan kerentanan perempuan dalam beraktivitas di ruang digital. Pelaksanaan FGD berkontribusi terhadap meningkatnya pemahaman peserta mengenai keamanan digital, perlindungan data pribadi, dan strategi mitigasi risiko. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan literasi digital perlu diintegrasikan dengan regulasi yang responsif gender, tata kelola platform digital yang lebih akuntabel, serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi perempuan.
Referensi
Enock, F. E., Stevens, F., Sippy, T., Bright, J., Cross, M., Johansson, P., Wajcman, J., & Margetts, H. Z. (2026). Gendered inequalities in online harms: Fear, safety work, and online participation. Computers in Human Behavior, 181, 108990. https://doi.org/10.1016/j.chb.2026.108990
Hidayat, N., Paccagnnelae, N., & Paramithaswari, D. (2024). Peningkatan keterampilan keamanan digital pada siswa SMK Ananda Bekasi di era disrupsi digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 4(3), 234–242. https://doi.org/10.56910/WRD.V4I3.432
Kasir, I., & Awali, S. (2024). Peran dakwah digital dalam menyebarkan pesan Islam di era modern. An-Nasyr: Jurnal Dakwah Dalam Mata Tinta, 11(1), 59–68. https://doi.org/10.54621/jn.v11i1.842
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025. Jakarta: Komnas Perempuan.
Nur, A., & Jidan, M. (2024). Analisis peranan teknologi dalam aspek kehidupan berkomunikasi di era digital. Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi, 4(12), 31–40. https://doi.org/10.3785/KOHESI.V4I12.6715
Syafuddin, K., Jamalullail, & Rafi'i. (2023). Peningkatan literasi keamanan digital dan perlindungan data pribadi bagi siswa di SMPN 154 Jakarta. Eastasouth Journal of Impactive Community Services, 1(3), 122–133. https://doi.org/10.58812/EJIMCS.V1I03.119
UN Women. (2024). Technology-facilitated violence against women and girls. New York: UN Women.
UN Women. (2025). Technology-facilitated violence against women and girls: Global estimates and policy responses. New York: UN Women.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
File Tambahan
Diterbitkan
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Stanis Klau, Andi Tahir, Asmarandani Heryadi Putri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.