PERAN MUSLIMAT NU DALAM MENCEGAH PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN BONE ANALISIS PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30863/an.v16i1.5243Abstract
Penelitian ini membahas terkait fenomena perkawinan anak yang terjadi di kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan pendektan ilmu pendidikan islam dalam menganalisis fenomena perkawinan anak. Selain itu, lebih khusus kepada Muslimat NU dalam melihat fenomena perkawinan anak. Berangkat dari fenomena krusial kasus perkawinana anak yang sangat tinggi di kabupaten Bone menjadikan peneliti tertarik untuk melakukan penelitianNamun sangat disayangkan tidak semua masyarakat menyadari akan pentingnya mengikuti pengajian yang dilaksanakan oleh yayasan Hidmat Muslimat NU. Masyarakat umumnya mengira bahwa majelis taklim hanya ajang pamer baju seragam dan belajar mengaji. Selain itu Majelis taklim selama ini umumnya tidak melibatkan anak dalam bermajelis. Inilah yang melatar belakangi penulis meneliti tentang “Peran Muslimat NU dalam Mencegah Perkawinan Anak di Kabupaten Bone Analisis perspektif pendidikan Islamâ€.References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. I; Jakarta: Akademika Pressindo, 2004.
Arief, Armai. Pengantar Ilmu Metodologi Pendidikan Islam Cet. I; Jakarta: Ciputat Pers, 2002.
Djamilah, Reni Kartikawati, “Dampak Perkawinan Anak di Indonesia†Jurnal Studi Pemuda,
Vol. 3, No. 1, Mei 2014.
Hakim NH, Abdul. “Pengaruh Informasi Media Massa Terhadap Pengetahuan Kesehatan
Reproduksi Pada Siswa SMA†Jurnal Psycho Idea, Tahun 14. No.1, Februari 2016.
Istiawan, Derry “Strategi Pencegahan Pernikahan Anak usia Dini di Dususn Gembor Desa Rejing
Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo†dalam
repository.unair.ac.id/69514/3/JURNAL_Fis.ANT.20%2018%20Ist%20s.pdf didownload
tanggal 14 Oktober 2021.
Kartini, “Perkara cerai pada kasus perkawinan usia anak di Kabupaten Bone (telaah atas konsep
maqasid al-Syari;ah)†Disertasi UIN Alauddin, Makassar: 2021.
Ma’shum, Saifullah. dan Ali Zawawi, 50 Tahun Muslimat NU Berkhidmat Untuk Agama Negara
dan Bangsa, Cet. I; PP. Muslimat Nahdlatul Ulama, Jakarta: 1996.
Nursabaha, Sarifa. “Manggagas Kurikulum Kemandirian (Studi Implementasi Life Skills
Education sebagai pilot project Unicef di Kabupaten Bone), Disetasi, UIN Alauddin
Makassar, 2021.
Raudlatun, Khairul Asiah, “Peran Pemerintah Desa dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak Di
Masyarakat Madura†Jurnal Khazanah Multidisiplin, Vol. 1, No. 2, 2020.
Rekap Laporan Usia Perkawinan dari Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bone Tahun 2019
Republik Indonesia, Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak
Lembaran Negara Bab lV pasal 26 tahun 2014.
Saibani, Beni Ahmad. Fikih Munakahat ( Buku 1), Cet.I; Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Sukardi, Metodologi Penelitian Kompetensi dan Praktiknya Cet. III; Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Sunaryanto, Heri. “Analisis Sosial-Ekonomi Faktor Penyebab Perkawinan Anak di Bengkuluâ€,
Jurnal Sosiologi Nusantara, Vol . 5, N o . 1, Tahun 2019.
Syarifah Rahmatillah dan Nurlina, “Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur (Analisis Terhadap
Lembaga Pelaksana Instrumen Hukum di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues)†Jurnal
Samara, Vol. 2 Nomor 2, 2018.
Tim penulis Laporan Penelitian, “Implementasi Strategi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
dan Pemenuhan Hak Anak Studi Kasus Provinsi Sumatera Utaraâ€https://www.
kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/b1dac-laporan-penelitian-perkawinan-anak.Pdf
didownload pada tanggal 14 Oktober 2021.
Tim penulis Laporan Penelitian, “Implementasi Strategi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
dan Pemenuhan Hak Anak Studi Kasus Provinsi Sumatera Utara†https://
www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/b1dac-laporan-penelitian-perkawinan-anak.Pdf
didownload pada tanggal 14 Oktober 2021.
UU No. 16 Tahun 2019 revisi atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Bab I pasal 1.
UU No. 16 Tahun 2019 revisi atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Bab I pasal 7 ayat 1
yang berbunyi:†Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur
(sembilan belas) tahunâ€.