Analisis Kedudukan Presiden Terkait Hak Berkampanye Dalam Pemilu Perspektif HTN dan HAN
DOI : 10.30863/ekspose.v23i2.6781
The President's position regarding the right to campaign in Indonesia's General Election (Pemilu) involves key issues under Constitutional Law (Hukum Tata Negara) and Administrative Law (Hukum Administrasi Negara). The right to vote and be elected is fundamental but can be limited by legal regulations, particularly in campaign participation. From the perspective of Constitutional Law, the role of state organs, including the President, is to ensure a fair and transparent election while maintaining neutrality and preventing the misuse of state resources for political gain. Administrative Law ensures that the President adheres to legal limits, preventing the abuse of power for personal or political purposes. Violating these restrictions can lead to legal consequences. Strict adherence to legal rules, ethical standards, and oversight by bodies like KPU, Bawaslu, and DKPP is essential to safeguard a fair electoral process.
Kedudukan Presiden terkait hak berkampanye dalam Pemilu di Indonesia melibatkan isu-isu penting dalam Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN). Hak untuk memilih dan dipilih adalah hak fundamental yang dapat dibatasi oleh peraturan, terutama terkait kampanye. Dalam perspektif HTN, Presiden harus memastikan Pemilu berjalan adil dan transparan, serta menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik. Dalam HAN, Presiden harus mematuhi pembatasan hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum. Kepatuhan terhadap peraturan dan pengawasan oleh lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sangat penting untuk menjaga integritas Pemilu.
- Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafik, Cetakan ke-III, 2015
- Diantha, I Made, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, Ceatakan ke III, 2019
- Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cetakan ke- X, 2015
- Irawan, Hendra, Hukum Tata Negara, Malang: PT.Literasi Nusantara Abadi Group, Cetakan ke-I, 2023
- Irwansyah, Penelitian Hukum; Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Arikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
- Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakara: PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan ke -VII, 2011
- Tjandra, W. Riawan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta Timut: Sinar Grafika, Cetakan ke-I, 2018
- Abu Tamrin, Urgensi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung di Era Reformasi, Jurnal Cita Hukum, Volume 1 Nomor 2, 2015
- Andani, Marwandianto, Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum. Jurnal HAM Volume 10 Nomor 2, 2019
- Baihaki, M Reza. Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (Detournement De Pouvoir) Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi Volume 20 Nomor 1, 2023
- Cipto Prayitno, Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, Volume 17 Nomor 2 Juni, 2020
- Fahrul Ahdad, Rasji, Analisis Penerapan Sistem Merit pada Manajemen dan Netralitas ASN dari Unsur Politik Berdasarkan UU NO.5 Tahun 2014 tentang ASN di Kota Ternate, Unes Law Review Volume 5 Nomor 4, 2013
- Febrianto, R. Arie, dkk, Campur Tangan atau Cawe Cawe Presiden Jokowi Terkait Pemilihan Presiden 2024 Sebagai Pelaksana Sila Keempat Butir Pertama Terkait Informasi Teknologi, Rampai Jurnal Hukum, Volume 2 Nomor 2, 2023
- Juwita, dkk, Transparansi dan Integritas Dalam Pemilihan Umum: Upaya Mencegah dan Manipulasi, Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, Volume 3 Nomor 3, 2023
- Manurung, Rahayu, Irwansyah, Kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sebagai State Auxiliary Agent Dalam 73 Perspektif Fikh, Jurnal EDUCATIO (Jurnal Pendidikan Indonesia), Volume 9 Nomor 1, 2023.
- Mokhsen, Nuraida, Menjaga Netralitas ASN Dalam Pemilu, Jurnal Bawasli Provinsi Kepulauan Riau, Volume 1 Nomor 1, 2019
- Muhammad Al Faruq, Aturan Hukum Keberpihakan Presiden dalam Pemilu, Jurnal Al Wasath Volume 5 Nomor 1, 2014
- Muhammad Mutawalli, Pieget, Syafiruddin, Saleh, Limitasi Demokrasi Hak Presiden dalam Kampanye Politik Sebagai Penguatan Sistem Pemilihan Umum, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 6 Nomor 2, 2014
- Rini Adimawati, Istiana Hermawati, Kode Etik ASN Dalam Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Presiden 2024, Jurnal Humaniora Sosial dan Bisnis, Volume 2, Nomor 6, 2024

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.