EKSISTENSI KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DALAM TATA HUKUM INDONESIA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Authors

  • A. Sugirman SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) WATAMPONE

DOI:

https://doi.org/10.35673/ajmpi.v3i2.192

Abstract

Negara Republik Indonesia sejak didirikan pada tanggal 17 Agustus Tahun 1945 hingga saat ini telah beberapa kali mengalami perubahan maupun pergantian Undang-Undang Dasar. Dan pasca reformasi tahun 1998 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah empat kali mengalami perubahan. Terjadinya perubahan dan/atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berimplikasi terhadap terjadinya perubahan disegala bidang kehidupan ketatanegaraan, utamanya perubahan politik hukum. Sehingga lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) juga telah mengalami perubahan baik kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang serta produk hukum yang dikeluarkannya. Produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan lagi bersifat Regeling tetapi hanya bertsifat Beschkking. Dan mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR/S) pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam struktur organisasi ketatanegaraan hanyalah merupakan lembaga tinggi negara yang mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, 1993, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Alumni, Bandung.

Dahlan Thaib, 2009, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Total Media, Yogyakarta.

Jimly Assihiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

________________, 2010, Perihal Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 1999, Pergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.

________________, 2001, Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

________________, 2010, Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontrversi Isu, Rajawali Pres, Jakarta.

__________________, 2011, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta.

Soehino, 2010, Politik Hukum Indonesia, BPFE, Yogyakarta, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Ketatapan MPR No. I /MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Downloads

Published

2019-07-08

How to Cite

Sugirman, A. (2019). EKSISTENSI KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DALAM TATA HUKUM INDONESIA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 3(2), 66–78. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v3i2.192

Issue

Section

Artikel