PROBLEMATIKA GAGASAN LARANGAN MANTAN NAPI KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF
DOI:
https://doi.org/10.35673/ajmpi.v3i2.196Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam rancangan peraturan KPU. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan bertumpu pada studi kepustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pemilu serentak 2019 di inisitifkan oleh para komisoner KPU yang memandang bahwa mantan napi korupsi tidak layak menduduki jabatan publik atau jabatan kenegeraan. Namun, walaupun niatan KPU ini baik dari segi moral dan etika ketatanegaraan tetapi pembatasan hak politik seseorang harusnya dibatasi dan diatur dalam UU ataupun berdasarkan putusan hakim, bukan dalam PKPU apalagi dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan mantan napi korupsi ikut menjadi calon anggota legislatif dengan pengecualian mengumumkan ke publik bahwa dirinya dalah mantan terpidana korupsi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Achmad. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan TeoriPeradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana.
Arifin Mochtar, Zainal. 2016. Lembaga Negara Independen (Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi). Jakarta: Rajawali Pers.
Atmasasmita, Romli. 1982. Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Alumni. Bandung
Farida Indrati S, Maria. 2007. Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan). Yogyakarta: Kanisius.
Soemantri, Sri. 2011. Konstitusi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
M. Monteiro, Josef. 2014. Lembaga-Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945. Yogyakarta: Pustaka Yusitisia.
Mahfud MD, Moh. 2006. Politik Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
Mahmud Marzuki, Peter. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Montesquie, 1993, Membatasi Kekuasaaan: Telah Mengenai Jiwa Undang-Undang, PT. Gramedia Pustaka,Jakarta
Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi. 2002. Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Satriyo Mukantardjo, Rudy dkk. 2008. Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Depaertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Yamin, Muhammad. 2012.Pidana Khusus.Bandung: Pustaka Setia.
Irfan Amir, 2016, Kedudukan dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Tesis, PPs UMI, Makassar.
Internet
Abba Gabrillin, 2014, ICW: 48 Calon Anggota Legislatif Terpilih Terlibat https://nasional.kompas.com/read/2014/09/15/16541981/ICW.48.Calon.Anggota.Legislatif.Terpilih.Terlibat.Korupsi, diakses tanggal 4 Juni 2018.
Budiarti Utami Putri, 2018, Tarik Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Jaleg, https://nasional.tempo.co/read/1102506/tarik-ulur-larangan-kpu-soal-eks-napi-korupsi-jadi-caleg/full&view=ok, diakses pada 4 Juni 2018
Dimas Jarot Bayu, 2018, Parpol Dikritik Tolak Larangan Caleg dari Mantan Napi Kasus Korupsi, https://katadata.co.id/berita/2018/04/14/parpol-dikritik-tolak-larangan-caleg-dari-mantan-napi-kasus-korupsi, Diakses tanggal 7 Juni 2018.
Dinamika Lembaga-Lembaga Negara Mandiri Di Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/658-dinamika-lembaga-lembaga-negara-mandiri-di-indonesia-pasca-perubahan-undang-undang-dasar-1945.html, diakses tanggal 5 Juni 2018
Ihsanuddin, KPK. Anggota DPRD yang Terjerat Korupsi 3.600 Orang, https://nasional.kompas.com/read/2014/09/25/22533641/KPK.Anggota.DPRD.yang.Terjerat.Korupsi.3.600.Orang. diakses 4 juni 2018
Mohammad Bernie, 2018, Artidjo Alkostar Dukung Pelarangan Caleg Mantan Koruptor https://tirto.id/artidjo-alkostar-dukung-pelarangan-caleg-mantan-koruptor-cLrd, diakses tanggal 4 Juni 2018.
________________, 2018, KPU Berkukuh Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Jadi Caleg, https://tirto.id/kpu-berkukuh-mantan-napi-korupsi-tak-bisa-jadi-caleg-cHg5, diakses pada 4 Juni 2018
M. Ahsan. Ridhoi, 2018, Yang Mendukung dan Menolak Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, https://tirto.id/yang-mendukung-dan-menolak-mantan-napi-korupsi-jadi-caleg-cLkN, diakses pada 4 Juni 2018
Muhammad Hafil, 2018, Mendagri-Menkumham Kompak Tolak PKPU Soal mantan Koruptor, https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/06/p9w8a3430-mendagrimenkumham-kompak-tolak-pkpu-soal-mantan-koruptor, diakses tanggal 17 Juni 2018.
Ratna Puspita, 2018, KPU: Larangan Caleg Napi Korupsi tak Tabrak Undang-Undang,http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/04/04/p6nr84428-kpu-larangan-caleg-napi-korupsi-tak-tabrak-undangundang, diakses tanggal 4 Juni 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
United Convention Against Corruption (UNCAC),2003
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.











