TAKLIK TALAK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ISTRI
DOI:
https://doi.org/10.35673/as-hki.v3i1.1280Abstract
Abstract
This study aims to determine the urgency of taklik talak in marriage and the effectiveness of reciting şīgat taklik talak as an effort to protect the rights of wives in Barebbo district, Bone regency. The results showed that taklik talak in marriage is one of the preventive measures so that the wife's rights can be guaranteed and avoid the possibility of abuse by the husband. Taklik talak in Barebbo Subdistrict is understood as a means of education for the husband in realizing his responsibilities, almost all of which have been described in şīgat taklik talak. The majority of the community stated that taklik talak as an effort to protect the rights of wives in Barebbo district is still effective. This is reinforced by the condition of the household of a husband and wife who pledge taklik talak, looks harmonious, meaning that the wife's rights are guaranteed during the marriage. The low divorce rate that occurs in Barebbo subdistrict due to the husband's negligence in providing a living is also an indication that the taklik-talak function which binds the husband's responsibility towards his wife is quite effective.
Keywords: Şīgat; Taklik Talak; Wife’s Rights
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi taklik talak dalam perkawinan serta efektivitas pembacaan şīgat taklik talak sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak istri di Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa taklik talak dalam perkawinan adalah sebagai salah satu usaha preventif agar hak istri dapat terjamin dan terhindar dari kemungkinan perlakuan semena-mena suami. Taklik talak di Kecamatan Barebbo dipahami sebagai sarana edukasi bagi suami dalam menyadari tanggung jawabnya yang hampir semuanya sudah dijabarkan pada şīgat taklik talak. Mayoritas masyarakat menyatakan bahwa taklik talak sebagai upaya untuk melindungi hak-hak istri di Kecamatan Barebbo masih efektif. Hal ini diperkuat dengan keadaan rumah tangga pasangan suami istri yang mengikrarkan taklik talak terlihat harmonis, artinya hak istri terjamin selama berumah tangga. Rendahnya angka perceraian yang terjadi di Kecamatan Barebbo yang disebabkan oleh kelalaian suami dalam hal pemberian nafkah juga menjadi indikasi bahwa fungsi taklik talak yang mengikat pertanggungjawaban suami terhadap istrinya cukup efektif.
Kata Kunci: Şīgat; Taklik Talak; Hak Istri.
References
Buku
Abidin, Slamet dan Aminuddin.Fiqih Munakahat 1,Pustaka Setia, Bandung, 1999.
Amin, Ma’ruf., dkk. Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, Erlangga, Jakarta, 2011.
Buku Laporan Kementerian Agama, 1956.
Departemen Agama RI, InstruksiPresiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Departemen Agama RI, 2000).
Eoh, O.S. Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktik, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Ghazaly, Abdur Rahman. Fikih Munakahat, Kencana, Jakarta,2003.
Latif, Syarifuddin. Status Hukum Pernikahan Wanita Hamil di Luar Nikah dan Anaknya Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam, TrustMedia Publishing, Yogyakarta, 2012.
Lukito, Ratno. Tradisi Hukum Indonesia, IMR Press, Cianjur, 2012.
Manan, Abdul.“Masalah Ta’lik Talak dalam Perkawinan di Indonesia†dalam Mimbar Hukum No. 23(Jakarta: Al-Hikmah, 1995).
Miri, Djamaluddin.Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Kombes Nahdatul Ulama (1926-1999), Diantama, Surabaya, 2005.
Nuzul,Andi. Metodologi Penelitian Hukum,Naskah yang disajikan pada Perkuliahan Jurusan Syariah di STAIN Watampone, 2015.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Sa’bah, Marzuki Umar. Perilaku Seks Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer Umat Islam. UII Press, Yogyakarta, 2001.
Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian,Cet. I, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.
Jurnal
Muthoin, “Taklik Talak dalam Perspektif Genderâ€, Muwazah, Vol. 4, No. 2, Mei 2013.
Nasution,Khoiruddin. “Menjamin Hak Perempuan dengan Taklik Talak dan Perjanjian Perkawinanâ€,.UNISIA, Vol. XXXI, No. 70, Desember 2008.
Nugroho, Hibnu. “Kedudukan Taklik Talak Menurut Hukum Fikih dan Kompilasi Hukum Islamâ€, Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law, Vol. VII, No. 1, 2019.
Yusuf, Sofyan dan Moh. Toriqul Chaer, “Taklik Talak Perspektif Ulama Mazhab dan Pengaruhnya dalam Berumah Tanggaâ€, ‘Anil Islam, Vol. 10, No. 2, 2017.
Hutagalung,Nur Azizah., Edi Gunawan. “Taklik Talak dan Akibat Hukumnya dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Teori Feminisâ€, Al-Mizan, Vol. 15, No. 1, 2019.
Wawancara
Abd. Wahid Arif, Kepala KUA Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulsel, wawancara oleh penulis di KUA Kecamatan Barebbo, 25 April 2018.
Akil, A. Muh.Imam Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulsel, wawancara oleh penulis di Kecamatan Barebbo, 26 April 2018.
Asmawati, Pegawai KUA Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulsel, wawancara oleh penulis di KUA Kecamatan Barebbo, 25 April 2018.
Baderiah, Masyarakat Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulsel, wawancara oleh penulis di Kecamatan Barebbo, 26 April 2018.
Hamid, Abd. Imam Desa Corawali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulsel, wawancara oleh penulis di Kecamatan Barebbo, 26 April 2018.
Hamsidar, Masyarakat Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulsel, wawancara oleh penulis di Kecamatan Tanete Riattang Barat, 25 April 2018.
Hidayat, Masyarakat Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulsel, wawancara oleh penulis di Kecamatan Barebbo, 25 April 2018.
Tahir, Masyarakat Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulsel, wawancara oleh penulis di Kecamatan Barebbo, 26 April 2018.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

