Mengurai problematika pengawasan distribusi pupuk bersubsidi: Sebuah tinjauan pengaturan komisi pengawasan pupuk dan pestisida
DOI : 10.30863/ekspose.v19i2.1145
important. For this reason, the government issued a subsidized fertilizer policy with supervision from the Fertilizer and Pesticide Supervision Commission (KPPP). This article aims to parse the problems in regulating KPPP in supervising the distribution (distribution) of subsidized fertilizers. This article is a normative legal research, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data. Based on the above explanation, KPPP is a coordinating forum for related agencies in the supervision of fertilizers and pesticides which is established by the Minister of Agriculture for the Center, the Governor at the Provincial level and by the Regent / Mayor at the Regency / City level. In terms of the supervision of subsidized fertilizers, KPPP as a coordinating platform still has several weaknesses in terms of regulation, first is the definition which sometimes makes it relatively difficult for KPPP to move in optimizing the function of supervising subsidized fertilizers. Second, from the point of view of the authority of KPPP as a coordinating forum, it does not yet have the authority stipulated in statutory regulations, instead it does have a fertilizer supervisor (subject). Third, that KPPP as a coordinating vessel has a structure that is quite “fat”, although this does not guarantee that a container can function optimally in carrying out its supervisory function.
Ketersediaan pupuk sebagai salah satu sarana produksi pertanian merupakan hal yang sangat penting. Atas hal teresebut pemerintah mengeluarkan kebijakan pupuk bersubsidi dengan pengawasan dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Artikel ini bertujuan untuk mengurai problematika pengaturan KPPP dalam mengawasi peredaran (distribusi) pupuk bersubsidi. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Berdasarkan pemaparan di atas bahwa KPPP merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Menteri Pertanian untuk Pusat, Gubernur untuk tingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota. Dalam hal pengawasan pupuk bersubsidi KPPP sebagai wadah koordinasi masih memiliki beberapa kelemahan dari sisi pengaturan, pertama adalah definisi yang terkadang relatif menyulitkan ruang gerak KPPP dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan pupuk bersubsisi. Kedua, dari sisi kewenangan KPPP sebagai wadah koordinasi belum memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan yang ada adalah pengawas pupuk (subjek). Ketiga bahwa KPPP sebagai wadah koodinasi memiliki struktur yang cukup “gemuk”, meskipun hal tersebut bukan jaminan sebuah wadah dapat berfungsi optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
- Akhmal. (2006). Koordinasi Antar Instansi Terkait Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah. Jurnal Demokrasi Universitas Negeri Padang, V(1), 1–12.
- Antoro, H., & Juwana, H. (2018). Kebijakan Subsidi dalam Kaitannya dengan Rencana Penyempurnaan Kebijakan Subsidi Pupuk Menuju Kedaulatan Pangan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 37–65.
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. (2019). Pedoman Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2019. Jakarta: Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
- Febrian, R. A. (n.d.). Analisis Permasalahan Koordinasi Pemerintahan (Tinjauan Konseptual Dan Teoritis). Jurnal Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Islam Riau, 41–49.
- Hasibuan, M. (2007). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
- Ridwan, H. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
- Sibuea, H. (2013). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, & Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Erlangga.
- Silalahi, U. (2013). Asas-Asas Manajemen (Cetakan Kedua). Bandung: PT. Refika Aditama.
- Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Syafaat, R. (2011). Rekonstruksi Politik Hukum Ketahanan Pangan Berbasis Pada Sistem Kearifan Lokal (Studi Kasus Dinamika Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Tengger Dalam Menuju Kedaulatan Pangan). Universitas Diponegoro, Semarang.
- Syafrudin, A. (2000). Menuju Penyelenggaraan Pemerintahaan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab. Jurnal Pro Justisia Universitas Parahyangan Bandung, 4(1), 22.
- Yustika, A. E., & Baksh, R. (2016). Konsep Ekonomi Kelembagaan. Malang: PT. Empat Dua.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.