OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30863/alkharaj.v2i1.2748Kata Kunci:
Sistematika, Zakat, al-Qur’an, IndonesiaAbstrak
Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dengan sesama dalambermasyarat demi terciptanya kehidupan yang harmonis dan manusiawi. penyaluran harta zakat harus di kelola dengan baik dengan tujuan bahwa pembagian zakatberjalan secara efektif dan tepat sasaran kepada para mustahiksesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan syariah. Zakat sangat potensi di Indonesia untukmenyelesaikan permasalahan masyarakat. Namun dalam implementasinya dihadapkan kepada sejumlah permasalahan terkait pemahaman tentang pengelolaan zakat itu sendiri. Problematikan masyarakat dibagi terhadap 3 (tiga)Â stakeholderyaitu,Pemerintah serta Organisasi Pengelola Zakat, muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat).Referensi
Amir Syarifudin, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Perdana Media, 2010.
Didin Afifudin, Zakatdalam Perekonomian Modern, Jakarta: Grainsani, 2002.
Djamal Doa, Membangun Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Zakat Harta, Jakarta: NuansaMadani, 2002
H. Mutahin. Abdul Muhith dan Sa’roni Amin, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Erlangga, 2007.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Al Jumanatul Ali, 2005.
Mardiah Hayati,“Peran Pemerintahdan Ulamadalam Mengelola Zakatdalam Rangka Usaha Penanggulangan Kemiskinan dan Peningkatan Pendidikan di Indonesia, Al Adalah Jurnal Hukum†Vol IV, No2, Juli 2012.
Mujamil Qomar, Nu Liberal dan Tradisi Ahluhsunnah Wajamaah ke Universalisme Islam, Bandung: Mizan, 2010.
Sofyan A. P. Kau dan Zulkarnain. S, Eksistensi Hukum Adatdalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI), Al-Adalah, Vol. XIII, No.2, 2016.
Sri Nurhayatidan Wasilah, Akuntansi Syariahdi Indonesia, Jakarta: Salamba Empat, 2008.
UU Nomor 23 pasal 3 huruf b tahun 2011
WahbahAl-Zuhaily, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, Bandung, Remaja Rosda Karya, 2000.
Wibisono, Yusuf, Mengelola Zakat Indonesia, Jakarta: Prenada media Grup, 2015.
Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Bandung: Mizan Pustaka Linier Antar Nusa, 1999.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.