WANITA BEKERJA DI LUAR RUMAH PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Pada Buruh Pengikat Bibit Rumput Laut Di Kel. Waetuwo Kab. Bone)
DOI:
https://doi.org/10.30863/an.v16i2.5348Keywords:
Wanita Bekerja, Buruh, Bibit Rumput Laut, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Meningkatnya jumlah populasi wanita sehingga semakin banyaknya wanita yang ikut andil di segala sektor termasuk pada sektor kelautan. Rumput laut yang dijuluki si “Emas Hijau†ini merupakan salah satu komoditi terbesar ekspor negara maritim seperti Indonesia sebagai bahan pangan yang bermanfaat dan bergizi. Penelitian ini menganalisis bagaimana peran wanita pada budidaya rumput laut serta bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terkait wanita yang bekerja di luar rumah khususnya pada buruh pengikat bibit rumput laut di kel. Waetuwo Kab. Bone. Jenis penelitian ini ialah kualitatif dengan pengolahan data secara kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data diperoleh dengan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tiga tahap yaitu: reduksi data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan wanita sangat berperan penting dalam budidaya rumput laut. Pertama, membuat tali (Maccoddok). Kedua, mengikat tali (Massioh, Maggattung) dan ketiga menjemur (Mangessoh).
Pandangan hukum ekonomi syariah terhadap wanita bekerja di luar rumah, dalam hal ini buruh pengikat bibit rumput laut di Kel. Waetuwo adalah pekerjaan yang dapat membawa kemaslahatan, di mana budidaya rumput laut merupakan salah satu sumber penghasilan terbesar dalam menopang pendapatan keluarga dan juga perekonomian negara. Ibadah sholat tetap dijalankan pada saat bekerja khususnya para ibu-ibu, memperoleh izin dari suaminya bagi yang sudah menikah, tidak membuat suami dan anak-anaknya terlantar. Selain itu, menjaga pergaulannya dengan lawan jenis di tempat bekerja. Namun yang perlu dibenahi ialah cara berpakaiannya yang belum memenuhi syariat islam sebagaimana yang diperintahkan Allah swt. dalam Al-qur’an. Para buruh sebagian besar hanya memakai daster-daster lengan pendek pada saat bekerja, padahal di lokasi kerja terdapat juga laki-laki yang meskipun hanya membantu istrinya dan sekedar berbincang-bincang. Para gadis remaja ada yang tidak melaksanakan sholat pada saat bekerja, padahal kalau sedang tidak bekerja mengerjakan sholat, adapula yang memang kadang-kadang saja. Perlunya dibenahi dengan melakukan edukasi dan pengarahan kepada para wanita buruh rumput laut agar sebaiknya memakai pakaian yang sopan dan memakai jilbab pada saat keluar rumah, sekalipun hanya bekerja di bawah rumah pemilik rumput laut yang tidak jauh dari rumahnya.  Serta gadis remaja yang sudah baligh agar tetap melaksanakan kewajiban sholat 5 waktu sebagaimana perintah Allah swt. baik pada saat bekerja di luar rumah maupun di dalam rumah.References
Ah. Subhan ZA, Moh., ( 2016) Konsep Distribusi Pendapatan Dalam Islam, Jurnal: JES (Jurnal Ekonomi Syariah) Vol. 1, No. 1, September 2016.
Darmawati dkk.. Kiat Agribisnis Rumput Laut, Cet. I, Makassar: Tohar Media.
Fauzia, Amelia dkk.. (2004). Tentang Perempuan Islam: Wacana dan Islam, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Holijah, (2019). Konflik Peran Ganda Wanita Terhadap Ketahananan Ekonomi Keluarga, Al-AhwÄl Vol. 12 No. 1 Tahun 2019.
Najieh, Ahmad, (2012). Fiqih Wanita Shalihah menurut Al-Quran dan Al-Hadist, Surabaya: Menara Suci.
Nurhadi, 2020. Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Wanita Pencari Nafkah Keluarga, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 5, No. 1, Juni 2020
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. (2015). Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers.
Rahayu, Yustin dan Ahmad Nurrohim. (2022). Dalil Teologis Wanita Bekerja Dalam Al-Qur’an, Jurnal: Journal of Quran Tafseer Studies Vol 1, Nomor 1, 2022.
Redaksi Trubus. Rumput Laut:Khasiat dan Olahan, Depok: PT Trubus Swadaya.
Rofiah, Khusniati. Produktivitas Ekonomi Perempuan dalam kajian Islam dan Gender, Yogyakarta: Q-Media
Suarni, Agusdiwana & Yuyun Wahyuni. (2020). Peran Usaha Perempuan Dalam Aktivitas Budidaya Rumput Laut untuk Meningkatkan Perekonomian Keluarga Ditinjau Dalam Prespektif Ekonomi Islam di Kabupaten Takalar, Ar-Ribh: Jurnal Ekonomi Islam Vol.3 Nomor 1 April 2020.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Wibowo, Singgih. (2014). Teknik Pengolahan ATC dari Rumput Laut Eucheuma Cottonii, Cet. I, Jakarta: Penebar Swadaya.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/30/5-provinsi-penghasil-rumput-laut-terbesar-di-indonesia, diakses pada 30 Agustus 2023
https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/8-negara-tujuan-utama-ekspor-rumput-laut-indonesia-pada-2022 diakses pada 01 September 2023