KAJIAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DARI PERKAWINAN SEDARAH DAN SESUSUAN

Suriah Pebriyani Jasmin* -  IAIN BONE, Indonesia

DOI : 10.35673/as-hki.v3i1.1320

Abstract

This research article discusses the legal status of children from inbreeding and milk-sibling marriage. This research is a normative legal research which is oriented towards analysis of applicable legal materials and is related to the status and legal protection of children from inbreeding and milk-sibling marriage.

The results showed that the legal status of children from inbreeding and milk-sibling marriage can be legitimate and illegitimate. If the marriage between the two parties (husband and wife) is not known to have a relationship that causes the prohibition of marriage from the beginning, then the status of the children from this marriage (if any) becomes legitimate because it was originally considered legal, although it is found out later that it was forbidden. However, if the marriage is carried out intentionally, the status of the children from inbreeding and milk-sibling marriage will be illegitimate (the children outside marriage).

Keywords: Inbreeding;Milk-Sibling Marriage; Status of Children.

Abstrak

Artikel ini membahas tentang kedudukan hukum anak dari perkawinan sedarah dan sesusuan. Jenis penelitian yang dilakukan ialah penelitian hukum normatif yang berorientasi pada analisis mengenai bahan-bahan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan status dan perlindungan hukum anak dari perkawinan sedarah dan sesusuan.

Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa status hukum anak dari perkawinan sedarah dan sesusuan dapat menjadi sah dan tidak sah. Apabila perkawinan di antara kedua belah pihak (suami-istri) sejak awal tidak diketahui memiliki hubungan yang menyebabkan keharaman perkawinan, maka status anak dari perkawinan tersebut (jika ada) menjadi sah, sebab perkawinan tersebut semula dianggap sah, meskipun di kemudian hari diketahui keharaman perkawinan di antara keduanya. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilakukan secara sengaja, maka status anak dari perkawinan sedarah dan sesusuan menjadi tidak sah (anak luar kawin).

Kata Kunci: Sesusuan;Perkawinan sedarah; Kedudukan anak.

  1. Departemen Agama RI, Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, Jakarta:, t.tp, 2000.
  2. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. II; Edisi Ketiga; Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
  3. Irfan, Nurul. Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Amzah, 2013.
  4. M.Fauzan, Andi Syamsu Alam. Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2008.
  5. Muslim bin Hajjaj al- Qusyairi al-Naisaburi, Abi al- Husyain. Shahih Muslim Juz 1. Bandung: Dahlan,t.th.
  6. Republik Indonesia, Undang-Undang Pokok Perkawinan Beserta Peraturan Perkawinan Khusus Untuk Anggota ABRI, POLRI, Pegawai Kejaksaan, Pegawai Negeri Sipil. Cet. IV; Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
  7. Wardah Nuroniyah, Wasman. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif. Cet. I; Yogyakarta: CV. CITRA UTAMA, 2011.
  8. Yunus, Muhammad. Kamus Bahasa Indonesia-Arab, Arab-Indonesia. t.t:Wacana Indonesia Press, t.th.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2021-03-25
Published: 2021-06-19
Section: Articles
Article Statistics: 275 233