Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Pemilihan Umum Tahun 2019

Adi Akmal* -  IAIN BONE, Indonesia

DOI : 10.30863/jad.v2i2.504

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas di pemilihan umum tahun 2019. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris dan dibahas dengan menggunakan Metode Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pemenuhan hak-hak politik Penyandang Disabilitas yang telah diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, meskipun peran dan pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan umum tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal.

  1. A. Ubaedillah, dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Cet. XI; Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
  2. Ali,Al-Jumanatul. Al-Quran dan Terjemahan. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2006.
  3. Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Cet. V; Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
  4. Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Cet. VIII; Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
  5. Alwi, Hasan. Kamus Bessar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
  6. Amiruddin dan Asikin,Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. II; Jakarta:
  7. PT RajaGrafindo Persada, 2004.
  8. Arake,Lukman. Islam dan Konseptualisasi Politik Kaum Minoritas.Cet. I; Yogyakarta : Prudent Media. 2012.
  9. Arikunto, Suharamis.Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Cet. XII; Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
  10. Ash shiddieqh, T. Muhammad Hasby.Islam dan Hak Asasi Manusia. Semarang: PT.
  11. Pustaka Rizki Putra, 1999.
  12. Hasan, Muhammad Tholchah. dkk. Metode Penelitian Kualitatif Tinjauan Teoritis dan Praktis. Cet. III; Surabaya: Visipress Media, 2009.
  13. Labolo, Muhadam.dan Ilham, Teguh.Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Teori, Konsep dan Isu Strategis. Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
  14. Martono, Nanang. Metode Penelitian Sosial Konsep-konsep Kunci. Cet. I; Jakarta:
  15. Rajawali Pers, 2015.
  16. Mana, H. Abdul.Politik Hukum: Studi Perbandingan Dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat. Ed. 1, Cet, 1. Jakarta: Prenamedia Group, 2016.
  17. Nawawi, Syahruddin. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris.Ed. 2, Cet. 2; Makassar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika, 2013.
  18. Reefani, Nur Kholis. Panduan Anak Berkebutuhan Khusus, Yogyakarta: Imperium.
  19. Sutaryo. Dasar-Dasar Sosiologi.Cet. I; Jakarta: Rajawali Perss, 2004.
  20. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. V; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.
  21. Teguh, Muhammad. Metodologi Penelitian Ekonomi Teori dan Aplikasi,.Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001.
  22. Wursanto, Dasar-dasar Ilmu Organisasi. Ed II; CV. 1; Andi Offset: Yogyakarta, 2003.
  23. Widoyoko, S. Eko Putro.Teknik Penyusunan Instrumen. Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-11-12
Published: 2019-12-01
Section: Articles
Article Statistics: 1050 1029