TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.691Abstract
ABSTRAK
The law number 1 in 1974 about marriage does not allow the existence of interfaith marriage because the system which is allowed in this law is the marriage that is based on law of religion, as stated in section 2 verse 1 "marriage is legal, if it is done based on each religious law and faith." Section 56 verse 1 "the marriage which is held outside of Indonesia among two Indonesians or an Indonesian with foreigner is legal when it is conducted in line with the applicable law in the country where the marriage takes place and the Indonesians do not break the regulation of this law." Meanwhile, interfaith marriage which is executed outside of Indonesia is incompatible with section 2 verse 1, that is why interfaith marriage is not allowed based on either normative law in islamic perspective or in indonesia.
Keywords: Interfaith Marriage; Normative Law; Islamic Law.
 ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal adanya perkawinan pasangan beda agama. Karena perkawinan yang diakui dalam undang-undang ini adalah perkawinan berdasarkan hukum agama, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.†Pasal 56 ayat (1) “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.†sementara Perkawinan beda agama yang dilaksanakan di luar Indonesia bertentangan Pasal 2 ayat (1) sehingga perkawinan beda agama tersebut tidak diakui menurut hukum Islam serta tidak diakui pula menurut hukum normatif yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci : Perkawinan Beda Agama; Hukum Normatif; Hukum Islam
References
Abdullah, Abdul Gani, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994
Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariyah,Mu’jam Maqayis al-Lugah,Juz III Cet.II;Mesir : Maktab al-Babiy al-Halabi wa Awla>duh,1971
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet; II; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet; II; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004
Eoh, O.S., Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998
Gautama, Sudargo, Hukum Antar Golongan, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve: 1980
Gautama, Sudargo, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid 1: Buku 1: Cet. V: Bandung: Alumni, 1992
Gautama, Sudargo, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Cet.V: Bandung: Bina Cipta, 1987
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan,Hukum Adat, Hukum Agama, (Cet.II; Bandung: Mandar Maju, 2003
Mughniyah, Muhammad Jawad, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah, Terj. Masykur AB, et. Al., Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: PT Lentera Basritama, 2000
Muh}ammad al-Sharbini al-Kha>tib, Mughni Juz III (Mesir; Mustafa al-Babby al-Halabi wa Awla>duh,1995), h.123.
Muhammad, Fikih Empat madhab, terj. Abdullah Zak, Cet. 2: Bandung Hasyimi Press, 2004
Narbuko, Cholid dan Abu Ahmadi, Metodologi Penelitian, Cet.II; Jakarta: Bumi Aksara Pustaka, 1997
Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) Cet I : Jakarta: Sinar Grafika: 2002
Sharsini Arkunto, Manajemen Penelitian, (Jakarta: PT Adi Mahasatya, 2005), h. 234
Soekanto, Soejono, Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta: UI Press, 1988
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994
Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1986
Tim Permata Press, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, Dilengkapi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wkaf, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Fatwa MUI Tentang Perkawinan Beda Agama, Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang, Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Zakat, Permata Press
Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyyah, Jakarta: Haji Mas Agung, 1991
Zuhriyah, Salma, Hukum Perkawinan Islam, Cet. 1: Bandung: Mizan, 2002
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

