PROBLEMATIKA PEMBAYARAN ZAKAT DI MASA PANDEMI
DOI:
https://doi.org/10.30863/iebjournal.v4i1.3504Keywords:
Problem, ZakatAbstract
Zakat merupakan salah satu instrument finansial islam, yang sangat berperan dalam mensejahterahkan umat islam, namun sebagaimana yang diketahui sejak tahun 2020 indonesia telah dilanda pandemi , tidak terkecuali dalam segi sektor ekonomi, yang sangat terdampak akibat adanya pandemic covid-19 selama kurang lebih dua tahun memporak-porandakan seluruh sector dunia, pandemic covid-19 nyatanya tidak hanya menggagu Kesehatan dan kestabilan kehidupan masyarakat, tapi juga mengaggu kestabilan ekonomi, sosial dan ibadah masyarakat.
Dua tahun adalah waktu yang relative singkat jika dilihat dari periode keseharian yang berjalan tanpa gangguan dan hambatan, tapi terasa begitu lama jika dihadapkan pada situasi pelik yang mencekam Kesehatan dan perekonomian, dampaknya tak tanggung-tanggung, setelah masyarakat mengalami penurunan pendapatan, PHK dimana-mana menjadikan beberapa tuntutan ibadah bagi kaum muslimin terganggu, dimulai dari larangan shalat di masjid, larangan melakukan kegiatan ibadah diluar rumah juga berdampak pada kualitas dan kuantitas zakat. Jika dulunya masyarakat rutin tiap tahun melakukan hisab untuk hartanya dan di bayarkan zakatnya melalui badan amil zakat setempat justru setelah adanya pandemi masyarakat banyak yang berinisitif melakukan pembayaran zakat mall dengan membagikannnya langsung kepada yang dikehendaki bahkan ada diantara masyarakat yang tidak lagi melakukan hisab hartanya karna mengalami kerugian pada bisnisnya.
Adapun penelitian ini dilakukan secara kualitatif dimana sumber datanya 70% berasal dari penelitian lapangan, yang diantaranya dilakukan secara observasi, wawancara, kemudian penelitian ini dipaparkan secara deskriptif dengan menggambarkan objek penelitian secara menyeluruh dan tertuang dalam bentuk narasi, dan yang menjadi penunjang yaitu beberapa sumber referensi dari beberapa buku, jurnal dan artikel.
References
Bustamin, zakat kontekstual, Jakarta: grafindo,2003
Danang sugianto, begini dasyatnya efek corona ke ekonomi, detik finance, juni,2020. Hamka, Zakat Community development,Jakarta: direktorat jendral bina masyarakat
islam,2014.
Mufriani,Akuntansi manajemen zakat,Jakarta:media group,2006.
Kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya ,solo : Sygma,2010.
Al-Mubarak, 118-119, Hud, dkk,2015
Muhammad daud,Lembaga-Lembaga Islam Indonesia ,Jakarta:Raja grafindo
persada,1987.
Baznaz.go.id, inovasi pengumpulan zakat,diakses tanggal 24 juli 2022.
Bachmid gansir,perilaku muzakki membayar zakat, jurnal aplikasi manejemen,vol 10 no3,2011.
Mufrianto, wawancara tanggal 20 juli 2022.
Quraish sihab , di kutip dari https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/16/quraish
shihab-islam- tidak-memaksakan-umatnya-untuk-melaksanakan-ibadah-di- tengah-wabah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Islamic Economic and Business Journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
