Kajian Hukum Islam terhadap Kepemimpinan Gubernur Non Muslim di Negara Kesatuan Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30863/jad.v2i2.505Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan pengaruh yang ditimbulkan dari adanya pemimpin non muslim di Negara kesatuan Republik Indonesia. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menganalisis dan menjelaskan terkait hukum islam dan pemimpin non muslim Hasil penelitian menunjukan bahwa pemimpin adalah individu yang memiliki pengaruh terhadap individu lain dalam sebuah sistem untuk mencapai tujuan bersama. Kepemimpinan tidak hanya dipertanggungjawabkan dihadapan Allah swt. Rasulullah sebagai pemimpin teladan yang menjadi model ideal pemimpin, Rasulullah dikaruniai empat sifat utama yaitu, sidiq, amanah, tabligh dan fatanah. Dalam perspektif hukum islam dan kepemimpinan gubernur non muslim di Negara kesatuan Republik Indonesia. Hukum islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama islam, yang dimaksudkan segala sesuatu yang terdapat di dalam al-qur’an dan sunnah. Adapun Kepemimpinan dalam pandangan Islam tidak memisahkan secara dikotomis Negara dan agama, umara dan ulama. Agama dan ulama memberi warna negara karena pemimpin merupakan sebuah amanat yang diberikan kepada orang yang benar-benar ahli, berkualitas dan memiliki tanggungjawab yang jelas dan benar serta adil, jujur dan bermoral baik, menerima kritik membangun dan ditambah berkolaborasi dengan ulama. Pemimpin yang adil itu syarat utamanya harus beriman dan taat menjalankan ajaran agama. Di luar itu, tidak bisa disebut pemimpin yang adil (‘adalah ). Tanggung jawab tidak hanya kepada rakyat tetapi juga kepada Allah di akhirat.
References
Said, Hakim Mohammad. Moralitas politik: Konsep mengenai Negara‛, dalam
A.E. Proyono (ed), Islam Pilihan Peradaban, Yogyakarta: Shalahuddin Press, 1884.
Esposito, John L. Islam and Politics, terj. Joesoef Sou’yb, Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
Syarif, Mujar Ibnu. Hak-Hak politik minoritas non-muslim dalam komunitas Islam Bandung: Angkasa, 2003.
Vaezi, Ahmad. Agama Politik Islam Nalar Politik Islam Jakarta: citra,2006.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Siyasah Terminologi dan Lintasan Sejarah Politik Islam Sejak Muhammad saw. Hingga Al-Khulafa Ar-Rasyidun Bandung: CV
Pustaka Setia, 2015.
Al-Maududi, Abu al-A‟la. “The Islamic Law and Costitutionâ€, Lahore: Islamic Publications, 1960.
Said, Imam Ghazali “Solusi Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulamaâ€, Surabaya: Diantama, 2006.
El Muhtaj, Majda. “Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesiaâ€. Cet.1.
Jakarta: Kencana,2005.
Khalik, Farid abdul. Fikih Politik Islam Jakarta: Sinar Grafika Ofset, 2005.
Iqbal, Muhammad. Fiqih Siyasah-Konstektualisasi Doktrin Politik Islam Indonesia: Prenadamedia Group, 2014.
Syarifudin, Amir. Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media, 2003. Rais,M. Dhiauddin Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, Penelitian hukum normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Hadi,Sutrisno. Metodologi Research Yogyakarta: Andi Offset,1990.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Soekanto,Soejono. Metode Penelitian Hukum. T.Cet; Jakarta: UI-pres, 1986.
Lexy, Moleong. Metode Penelitian Kualitatif cet. I; Bandung: Remaja Rozda Karya, 2009.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Adtya Bakti, 2004.
Purwanto, Ngalim dkk. Administrasi Pendidikan, Jakarta: Mutiara, 1984.
Indonesia, Ghalia Pemimpin dan Kepemimpinan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Rahim, Aunur. Definisi Kepemimpinan dalam Islam, 2001.
Rivai, Veithzal. Kepemimpinan dan Prilaku Organisasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Al-Mawardi, Al-Ahkam Assulthaniyah, Bairut: Dar, Al-Fikr,tt. Khaldun, Ibnu. Mukaddimah Ibnu Khaldun, Bairut:Dar, Al- Jail,tt.
Attaftazaniy, Saaduddin. Syarhu Al-Makasid Bairut: Dar, al-kutub, al-ilmiyah, 2000.
Arris, Diyauddin. Annazariyah Assiyasyah Al-Islamiyah, Kairo: Dar, Atturats,tt..
Al-Mawardi, Al-Ahkam Sulthaniyah - Sistem Pemerintahan Khilafah Islam,
Jakarta: Qisthi Pers, 2015.
Yahya, Ridwan. Kepimpinan dalam Al Quran, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.
Achmad Chodjim, Membangun Surga, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, cet, ke-1, 2004.
Zuhaili,Wahbah. Tafsir Munir Fli aqidah Wa syariah Wal Minha, Beirut: Darul Al- Fikri Al- Ma‟sir, jus 23.
As Salus, Ali Ahmad. Aqidah Al- Imamah, Inda as-Syari‟ah al-Isna „Asyariyah,
Jakarta: Gema Insani Press, 1987.
Syarif, H.M. Mujar Ibnu. “Memilih Presiden Non-Muslim di Negara Muslim d alam Perspektif Hukum Islamâ€, dalam Jurnal Konstitusi¸Vol. 1, No. 1 November 2008
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

