NILAI-NILAI ISLAM DALAM UNDANG –UNDANG PERTANAHAN
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v22i1.516Keywords:
Nilai Nilai Islam, Undang Undang Pertanahan, HukumAbstract
Manusia diberi kebebasan untuk mengeksplorasi, menggali sumber daya serta memanfaatkannya. Karena alam diciptakan untuk kehidupan manusia. Pada tanggal 24 september 1960 terbit Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UUPA sebagai lex generalis (undang-undang pokok) bagi pengaturan mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUDÂ 1945. UUPA belum mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, politik, sosial ekonomi, budaya serta perkembangan kebutuhan masyarakat. Secara empiris, penafsiran berbagai konsep di bidang pertanahan yang menyimpang dari falsafah dan prinsip dasar UUPA serta nilai-nilai Islam. Dari segi normatif, peraturan perundang-undangan yang ada tidak mampu memberikan akses yang adil kepada rakyat, termasuk masyarakat hukum adat, serta mengabaikan melakukan pengawasan terhadap hak yang sudah diberikan kepada perorangan dan badan hukum.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat doctrinal (Doctrinal Research) atau Penelitian Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan pertanahan sehingga akan mengungkap dan menjawab permasalahan mengenai nilai-nilai Islam dalam Undang-undang Pertanahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam, masalah lingkungan hidup sifatnya inheren. Namun banyak yang secara tidak sengaja memisahkan masalah lingkungan hidup dari urusan agama. Hal ini terjadi akibat ketidaktahuan bahwa ajaran agama Islam banyak membahas pelestarian alam, termasuk merawat lingkungan dan mencegah penebangan hutan, atau kurangnya sosialisasi sehingga sukar dimengerti oleh masyarakat bahwa perawatan terhadap lingkungan adalah merupakan yang diwajibkan dalam Islam.
Â
References
DAFTAR PUSTAKA
Aslan Noor. 2006. Konsepsi Hak Milik Atas Tanah bagi bangsa Indonesia. Mandar Maju. Bandung
Fathurrahman Djamil. 1997. Filsafat Hukum Islam. Logos Wacana Ilmu. Jakarta
Harun Nasution. 1976. Ensiklopedi Islam Indonesia. Djambatan. Jakarta.
Iman Soetiknjo. 1987. Proses Terjadinya UUPA. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Ismail Alrip, Farida Patittingi, Faisal Abdullah. Pengaturan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah. Fakultas Hukum Unhas. Makassar
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan III Oktober 2015, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
M. Rasyidi. 1976. Hukum Islam dan Pelaksanaannya Dalam Sejarah. Bulan Bintang. Jakarta
Notonegoro. 1974. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di indonesia. Bina Aksara. Jakarta
Nurhasan Ismail. 2007. Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi Politik. Huma dan Magister Hukum UGM. Jakarta
Ronny Hanitijo Sumitro, 1983, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indoesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ketiga Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
SW. Sumardjono. 2012. Pembaruan Agraria dan Penyelesaian Sengketa. Makalah pada RDPU Komisi II DPR-RI. Jakarta
Yusmin Ali. Artikel: Lingkungan dan Aksioma Kerakusan, http://agama dan ekologi.blogspot.com. diakses 20 juli 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





