HAK KEPERDATAAN CALON JEMAAH HAJI DALAM ‎PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS ‎(Studi di PT. An-Nur Maarif Cab. Bone)‎

Alfiana Alfiana* -  IAIN Bone, Indonesia
Mustafa MH -  IAIN Bone, Indonesia

DOI : 10.35673/as-hki.v1i2.484

Abstract

This study discusses the civil rights of prospective pilgrims in organizing the special Hajj pilgrimage at PT. An-Nur Maarif Cab. Bone. The thing to be achieved in this research is how the forms of legal protection for the civil rights of prospective pilgrims are given by the organizers of the special pilgrimage in accordance with the conceptualization of the laws and regulations. The method of this study is an Empirical Juridical approach. The data in this study were obtained from interviewing the Director of PT. An-Nur Maarif Cab. Bone and the pilgrims who were directly involved in the implementation of the special pilgrimage to find out their prospective. The results showed that the implementation of special Hajj conducted by PT. An-Nur Maarif Cab. Bone related to legal protection had been implemented appropriately and had been based on the laws and regulations so that it had beneficial effects for prospective of the pilgrims because their rights can be protected. As a special hajj travel agency, PT. An-Nur Maarif Cab. Bone had carried out its obligations in accordance with standard operational procedures of the Indonesian Ministry of Religion and did not conflict with the applicable laws and regulations.

Keywords: Civil Rights; Special Hajj; Travel Bureau.

Abstrak

Penelitian ini membahas hak keperdataan calon jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus pada biro perjalanan PT. An-Nur Maarif Cab. Bone. Hal yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak keperdataan calon jemaah haji khusus yang diberikan dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus yang sesuai dengan konseptualisasi peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan Yuridis Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan Direktur PT. An-Nur Maarif Cab. Bone dan salah satu calon jemaah haji yang terlibat langsung dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh PT. An-Nur Maarif Cab. Bone terkait perlindungan hukumnya telah diimplementasikan dan berdasar pada peraturan perundang-undangan sehingga memiliki manfaat yang berpengaruh bagi calon jemaah haji khusus karena hak-haknya dapat terlindungi. Sebagai biro perjalanan ibadah haji khusus, PT. An-Nur Maarif Cab. Bone telah melaksanakan kewajibannya yang sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kementerian Agama RI dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci: Biro Perjalanan; Hak Keperdataan; Haji Khusus.
  1. CH, Moh.Nafi.Haji dan Umrah. Surabaya: Erlangga, 2015.‎
  2. Dewi, Eli Wuria. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, ‎‎2015.‎
  3. Ikhwan, Pengadilan HAM di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: ‎Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2008. ‎
  4. Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar ‎Grafika, 2015‎
  5. Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. ‎Raja Grafindo, 2007.‎
  6. Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesalahan, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.‎
  7. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 14; Jakarta: Sinar Grafika, 2014.‎
  8. Rachmadi, Anugrah. “Studi Tentang Rekrutmen Calon Jamaah Haji dalam ‎Keberangkatan ke Saudi Arabia di Kantor Kementerian Agama Kota ‎Samarindah”. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 2 No. 02 Tahun 2014.‎
  9. Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Tesis Program Pascasarjana ‎Universitas Sebelas Maret, 2004.‎
  10. Suyanto. “Perlindungan Hukum bagi Calon Jamaah Haji terhadap Penyelenggara ‎Ibadah Haji Khusus Ilegal”. Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum, Jember, ‎‎2017.‎
  11. Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: ‎Prestasi Pustaka, 2010.‎
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanan ‎Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah ‎Haji Pasal 35.‎
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanan ‎Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah ‎Haji Pasal 1.‎
  14. ‎[t. p.], “Menteri Agama: Kuota Haji Tahun 2018 Mencapai 221.000 Jemaah”, ‎dalam https://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/16331761/menteri-‎agama-kuota-haji-tahun-2018-mencapai-221000-jemaah. 4 Agustus 2018.‎
  15. Kompas, “Arab Saudi tambah Kuota Haji di Indonesia Menjadi 231.000”, dalam ‎https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/18055341/arab-saudi-‎tambah-kuota-haji-indonesia-menjadi-231000-jemaah. 25 Juni 2019. ‎
  16. Kementerian Agama RI Direktorat Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ‎‎“Waiting List”, dalam https://haji.kemenag.go.id/v3/basisdata/waiting-list. ‎‎8 Januari 2019. ‎
  17. Universitas Gadjah Mada, “Introduction”, dalam ‎https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwio5szdm9_fAhWMQ48KHQNnCgUQFjAEegQIARAC&url=http%3A%2F%2Fetd.repository.ugm.ac.id.‎

Full Text: