Peran otoritas organisasi bantuan hukum dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Bantul

Aldebaran Yudha Perwira -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Rochaeti -  Universitas Dipanegoro, Indonesia
Muchlas Rastra Samara Muksin* -  , Indonesia

DOI : 10.30863/ekspose.v19i2.1144

One of the objectives of establishing a Legal Aid Institution is to grow the form of legal aid organizations and institutions in Indonesia, where legal aid is the constitutional right of every citizen to guarantee legal protection and guarantee equality before the law stipulated in Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid, especially for the poor. This study aims to determine the extent of the role of the Legal Aid Institute in providing legal assistance in the law enforcement process in Bantul Regency as well as what are the factors that influence the obstacles. This research is an empirical (sociological) legal research. The type of data used is primary data and secondary data. Collecting data and legal materials using interview techniques and literature studies. The data obtained were analyzed descriptively qualitatively. Factors hindering the role of the Legal Aid Institute in the process of law enforcement in Bantul include the limited human resources and the budget factors that are not yet fully adequate.

Salah satu tujuan pendirian Organisasi Bantuan Hukum yakni “sebagai tumbuhnya bentuk organisasi dan wadah bantuan hukum di Indonesia, di mana bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya bagi masyarakat miskin”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran Organisasi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Bantul serta apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi hambatan nya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (sosiologis). Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dan bahan hukum menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Faktor- faktor yang menghambat peran Organisasi Bantuan Hukum dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Bantul antara lain faktor keterbatasan sumber daya manusia dan faktor anggaran yang belum sepenuhnya memadai.

Keywords
Role; Legal aid Isntitute; Law Enforcement; Bantul districts
  1. Adelita Lubis. (2016). Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Organisasi Asosiasi Advokat Indonesia Cabang Medan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA, 2(1), 176–192.
  2. Agus Raharjo, Angkasa, R. B. W. (2015). Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema Dalam Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat). Masalah-Masalah Hukum, 27(3), 432–444.
  3. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2012). Kamus Besar Bahasa Indonesia (5th ed.). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
  5. Eka N.A.M. Sihombing. (2013). Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum di Sumatera Utara. Jurnal RechtsVinding, 2(1), 81–93.
  6. Faisal Ananda Arfa, W. M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Islam. Kencana.
  7. Gabriella Bethsyeba. (2014). Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Yang Diberikan Oleh Advokat Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu. Jurnal Ilmiah: Universitas Atmajaya Yogyakarta Fakultas Hukum, 4(1), 10–25.
  8. Hendra, F. W. (2013). Pro Bono Publico. Gramedia Pustaka Utama.
  9. Herlambang P. Wiratraman. (2016). Mempertimbangkan Kembali Orientasi Gerakan Bantuan Hukum di Indonesia. Veritas Et Justitia, 2(2), 466–487.
  10. Lestari Sri Astuti. (2020). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Ditinjau Dari Aspek Hukum Tata Negara. Jurnal Education and Development, 8(1), 301–306.
  11. Lexy J Moleong. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  12. Makinara, I. K. (2013). Pengaruh Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin (Meninjau Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum). Jurnal RechtsVinding, 2(1), 1–15.
  13. Mukti Fajar, Y. A. (2005). Dualisme Penelitian Hukum. Penerbit Lab. Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
  14. Mustika Prabaningrum Kusumawati. (2016). Peranan dan Kedudukan Organisasi Bantuan sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin. Jurnal Arena Hukum, 9(2), 190–206.
  15. Priyono, E. A. (2013). Bahan Kuliah: Pengantar Metodologi Penelitian Hukum.
  16. Ramses Harry Doan Sinaga. (2013). Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat di Bidang Perdata (Studi di LBH Medan Dan LBH Trisila Sumatera Utara). Jurnal Civil Law, 1(1), 1–24.
  17. Ruth Bader Ginsburg. (2003). Looking Beyond Our Borders: The Value of a Comparative Perspective in Constitutional Adjudication. Idaho L. Rev, 40(1), 1–23.
  18. Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.
  19. Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
  20. Soerjono Soekanto, S. M. (2001). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
  21. Sugiyoono. (2010). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D. Penerbit Universitas Mumamadiyah Palembang.
  22. Sulistyowati Irianto. (2003). Perempuan di antara berbagai pilihan hukum: studi mengenai strategi perempuan Batak Toba untuk mendapatkan akses kepada harta waris melalui proses penyelesaian sengketa. Yayasan Obor Indonesia.
  23. Taufik, A. I. (2013). Sinergisitas Peran dan Tanggung Jawab Advokat dan Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Jurnal RechtsVinding, 2(1), 47–63.
  24. Winata, F. H. (2000). Bantuan Hukum – Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. PT. Elex Media Komputindo.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-12-29
Published: 2020-12-29
Section: Articles
Article Statistics: 479 1202