IMPLIKASI PERNIKAHAN USIA TUA TERHADAP KONDISI PSIKOLOGIS DAN MEDIS KEDUA MEMPELAI
DOI:
https://doi.org/10.30863/an.v16i2.5613Abstract
Pernikahan merupakan sunnatulah yang memiliki tujuan yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Selain itu untuk sebagai fungsi regenerasi dengan melahirkan keturunan. Batas usia minimum diatur dalam proses pernikahan dalam hal ini usia dini atau di bawah umur, agar pernikahan yang dilangsungkan dapat mencapai tujuannya sebagaimana mestinya dan terhindar dari masalah psikologis dan kesehatan. Hal inilah yang sering menjadi bahan kajian dari beberapa ahli namun tidak membahas masalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua pihak yang sudah berusia lanjut. Seyogyanya di usia lanjut dengan klasifikasi usia banyak hal yang perlu dikaji kembali terkait dengan tujuan pernikahan yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah serta mampu melahirkan keturunan. Fokus masalah dalam artikel ini yaitu bagaimana dampak psikologis yang diperoleh mempelai perempuan yang melakukan pernikahan di usia lanjut dan dampak medis dari pernikahan usia tua, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Jenis penelitian yang dilakukan ialah penelitian library research yang berorientasi pada pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai yang berusia lanjut dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan multi pendekatan, yaitu pendekatan psikologis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan ilmu kesehatan. Hasil kajian dari fokus masalah yang dibahas bahwa seyogyanya pernikahan dilakukan oleh kedua pihak yang memasuki masa ideal menikah, agar pernikahan yang dijalankan dapat memenuhi tujuan dan urgensinya, yaitu sakinah, mawaddah dan rahmah serta dapat berfungsi sebagai regenarasi dengan melahirkan keturunan. Selain itu menghindari berbagai masalah baik dari psikologis dan ilmu kesehatan yang berkaitan erat dengan pemenuhan kewajiban kedua pihak suami istri.
References
Ayyub, Syaikh Hasan. Fikih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2001.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah dan Talak. Jakarta: AMZAH. 2017.
Basri, Rusdaya. Fiqh Munakahat: 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. Parepare: CV. Kaaffah Learning Center. 2019.
Bunyamin, Mahmudin dan Agus Hermanto. Hukum Perkawinan Islam. Cet-1. Bandung: CV. Pustaka Setia 2017.
Fatimah, Fifi. Pernikahan Pertama Pada Pasangan Lanjut Usia dan Upaya Dalam Membangun Keluarga Sakinah. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim. 2020).
Fuadah, Fahmi dan Imelda Sianipar. llmu Kesehatan, Mencegah penyakit dan Memperpanjang Hidup. Jurnal kesehatan. Vol. 6 No. 1 (2018).
Ghony, Djunaidi dan Fauzan Al-Mansur. Metode Penelitian Kualitatif. Jogjakarta: Ar-Ruzz Medis. 2012.
Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam.Cet-1. Jakarta: Siraja 2003.
___________. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Jakarta: Siraja. 2006.
Hidayatullah. Fiqh. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. 2019.
Hurlock, Elizabeth B. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga. 2003.
Ja’far, A. kumedi. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis. Cet-4. Surabaya: Gemilang Publiser. 2019.
______________. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandar lampung: Arjasa Pratama. 2021.
Kasmawati dan St. Habibah. Perspektif Hukum Islam Tentang Pernikahan Lansia dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Reproduksi (Studi di Kec Sibulue Kab.Bone), Jurnal Tana Mana Vol. 1 No. 1, (2020).
Kementerian Agama RI. Al-qur’an dan Terjemahannya. Semarang: Kumusdamura Grafindo. 1994.
Khoiruddin, M. Wali Mujbir Menurut Imam Syafi’i (Tinjauan Maqashid Al- Syari’ah). Jurnal Ilmiah Keislaman. Vol 18. No 2. Al-Fikra (2019).
Kompilasi Hukum Islam. Cet-8. Bandung: Nuansa Aulia. 2020.
Latif, Syarifuddin. Hukum Perkawinan di Indonesia (Buku 1). Watampone: CV. Berkah Utami. 2010.
Ma’arief, Akhsanoel. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Lanjut Usia Kaitannya Dengan Pemenuhan Nafkah Suami Kepada Istri (Studi Kasus di Panti Wredha Purbouwono Kec. Wanasari Kab. Brebes). Brebes: 2008.
Maisyarah, dkk. Dasar IImu Kesehatan MasyarakaT. Bandung: CV. Media Sains Indonesia. 2021.
Maryam, Andi. Ilmu Kesehatan Masyarakat Lanjut. Universitas Indonesia Timur.
Musyafah, Aisyah Ayu. Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido Vol. 02 No. 02. (2020).
Nasarudin. Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Bebasis Nash). Bandar Lampung: Anugerah Utama Raharja. 2017.
Nurpratiwi, Aulia. Pengaruh Kematangan Emosi dan Usia Saat Menikah Terhadap Kepuasan Pernikahan Pada Dewasa Awal. Jakarta: 2010.
Oswari. Menyongsong Usia Lanjut Dengan Bugar dan Bahagia. Jakarta: Sinar Harapan. 1997.
Puniman, Ach. Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Yustitia Vol. 19 No. 1 (2018).
Priyono, dkk. Pemberdayaan, Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: 1996.
Qonita, Fauzia Nur dkk. Kesehatan Pada Orang Lanjut Usia (Kesehatan Mental dan Kesehatan Fisik). Jurnal Psikologi Wijaya Vol. 2 No. 1 (2021).
Ria, Wati Rahma. Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar). Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja. 2018.
Risfi, Sintya dan Hasneli. Kemunduran Pada Usia Lanjut. Jurnal Psikologi Islam Al-Qalb Jilid 10. No. 2 (2019).
Safira, Martha Eri. Hukum Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya. 2017.
Sanjaya, Umar Haris dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. 2017.
Sarwono, Jonathan. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2006.
Septuri, Yopandra. Pernikahan Lanjut Usia dan Pengaruhnya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus di Desa Sukoraja Kec.Waytenong Kab. Lampung Barat). Lampung Barat: 2018.
Suardirman, Siti Partini. Psikologi Lanjut Usia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2016.
Sudarto. Fikih Munakahat. Yogyakarta: CV. Budi Utama. 2021.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2007.
Tihami dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 2018.
Trisnawati, Indah. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Lanjut Usia dan Dampaknya Dalam Pemenuhan Nafkah Keluarga (Studi Pada Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan).Lampung: UIN Raden Intan. 2020.