Peran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Andi Resky Nursyam -  , Indonesia
A. Sultan Sulfian* -  , Indonesia
Andi Syamsul Bahri -  , Indonesia
Nurmaelya Bahri -  , Indonesia

DOI : 10.30863/ekspose.v23i2.7019

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone memiliki peran penting dalam perlindungan pekerja anak dengan melakukan pengawasan dan memastikan implementasi undang-undang serta hak-hak pekerja anak terpenuhi. Langkah-langkah yang diambil meliputi sosialisasi kepada dunia usaha, pencegahan dan penghapusan pekerja anak melalui inovasi HAK ADIK (Hak Anti Diskriminasi), peningkatan kapasitas pegawai Dinas Ketenagakerjaan, serta monitoring tenaga kerja secara berkala ke perusahaan. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistem perlindungan hukum bagi pekerja anak dengan peningkatan pemahaman publik, penguatan pengawasan, dan kerjasama lintas sektor yang lebih efektif.

Keywords
Peran Dinas Ketenagakerjaan, Perlindungan Hukum, Pekerja Anak
  1. Badan Pusat Statistik, “Hasil Sensus Penduduk 2020”, Website Badan Pusat Statistik,” https://www.Bps.go.id/Pressrelease/2021/01/21/1854/Hasil-Sensus Penduduk 2020.html, June 24, 2020.
  2. Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur`an Dan Terjemahnya (Jakarta: Syamil Qur‟an, 2007).
  3. H.A.Djazuli, Fiqih Siyasah Kemaslahatan Umat Dalam Rambu- Rambu Syari’ah (Jakarta: Kencana, 2003).
  4. Iman Jauhari, Hak-Hak Anak Dalam Hukum Islam (Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2007).
  5. Kasim Sembiring, “Pengaruh Kebudayaan Dalam Penegakkan Hukum,” Jurnal Ilmiah Hukum 33, no. 1 (2008).
  6. Mardianah, “Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan,” September 1, 2023.
  7. Muhammad Joni dan Zuechaina Z Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dan Perspektif Konvensi Hak-Hak Anak (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).
  8. Mursakin Assaf, “Gerakan Lisu Massikola Di Bone 10.513 Anak Putus Sekolah Kembali Bersekolah,” Wawancara Oleh Agus Pramono), Detik Sulsel, April 7, 2022.
  9. Mys, “Meski Sudah Menikah, Usia 18 Tahun Di Perlakukan Sebagai Anak,” http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17836/meski-sudah-menikah-usia-18-tahun diperlakukan-sebagai-anak/ , June 24, 2024.
  10. Nandang Sambas, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia (Yogyakarta: Graham Ilmu, 2010).
  11. Netty Endrawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal (Studi Kasus Di Kota Kediri),” Jurnal Dinamika Hukum 12, No. 2 (2012).
  12. Nurhaedah, “Seksi Perlindungan Perempuan Dan Anak,” August 29, 2023.
  13. Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia” Dalam Lembaran Negara R. I. Tahun 1999 Nomor 165, Dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886.”
  14. Republik Indonesia, “Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’ Dalam Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor 39 Dan Tambahan Lembaga Negara R. I. Nomor 4279.”
  15. Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001).
  16. Syamsuddin, Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Anak Yang Bekerja (Jakarta: Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, 1997).
  17. Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia (Medan: University Press, 2012).
  18. Wiryani, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak,” Jurnal Ilmiah Hukum 11, no. 2 (2004): 33.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2024-07-08
Published: 2024-12-07
Section: Articles
Article Statistics: 51 28