KAJIAN KRITIS TENTANG RELEVANSI ARBITRASE MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI'AH
DOI:
https://doi.org/10.30863/al-tsarwah.v3i1.863Abstract
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai Relevansi ARBITRASE Syariah Menurut UU No. 30 Tahun 1999 dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, dengan melihat perkembangan ekonomi syariah yang kian pesat, sejalan dengan hal tersebut bahwan terjadinya perselisihan antara nasabah dengan pihak perbangka juga harusnya diselesaika melelui bdan hukum syariah salah satunya arbitrase syariah ini. Maka dari itu peneliti tertarik untuk mengkaji mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui badan arbitase syariah dengan perpdoaman pada UU No. 30 Tahun 1999. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Arbitrase Syariah sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa atau perkara antara para pihak bersangkutan di luar peradilan, dengan  relevansi arbitrase dangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 adalam memberikan kekuatan dan dasar hukum bagi badan arbitrase dalam melaksanakan eksekusi putusan perkara antara pihak yang bersengketa, sehingga putusan yang dijatuhan besifat final dan mengikat kedua pihak tersebut.
Â
Kata Kunci : Arbitrase Syariah, Sengketa Ekonomi Syarian, Relevansi UU No. 30 Tahun 1999
Â
Â
Abstract
Â
This research is "Relevance of ARBITRASE According to constitution No. 30 of 1999 in Sharia Economic Dispute Resolution ". By looking at the rapidly shapes of sharia economic, in line with the burns of disputes between customers and the part of the fair should also be issued to the Law of Shariah shall be one of these sharia arbitration. Therefore, the researcher is interested in reviewing the completion of Sharia Economic Dispute Through through the Sharia Arbitase Agency with a permanent on Law no. 30 years in 1999.The results of the study show that Sharia Arbitration is one of ways of resolving disputes or cases between the parties concerned outside the court, while the relevance of arbitration with Law No. 30 of 1999 to provide the strength and legal basis for arbitration bodies in executing court decisions between parties dispute, so that the decisions that are dropped are final and binding on both parties.
Â
Keywords:Sharia Arbitration, sharia economic disputes, According to Constitution(UU) No. 30 of 1999
References
Fitriani, Ifa Latifa. Penelitian Tesisnya tetang Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Antara Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syariah Nasional: Preferensi Masyarakat dan Lembaga Keuangan Syariah Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2017.
Khaerunnisa, Khaerunnisa. "Peran BPD dan Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa Secara Demokratis Menurut Undang-undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa (Studi Desa Wellulang Kec. Amali Kab. Bone)." Jurnal Al-Dustur: Journal of politic and islamic law 2.1 (2019).
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama,Cet. I; Jakarta: Prenada Media. 2005.
M, Fattamazaya Ricky. Skripsi, Kompetensi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Menurut Undang-Undang No.21, Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun, 2008.
Naim, Mochtar. Himpunan Ayat-ayat Al-Qur‟an yang berkaitan dengan Hukum, t.cet; Jakarta: Hasanah, 2001
Narbuko Cholid dan Abu Ahmadi. Metodologi Penelitian, Cet: II; Jakarta: Bumi Aksara Pustaka, 1997.
Prakoso, Andria Luhur. Tinjauan Terhadap Arbitrase Syariah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Bidang Perbankan Syariah, Jurnal, Jurisprudence, Vol. 7 No. 1 Juni 2017, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Rinanda, Rizki Faza. Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung 2017.
Santoso,Listyo Budi. Penelitiannya tentang Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006), Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang 2009,
Soekanto, Soejono.Pengantar Penelitian Hukum, t.Cet; Jakarta, UI Press, 1982.
Sembiring, Jimmy Joses.Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan, Cet. II; Jakarta: PT Visimedia, 2011.
Suadi,Amran. Penyelesaian Sengketaekonomi Syariah Teori Dan Praktik, Edisi Revisi; Cet. II; Depok: Kencana, 2017.
Sudiyana, Pemberdayaan Peran Lembaga Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis si Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017, Universitas Janabadra Yogyakarta.
Triana, Niken Dyah. Tesis, Penyelesaian Sengketa Ekonomi syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dDihubungkan Dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tenteng Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fakultas Hukum, Program Megister Kenotariatan Depok, 2011.
Umam, Ahmad Khotibul. Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syaria Di Indonesia, Jurnal Risalah, Vol.1, No. 1, Desember 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with Jurnal Ilmiah Al-Tsarwah agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





