PROBLEMATIKA GAGASAN LARANGAN MANTAN NAPI KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF

Jumriani Nawawi* -  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) WATAMPONE
Irfan Amir -  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) WATAMPONE
Muljan Muljan -  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) WATAMPONE

DOI : 10.35673/ajmpi.v3i2.196

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rancangan peraturan KPU. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan bertumpu pada studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pemilu serentak 2019 di inisitifkan oleh para komisoner KPU yang memandang bahwa mantan napi korupsi tidak layak menduduki jabatan publik atau jabatan kenegeraan. Namun, walaupun niatan KPU ini baik dari segi moral dan etika ketatanegaraan tetapi pembatasan hak politik seseorang harusnya dibatasi dan diatur dalam UU ataupun berdasarkan putusan hakim, bukan dalam PKPU apalagi dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan napi korupsi ikut menjadi calon anggota legislatif dengan pengecualian mengumumkan ke publik bahwa dirinya dalah mantan terpidana korupsi.

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Ali, Achmad. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan TeoriPeradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana.
  4. Arifin Mochtar, Zainal. 2016. Lembaga Negara Independen (Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi). Jakarta: Rajawali Pers.
  5. Atmasasmita, Romli. 1982. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Alumni. Bandung
  6. Farida Indrati S, Maria. 2007. Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan). Yogyakarta: Kanisius.
  7. Soemantri, Sri. 2011. Konstitusi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
  8. M. Monteiro, Josef. 2014. Lembaga-Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945. Yogyakarta: Pustaka Yusitisia.
  9. Mahfud MD, Moh. 2006. Politik Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
  10. Mahmud Marzuki, Peter. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
  11. Montesquie, 1993, Membatasi Kekuasaaan: Telah Mengenai Jiwa Undang-Undang, PT. Gramedia Pustaka,Jakarta
  12. Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi. 2002. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.
  13. Satriyo Mukantardjo, Rudy dkk. 2008. Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Depaertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
  14. Yamin, Muhammad. 2012.Pidana Khusus.Bandung: Pustaka Setia.
  15. Irfan Amir, 2016, Kedudukan dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Tesis, PPs UMI, Makassar.
  16. Internet
  17. Abba Gabrillin, 2014, ICW: 48 Calon Anggota Legislatif Terpilih Terlibat https://nasional.kompas.com/read/2014/09/15/16541981/ICW.48.Calon.Anggota.Legislatif.Terpilih.Terlibat.Korupsi, diakses tanggal 4 Juni 2018.
  18. Budiarti Utami Putri, 2018, Tarik Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Jaleg, https://nasional.tempo.co/read/1102506/tarik-ulur-larangan-kpu-soal-eks-napi-korupsi-jadi-caleg/full&view=ok, diakses pada 4 Juni 2018
  19. Dimas Jarot Bayu, 2018, Parpol Dikritik Tolak Larangan Caleg dari Mantan Napi Kasus Korupsi, https://katadata.co.id/berita/2018/04/14/parpol-dikritik-tolak-larangan-caleg-dari-mantan-napi-kasus-korupsi, Diakses tanggal 7 Juni 2018.
  20. Dinamika Lembaga-Lembaga Negara Mandiri Di Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/658-dinamika-lembaga-lembaga-negara-mandiri-di-indonesia-pasca-perubahan-undang-undang-dasar-1945.html, diakses tanggal 5 Juni 2018
  21. Ihsanuddin, KPK. Anggota DPRD yang Terjerat Korupsi 3.600 Orang, https://nasional.kompas.com/read/2014/09/25/22533641/KPK.Anggota.DPRD.yang.Terjerat.Korupsi.3.600.Orang. diakses 4 juni 2018
  22. Mohammad Bernie, 2018, Artidjo Alkostar Dukung Pelarangan Caleg Mantan Koruptor https://tirto.id/artidjo-alkostar-dukung-pelarangan-caleg-mantan-koruptor-cLrd, diakses tanggal 4 Juni 2018.
  23. ________________, 2018, KPU Berkukuh Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Jadi Caleg, https://tirto.id/kpu-berkukuh-mantan-napi-korupsi-tak-bisa-jadi-caleg-cHg5, diakses pada 4 Juni 2018
  24. M. Ahsan. Ridhoi, 2018, Yang Mendukung dan Menolak Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, https://tirto.id/yang-mendukung-dan-menolak-mantan-napi-korupsi-jadi-caleg-cLkN, diakses pada 4 Juni 2018
  25. Muhammad Hafil, 2018, Mendagri-Menkumham Kompak Tolak PKPU Soal mantan Koruptor, https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/06/p9w8a3430-mendagrimenkumham-kompak-tolak-pkpu-soal-mantan-koruptor, diakses tanggal 17 Juni 2018.
  26. Ratna Puspita, 2018, KPU: Larangan Caleg Napi Korupsi tak Tabrak Undang-Undang,http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/04/04/p6nr84428-kpu-larangan-caleg-napi-korupsi-tak-tabrak-undangundang, diakses tanggal 4 Juni 2018.
  27. Peraturan Perundang-undangan
  28. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  29. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
  30. Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
  31. United Convention Against Corruption (UNCAC),2003

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-06-23
Published: 2019-07-08
Section: Artikel
Article Statistics: 1124 1923