TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR INDONESIA

Authors

  • supriadi M.H Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.691

Abstract

ABSTRAK

The law number 1 in 1974 about marriage does not allow the existence of interfaith marriage because the system which is allowed in this law is the marriage that is based on law of religion, as stated in section 2 verse 1 "marriage is legal, if it is done based on each religious law and faith." Section 56 verse 1 "the marriage which is held outside of Indonesia among two Indonesians or an Indonesian with foreigner is legal when it is conducted in line with the applicable law in the country where the marriage takes place and the Indonesians do not break the regulation of this law." Meanwhile, interfaith marriage which is executed outside of Indonesia is incompatible with section 2 verse 1, that is why interfaith marriage is not allowed based on either normative law in islamic perspective or in indonesia.

Keywords: Interfaith Marriage; Normative Law; Islamic Law.

 ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal adanya perkawinan pasangan beda agama. Karena perkawinan yang diakui dalam undang-undang ini adalah perkawinan berdasarkan hukum agama, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.†Pasal 56 ayat (1) “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.†sementara Perkawinan beda agama yang dilaksanakan di luar Indonesia bertentangan Pasal 2 ayat (1) sehingga perkawinan beda agama tersebut tidak diakui menurut hukum Islam serta tidak diakui pula menurut hukum normatif yang berlaku di Indonesia.

Kata kunci : Perkawinan Beda Agama; Hukum Normatif; Hukum Islam

References

Abdullah, Abdul Gani, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994

Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariyah,Mu’jam Maqayis al-Lugah,Juz III Cet.II;Mesir : Maktab al-Babiy al-Halabi wa Awla>duh,1971

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet; II; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet; II; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004

Eoh, O.S., Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998

Gautama, Sudargo, Hukum Antar Golongan, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve: 1980

Gautama, Sudargo, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid 1: Buku 1: Cet. V: Bandung: Alumni, 1992

Gautama, Sudargo, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Cet.V: Bandung: Bina Cipta, 1987

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan,Hukum Adat, Hukum Agama, (Cet.II; Bandung: Mandar Maju, 2003

Mughniyah, Muhammad Jawad, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah, Terj. Masykur AB, et. Al., Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: PT Lentera Basritama, 2000

Muh}ammad al-Sharbini al-Kha>tib, Mughni Juz III (Mesir; Mustafa al-Babby al-Halabi wa Awla>duh,1995), h.123.

Muhammad, Fikih Empat madhab, terj. Abdullah Zak, Cet. 2: Bandung Hasyimi Press, 2004

Narbuko, Cholid dan Abu Ahmadi, Metodologi Penelitian, Cet.II; Jakarta: Bumi Aksara Pustaka, 1997

Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) Cet I : Jakarta: Sinar Grafika: 2002

Sharsini Arkunto, Manajemen Penelitian, (Jakarta: PT Adi Mahasatya, 2005), h. 234

Soekanto, Soejono, Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta: UI Press, 1988

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1986

Tim Permata Press, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, Dilengkapi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wkaf, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Fatwa MUI Tentang Perkawinan Beda Agama, Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang, Fatwa MUI Tentang Pengelolaan Zakat, Permata Press

Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyyah, Jakarta: Haji Mas Agung, 1991

Zuhriyah, Salma, Hukum Perkawinan Islam, Cet. 1: Bandung: Mizan, 2002

Published

2020-06-10

How to Cite

M.H, supriadi. (2020). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKSANAKAN DI LUAR INDONESIA. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(1), 40–52. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.691

Citation Check