MENGURAI ASPEK HUKUM KEWAJIBAN BERAGAMA/ MENGANUT KEPERCAYAAN DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 146/PUU-XXII/2024

Authors

  • Ernawati Huroiroh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30863/as-hki.v6i2.8943

Keywords:

Constitutional Court, Freedom of Religion, Human Rights.

Abstract

Freedom of religion and belief is a human right guaranteed by the Indonesian Constitution, as enshrined in Article 28E paragraph (1) of the 1945 Constitution. This article examines the legal aspects of religious obligations in Indonesia following the Constitutional Court Decision No. 146/PUU-XXII/2024. The decision marks a significant milestone in safeguarding individual rights to religious identity without discrimination, particularly concerning the inclusion of religion in state administrative documents such as the Identity Card (KTP). Through a normative juridical approach, employing statutory and conceptual frameworks, this article analyzes the legal implications of the Constitutional Court’s ruling on administrative practices and the protection of citizens’ constitutional rights. The analysis reveals that the decision broadens the scope for the recognition of beliefs outside the six official religions and paves the way for more inclusive state policy reforms. In addition to establishing a new legal foundation, the ruling also triggers social dynamics and resistance from conservative groups. Therefore, the role of the state in harmonizing legal policies with the values of pluralism and tolerance becomes crucial in ensuring full religious freedom in Indonesia.

References

Alama PUSAD, Pasca Putusan MK tentang Status Agama, Ada Kemunduran tetapi Terbuka Pula Peluang, Website Koalisi Advokasi KBB Indonesia, 25 Januari 2025. https://kbb.id/2025/01/25/pasca-putusan-mk-tentang-status-agama-ada-kemunduran-tetapi-terbuka-pula-peluang/

Anita, Uca, Penerapan Peraturan Bersma Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat di Kabupaten Tanah Air, Skripsi Universitas Andalasa, 2021: 26.

Atqiya, Ashfiya Nur dkk, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam, Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol 2 No. 1 (2025) : 43.

Atqiya, Ashfiya Nur dkk, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjamin Hak-Hak Kewarganegaraan di Indonesia, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 1 Vol. 6 (2024) : 303.

Badan Pengkajian MPR RI, Bentuk dan Keadaulatan, MPR, dan Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jurnal Majelis: Media Aspirasi ostitusi, Edisi 3, 2020.

Efendi, Jonaedi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada Media, 2022; 25.

Fahruddin, Muhammad Husni, “Rekonstruksi Regulasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam Menjamin Perlakuan Hukum Berkeadilan†Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023:132.

Faturohman dkk, Kebabasan Beragama Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol 1 No 3, (2024): 318.

Haidar, Abdullah dkk, Moderasi Beragama di Tengah Isu Kontemporer, Jakarta: Kementerian Agama RI, 2023: 63

Humas NTB, “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Adalah Hak Fundamental yang Diakui Oleh Undang-Undang Dasar 1945†Website Resmi Kanwil Kementerian Hukum RI, di akses pada tanggal 12 Mei 2025. https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-adalah-hak-fundamental-yang-diakui-oleh-undang-undang-dasar-1945

Kumoro, Muhammad Damar Setyo dkk, Pebandingan Ekosopol dan Keamanan dalam Implementasi Pancasila Pada Masa Orde Baru dan Reformasi, Causa: Jurnal Hukum dan kewarganegaraan, Vol. 9 No. 4 (2024): 2.

Lakalet, Lestari dkk, Pertimbangan Hukum Pencantuman Agama dalam Dokumen Kependudukan, Supremasi Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 2 (2024): 159.

Manese, Rohit Mahatir, Kebebasan dan berkeyakinan di Indonesia dalam Kacamata Kebijakan Publik, Journal of Governance Innovation, Vol 2 No. 1 (2020): 55.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024

Rahman, M. Taufiq, Agama dan Politik Identitas dalam Kerangka Sosial, Bandung: UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020: 4.

Ramadhan, Febriansyah dkk, Hubungan Negara dan Agama: Telaah Hukum dan Putusan Pengadilan, Jurnal APHTN-HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara), Vol. 2 No. 1 (2023): 21.

Riyanto, Waryani Fajar, “Moderasi dan Kerukunan Umat Beragama di Indonesiaâ€, Jakarta: Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), 2022: 49.

Rochmad, Fery dkk, Urgensi Pembentukan Solusi Perlindungan Hukum Bagi Penganut Agama dan Kepercayaan Minoritas di Indonesia, Rawang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol 1 No. 9 (2020) : 34.

Soenjoto, Wening Purbatin Palupi, Eksploitasi Isu Politik Identitas Terhadap Identitas Politik Pada Generasi Mileneal Indonesia di Era 4.0, Jurnal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 4, No. 2 (2019): 194.

Susilo, Bernardinus Doni Sulistyo, Kebebasan Beragama dalam Konstitusi dan Perspektif Hak Asasi Manusia, Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol 14 No. 2 (2024): 92.

Suwatno, Demokrasi Pancasila Dalam UUD NRI 1945, Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi, Edisi 02 (2023): 67.

Undang-Undnag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Utama, Andrew Shandy, Toni, Perlindungan Negara Terhadap Kebebasan Beragama di Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945, CIVITAS: Jurnal Pembelajaran dan Ilmu Civic, Vol 6 No. 2 (2020): 17.

Wardana, Khansadhia Afifah, Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pertentangan Universalisme dan Relativisme Budaya, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 10 No. 1 (2022): 68.

Wibowo, Mardian, Kebijakan Hukum Terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2019: 34.

Published

2024-12-29

How to Cite

Huroiroh, E. (2024). MENGURAI ASPEK HUKUM KEWAJIBAN BERAGAMA/ MENGANUT KEPERCAYAAN DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 146/PUU-XXII/2024. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 6(2), 306–321. https://doi.org/10.30863/as-hki.v6i2.8943

Citation Check