Menguji Legalitas Pemakzulan Bupati Jember

Satrio Alif Febriyanto* -  University of Indonesia, Indonesia

DOI : 10.35673/ajmpi.v7i1.1663

Pemakzulan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh lembaga perwakilan rakyat baik tingkat daerah maupun nasional merupakan proses pemberhentian secara politik terhadap pihak eksekutif, baik kepala negara maupun kepala daerah. Di Indonesia sendiri, pemakzulan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah merupakan keputusan administrasi negara karena posisinya sebagai lembaga eksekutif di tingkat daerah bersama pemerintah daerah. Sebagai suatu keputusan administrasi negara, pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD harus memenuhi syarat sahnya keputusan selain peraturan perundang-undangan yaitu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Pemakzulan Kepala Daerah di Indonesia jarang sekali terjadi. Pemakzulan terbaru yang terjadi adalah Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember. Tujuan dari Penelitian ini adalah melakukan peninjauan dan analisis terhadap legalitas dari keputusan Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan peraturan perundang-undangan terkait dengan hak yang dimiliki oleh DPRD. Sedangkan, metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan studi pustaka dengan tema Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, peraturan perundang-undangan terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, dan perbandingan mekanisme pemakzulan di negara-negara lain yang bertujuan untuk. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, keputusan pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jember merupakan suatu keputusan yang legal. 

