PENERAPAN MASLAHAH DALAM PENETAPAN HARGA PENJUALAN PADA MINIMARKET DI KABUPATEN BONE

Sitti Nikmah Marzuki* -  IAIN Bone, Indonesia

DOI : 10.30863/al-tsarwah.v4i1.1675

Penetapan harga barang dan jasa adalah strategi utama karena deregulasi, kompetisi yang semakin kompetitif, ekonomi rendah dan tinggi, dan peluang untuk memperkuat posisinya di pasar. Harga sangat mempengaruhi posisi dan kinerja keuangan, dan juga sangat mempengaruhi persepsi pembeli dan positioning merek. Penelitian ini mengungkap dan mengekslorasi penerapan maslahah dalam penetapan harga penjualan pada minimarket di Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah explanatori  yang mengungkap hubungan antara variabel. Penelitian ini mengungkap Pertimbangan kemaslahahan dari aspek agama, memberikan pengaruh terhadap penetapan harga, sebagaimana dalam pandangan Ibnu Taymiyah di atas, produk yang dijual yang memiliki lebelisasi halal membutuhkan biaya yang tentunya akan menambah biaya pada produk. Demikian pula dengan aspek jiwa, pihak minimarket berkewajiban menyediakan produk yang bermanfaat dan bernilai guna. Aspek akal, minimarket memberikan produk yang tidak berbahaya baik secara fisik maupun akal. Konsumen pun akan mendapat maslahah dari produk yang dikonsumsi. Aspek keturunan pun demikian, minimarket menyediakan produk yang keturunan, artinya bahwa produk yang dijual sesuai dengan umur. Pihak minimarket juga menjual produk dengan harga yang wajar kepada konsumen. Agar konsumen merasa puas dengan pelayanan dan sebanding dengan harga yang dikeluarkan.   

 

Supplement Files

  1. Abdurrahman Ibnu Khaldun. 2008. Muqaddimah. Beirut: Dar al-Fikr.
  2. Agustianto. 2002. Ekonomi Islam. Bandung: Cita Pustaka Media.
  3. Alimuddin. 2016. “Harga Jual Maslahah.” Makalah. Makassar. dipresentasikan pada Seminar Berkala Laboratorium Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Makassar, 4 Maret 2016 di Aula FEB UNHAS.
  4. Amir Syarifuddin. 2014. Ushul Fiqh Jilid 2. Jilid 2. Jakarta: Kencana Media Group.
  5. Asmawi. 2011. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.
  6. Birusman Nuryadin. 2007. “Harga Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Mazahib Vol 4: 87. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.21093/mj.v4i1.517.
  7. Nasrun Haroen. 1996. Usul Fiqh I. Jakarta: Logos Publishing House.
  8. Philip Kotler. 2002. Manajemen Pemasaran, Jilid 1, (Jakarta: Erlangga, 2002), h.180. Lihat Juga Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Jilid 2, (Cet. II; Jakarta: PT Indeks, 2018), h. 80. Jilid 1. Jakarta: Erlangga.
  9. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
  10. Qorib, Ahmad, and Isnaini Harahap. 2016. “Penerapan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam.” Analytica Islamica, 5 (1): 55–80.
  11. Romli. 1999. Muqaranah Mazahib Fil Ushul. Jakarta: Gaya Media Pratama.
  12. Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif (Cet. VI; Bandung: Alfabeta, 2009), h. 27. Cet. VI. Bandung: Alfabeta.
  13. Tayyuddin, An-Nabhani. 2002. An-Nidlam Al-Istisadi Fil Islam. Surabaya: Risalah Gisti.
  14. Wulpiah, M.Ag. 2017. “Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Mekanisme Pasar.” Asy-Syariyyah 1 (1): 42–62.

Full Text: Supp. File(s):
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (43KB)    Indexing metadata
Article Info
Submitted: 2021-07-13
Published: 2021-06-19
Section: Articles
Article Statistics: 225 760