PERSEPSI MASYARAKAT PADA FENOMENA JUDI ONLINE: DAMPAK BURUK DAN UPAYA PENCEGAHANNYA
DOI:
https://doi.org/10.30863/jbpi.v4i2.10293Abstract
Persepsi masyarakat terhadap fenomena judi online sangat beragam, ada beberapa individu menganggapnya sebagai bentuk hiburan dan peluang untuk mendapatkan keuntungan finansial, sementara yang lain melihatnya sebagai masalah sosial yang serius dengan dampak buruk yang terjadi. Perjudian online kini berkembang menjadi fenomena sosial yang kian meluas dalam beberapa tahun terakhir. Didukung oleh kemajuan teknologi digital dan kemudahan akses internet, aktivitas ini semakin diminati oleh berbagai kalangan di berbagai belahan dunia. Meski terlihat populer, praktik judi online menyimpan berbagai persoalan serius dan menimbulkan dampak negatif yang patut menjadi perhatian bersama. Dari hasil penelitian yang ada, terdapat beberapa dampak negatif dari judi online terhadap masyarakat, khususnya remaja. Beberapa dampak tersebut antara lain melemahnya nilai-nilai sosial, habisnya uang atau tidak stabilnya keuangan, terpaksa menahan lapar di sekolah, perselisihan dalam rumah tangga, dan penyalahgunaan internet untuk berjudi online. Sebagian remaja menunjukkan kesadaran akan adanya dampak buruk yang cukup serius dari kebiasaan bermain judi online. Oleh karena itu, kajian mengenai persepsi masyarakat terhadap fenomena judi online, khususnya terkait dampak buruknya serta strategi pencegahan, menjadi sangat penting. Penelitian semacam ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang permasalahan yang dihadapi, serta menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat guna dalam menanggulangi pengaruh buruk judi online, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Faizah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with La Tenriruwa: Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.