PENERAPAN MASLAHAH DALAM PENETAPAN HARGA PENJUALAN PADA MINIMARKET DI KABUPATEN BONE
DOI:
https://doi.org/10.30863/al-tsarwah.v4i1.1675Abstract
Penetapan harga barang dan jasa adalah strategi utama karena deregulasi, kompetisi yang semakin kompetitif, ekonomi rendah dan tinggi, dan peluang untuk memperkuat posisinya di pasar. Harga sangat mempengaruhi posisi dan kinerja keuangan, dan juga sangat mempengaruhi persepsi pembeli dan positioning merek. Penelitian ini mengungkap dan mengekslorasi penerapan maslahah dalam penetapan harga penjualan pada minimarket di Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah explanatori yang mengungkap hubungan antara variabel. Penelitian ini mengungkap Pertimbangan kemaslahahan dari aspek agama, memberikan pengaruh terhadap penetapan harga, sebagaimana dalam pandangan Ibnu Taymiyah di atas, produk yang dijual yang memiliki lebelisasi halal membutuhkan biaya yang tentunya akan menambah biaya pada produk. Demikian pula dengan aspek jiwa, pihak minimarket berkewajiban menyediakan produk yang bermanfaat dan bernilai guna. Aspek akal, minimarket memberikan produk yang tidak berbahaya baik secara fisik maupun akal. Konsumen pun akan mendapat maslahah dari produk yang dikonsumsi. Aspek keturunan pun demikian, minimarket menyediakan produk yang keturunan, artinya bahwa produk yang dijual sesuai dengan umur. Pihak minimarket juga menjual produk dengan harga yang wajar kepada konsumen. Agar konsumen merasa puas dengan pelayanan dan sebanding dengan harga yang dikeluarkan. Â
Â
References
Abdurrahman Ibnu Khaldun. 2008. Muqaddimah. Beirut: Dar al-Fikr.
Agustianto. 2002. Ekonomi Islam. Bandung: Cita Pustaka Media.
Alimuddin. 2016. “Harga Jual Maslahah.†Makalah. Makassar. dipresentasikan pada Seminar Berkala Laboratorium Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Makassar, 4 Maret 2016 di Aula FEB UNHAS.
Amir Syarifuddin. 2014. Ushul Fiqh Jilid 2. Jilid 2. Jakarta: Kencana Media Group.
Asmawi. 2011. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.
Birusman Nuryadin. 2007. “Harga Dalam Perspektif Islam.†Jurnal Mazahib Vol 4: 87. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.21093/mj.v4i1.517.
Nasrun Haroen. 1996. Usul Fiqh I. Jakarta: Logos Publishing House.
Philip Kotler. 2002. Manajemen Pemasaran, Jilid 1, (Jakarta: Erlangga, 2002), h.180. Lihat Juga Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Jilid 2, (Cet. II; Jakarta: PT Indeks, 2018), h. 80. Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Qorib, Ahmad, and Isnaini Harahap. 2016. “Penerapan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam.†Analytica Islamica, 5 (1): 55–80.
Romli. 1999. Muqaranah Mazahib Fil Ushul. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif (Cet. VI; Bandung: Alfabeta, 2009), h. 27. Cet. VI. Bandung: Alfabeta.
Tayyuddin, An-Nabhani. 2002. An-Nidlam Al-Istisadi Fil Islam. Surabaya: Risalah Gisti.
Wulpiah, M.Ag. 2017. “Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Mekanisme Pasar.†Asy-Syariyyah 1 (1): 42–62.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Jurnal Ilmiah Al-Tsarwah agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