Keywords
Pemakzulan; DPRD Jember; Bupati Jember; Legalitas
  1. A. Buku
  2. Asshiddiqie, Jimly. 2007, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia. PT. Bhuana Ilmu Populer. Jakarta.
  3. Basiang, Martin. 2009, Law Dictionary First Edition. Red&White Publishing. Jakarta.
  4. Departemen Pendidikan Nasional. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia., Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
  5. Diantha, I Made Pasek. 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media, Jakarta
  6. Hamidi, Jazim. 1999, Penerapan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik di lingkungan peradilan administrasi Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
  7. HR, Ridwan. 2018, Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers. Jakarta.
  8. Ibrahim, Johnny. 2012, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia. Malang.
  9. Lotulung, Paulus Effendi. 1994, Himpunan Makalah Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik. Citra Aditya Bakti. Bandung.
  10. Mukti Fajar dan Ahmad Yulianto. 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
  11. Zoelva, Hamdan. 2011, Pemakzulan Presiden Di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
  12. B. Jurnal
  13. Adisa, Jimni, et.al. “The Need for ‘Nudges’ by the Supreme Court of India: The Case of the Appointment and Removal of the Governors in India.” Indian Journal of Public Administration Vol. 65 No. 2 (May-June 2019). Hlm. 390-408.
  14. Amir, Irfan. “Disqualification of the Candidate Pair for the Elected Regional Head of Sabu Raijua Regency” 5, no. 2 (2021): 196–213. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v4i2.1830.
  15. Arake, Lukman. “Agama dan Negara Perspektif Fiqh Siyasah.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 3, no. 2 (2018): 79–116. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v3i2.200.
  16. Marjana Fahri. “Analisis Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Dinas Penanaman Modal.” Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 3, no. 1 (2018): 24–44.
  17. Wulandari, Kiki, Putri Apriani, Sulkifly, dan Irfan Amir. “Deparpolisasi Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (Tela’ah Atas Hasrat Partai Politik Dalam Mengokupasi DPD),” n.d., 42–56.
  18. Bergas, Kukuh. “Dewan Perwakilan Rakyat Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Proses Impeachment Presiden Abdurrahman Wahid.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 49 No. 4 (Desember 2019). Hlm. 847 – 859.
  19. Ihya, Nur Habibie. “Politeike Beslissing Dalam Pemakzulan Presiden Republik Indonesia.” Jurnal Cita Hukum Vol. 2 No. 2 (Desember 2015). Hlm. 327 – 338.
  20. Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan Vol. 7 No. 1 (Juni 2020). Hlm. 20 – 33.
  21. Lalamentik, Michael. “Pemakzulan Kepala Daerah Atas Dasar Pernikahan Singkat Yang Melanggar Hukum Menurut Mahkamah Agung.” Lex Administratum Vol 2 No. 1 (Januari – Maret 2014). Hlm. 59 – 65.
  22. M. Saoki Oktava dan Riska Ari Amalia. “Paradoks Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Dalam Prinsip Negara Hukum.” Media Keadilan Vol. 10 No. 2 (Oktober 2019). Hlm. 199 – 218.
  23. Mears, Calla M. “Alternative Method Required” and the Injection of Imaginary Language into the Missouri Constitution.” Missouri Law Review 85 (October – December 2020). Hlm. 1229 – 1247.
  24. Partamayasa, Yoga. “Kewenangan Impeachment Oleh DPRD Terhadap Kepala Daerah,” Jurnal Yustika Vol. 23 No. 1 (Juli 2020). Hlm. 49 – 66.
  25. Purkon, Arip. “Korelasi Antara Pelanggaran Etika dan Penegakan Hukum (Analisis Kasus Nikah Sirri dan Singkat Bupati Garut).” Cita Hukum Vol 2 No. 2 (Desember 2014). Hlm. 207 – 220.
  26. Putra, Pamungkas Satya. “Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945.” Adil Vol. 7 No. 1 (Juli 2016). Hlm. 76 – 89.
  27. Qayum, M.Sadmi Al. “Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Pemberhentian Bupati Garut Pada Tahun 2013).” JOM Fakultas Hukum 1 Issue 2 (Oktober 2014). Hlm. 1 – 15.
  28. Rahman, Abdul. “Impeachment Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen: Analisis Terhadap Proses Hukum Vis-a-Vis Proses Politik.” Jurnal Hukum Diktum Vol. 14 No.1 (Juli 2016). Hlm. 89 – 105.
  29. Solechan. “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik.” Administrative Law & Governance Journal 2 Issue 3 (August 2019). Hlm. 541 – 557.
  30. Ulum, Muhammad Bahrul. “Mekanisme Pemakzulan Presidendan/atau Wakil Presiden Menurut UUD 1945 (Antara Realitas Politik dan Penegakan Konstitusi),” Jurnal Konstitusi Vol. 7 No. 4 (Agustus 2010). Hlm. 131 – 150.
  31. C. Peraturan Perundang-undangan
  32. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, UU No. 24 Tahun 2003, LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4316.
  33. Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. UU No.17 Tahun 2014. LN No.383 Tahun 2014. TLN No. 5650.
  34. Undang-Undang Pemerintahan Daerah. UU No.23 Tahun 2014. LN No.244 Tahun 2014. TLN No. 5587.
  35. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU No.30 Tahun 2014, LN No.292 Tahun 2014. TLN No. 5601.
  36. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
  37. D. Internet
  38. Junita, Nancy. “Pemakzulan Bupati Jember, Daftar ‘Dosa’ Faida di Mata Anggota DPRD.”https://surabaya.bisnis.com/read/20200727/531/1271448/pemakzulan-bupati-jember-daftar-dosa-faida-di-mata-anggota-dprd/4. Diakses pada 28 Juni 2021.
  39. Laeis, Zuhdiar. “Kemendagri mediasi bupati dengan DPRD Jember.” https://www.antaranews.com/berita/1596626/kemendagri-mediasi-bupati-dengan-dprd-jember. Diakses pada 28 Juni 2021.
  40. Sani, Ahmad Faiz Ibnu. “Kronologi Pemakzulan Bupati oleh DPRD Jember.” https://nasional.tempo.co/read/1368250/kronologi-pemakzulan-bupati-oleh-dprd-jember/full&view=ok. Diakses pada 28 Juni 2021.
  41. Solichah, Zumrotun. “Pemakzulan Bupati Jember Faida di akhir masa jabatannya.” https://www.antaranews.com/berita/1634134/pemakzulan-bupati-jember-faida-di-akhir-masa-jabatannya. Diakses pada 28 Juni 2021.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2021-07-12
Published: 2022-01-30
Section: Artikel
Article Statistics: 271 402