PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XX/2022
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v23i1.5903Keywords:
Putusan, Mahkamah Konstitusi, Peradilan Khusus, Pilkada, Pilkada SerentakAbstract
Problematika penyelesaian sengketa hasil Pilkada dimulai pada saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 . Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lahir UU 8/2015. UU 8/2015 sebagaimana dimaksud mengamanatkan untuk membentuk badan peradilan khusus pilkada. Pembentukan ini dijadwalkan paling lambat sebelum dilaksanakan Pilkada serentak pada Tahun 2024. Selama belum dibentuk badan peradilan khusus pilkada kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.Sampai tahun 2022, badan peradilan khusus pilkada tidak pernah terwujud, padahal pelaksanaan Pilkada semakin dekat. Melalui putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 157 UU 8/2015 yang inkonstitusional. Penelitian ini hendak menyoal penyelesaian sengketa hasil pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dan masa depan kewenangan enyelesaian sengketa hasil pilkada. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pembentukan badan peradilan khusus pilkada tidak akan pernah terjadi. Terjadi perubahan signifikan dalam proses dan pemaknaan Pilkada.sifat kewenangan  a quo telah berubah dari yang bersifat sementara menjadi permanen.
References
Affan, I. (2019). Menanti Peradilan Khusus Pilkada. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2). https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.1079
Alfauzi, R., & Effendi, O. (2020). Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme Di Negara Demokrasi. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 7(2), 111–133. https://doi.org/10.32505/politica.v7i2.1990
Amaliah, D., & Sudibya, K. P. (2022). Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada. Jurnal Kertha Negara, 10(7).
Aris, M. S. (2022). Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional. Media Iuris, 5(3), 473–506. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.34154
Azmi, R. H. N. (2021). Urgensi Realisasi Badan Peradilan Pilkada Untuk Menciptakan Sistem Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Yang Efektif dan Konstitusional. Jurnal Adhyasta Pemilu, 3(2), 183–203. https://doi.org/10.55108/jap.v3i2.17
Bashar, K., Dismawati, Sartika, Annisa, N., & Yuniar. (2019). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kecurangan Pemilu Serentak Tahun 2019 Di Kelurahan Pandang Kota Makassar. Pena, 6(2), 129. Retrieved from http://journal.unismuh.ac.id/
Budimansyah, & Hendrik. (2018). Tinjauan Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Selisik, 4(6). https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i2.28
Humaidi, M. W. (2023). Ambivalensi Penyelesaian Sengketa Pilkada : Dinamika Tafsir Mahkamah Konstitusi Atas Desain Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 14(2).
Illahi, B. K. (2019). Penataan ulang pengaturan pencegahan praktik korupsi kampanye dalam pemilihan umum oleh penyelenggara negara. Electoral Research.
Isharyanto, & Abdurrachman, A. (2016). Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi; (Studi terhadap Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air). In Hukum.
Kania, D. (2020). Penegakan Hukum Pemilu Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(1).
Lailam, T. (2015). Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya Pros and Cons of the Authority of the Constitutional Court in Adjudicating a Law that Regulates Its Existence. Jurnal Konstitusi, 12(4).
Maslul, S. (2019). Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada. Jurnal Nurani, 19(2), 329–342.
Meyliza, T., & Firdaus, S. U. (2022). Implementasi Kedaulatan Rakyat Dalam Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia. Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional |, 1(1), 191–197.
Nazriyah, R. (2016). Penyelesaian Sengketa Pilkada Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Jurnal Konstitusi, 12(3), 447. https://doi.org/10.31078/jk1232
PERLUDEM. (2022). Perludem di Sidang MK: Pengadilan Pilkada Belum Terbentuk, Ini Masalah Serius. Retrieved November 27, 2023, from PERLUDEM website: https://perludem.org/2022/09/23/perludem-di-sidang-mk-pengadilan-pilkada-belum-terbentuk-ini-masalah-serius/
Reininda, V. (2021). Menakar Relevansi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), 2.
Safa’at, M. A., Firdaus, S. U., Riewanto, A., Anggono, B. D., W., P. M. F. K., Bisariyadi, … Eddyono, L. W. (2019). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Silalahi, E. F., Elok, A., & Maharani, P. (2021). Analisis Putusan Mahkamah KOnstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Terkait Desain Pemilihan Umum Serentak Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilohan Umum yang Demokratis. 5(2), 140–155. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/respublica/article/viewFile/58451/34296
Soeroso, F. L. (2016). Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(1), 64. https://doi.org/10.31078/jk1114
Syafriadi, S. (2019). Hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme. UIR Law Review, 3(2), 22.
Tanjung, M. A., Rahayu, D. P., & Tami, P. A. (2022). Model Pemilihan Serentak Di Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(3), 313. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.431
Zoelva, H. (2016). Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 10(3). https://doi.org/10.31078/jk1031
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





