Efektivitas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia (Studi Pengadilan HAM Makassar)
DOI:
https://doi.org/10.30863/jad.v2i2.499Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penuntasan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan faktor yang menjadi kendala dalam penerapan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penegakan kasus hak asasi manusia di Indonesia. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia khususnya di Pengadilan HAM Makassar belum bisa dikatakan efektif. Hukum acaranya pada tahap penyelidikan, tahap penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam kasus pelanggaran HAM sebagian besar aturannya masih menginduk pada KUHAP.
References
A. Buku-Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Cet. V. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Amirin, Tatang M. Menyusun Rencana Penelitian. Cet. III. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 1995.
Arake, H. Lukman. Islam danKonseptualisasiPolitikKaumMinoritas.Cet. 1. Yogyakarta: Prudent Media, 2012.
Asikin, H. Zainal dan Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Asikin, H. Zainal. Pengantar Ilmu Hukum. Ed. 1. Cet. II. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Asshiddiqie, Jimly.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet. III. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2011.
-------.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Ed. I. Cet. III. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011
-------.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet. VI. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014
BJ Habibie.Pandangan dan Langkah ReformasiCet. I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999.
Budiardjo, Miriam Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Cassese, Antonio. Hak AsasiManusia Di Dunia Yang Berubah, Cet.I. Jakarta
:YayasanObor Indonesia, 2005.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahnya (AyatPojokBergaris.) Semarang: CV AsySyifa, 1998.
Friska, Sondang dan Eddie Riyadi.Penerjema: Genosida, KejahatanTerhadapKemanusiaaan, Dan Kejahatan Perang. Cet. 1. Jogjakarta: ELSAM, 2007.
H. TJandrasari, dan W Yudho. Efektivitas Hukum dalamMasyarakat. Jakarta: Majalah Hukum dan Pembangunan, UI Press, 1987.
Huda, Ni’Matul. Hukum Tata Negara.Ed. Revisi. Cet. X. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Indra, Mexsasai. DinamikaHukum Tata Negara Indonesia.Cet. I Bandung : PT RefrikaAdimita, 2011.
Jazim Hamidi dkk, Teori Hukum Tata Negara: a Turning Point of The State. Jakarta: Salemba Humanika, 2012.
Kamil, Sukron. PemikiranPolitik Islam Tematik: Agama dan Negara, Demokrasi, Civil Society, Syariahdan HAM, Fundamentalisme, danAntikorupsi. Ed. 1.Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2013.
Kusnardi, Moh. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV Sinar Grafika, [tt]
Lubis, TodungMulya. JalanPanjangHakAsasiManusia. Jakarta: PT GramediaPustakaUtama, 2005.
Manan, H. Abdul.PolitikHukum:StudiPerbandinganDalamPraktikKetatanegaraan Islam danSistemHukum Barat. Ed. 1.Cet. 1. Jakarta: Prenamedia Group, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. PenelitianHukum. Cet.VII. Jakarta: Prenamedia Group, 2011.
Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum Dan HakAsasiManusia. Cet. II. Bandung: MandarMaju, 2012.
Qamar,Nurul.Pengantar Hukum Tata Negara. Cet. I. Makassar: Arus Timur, 2015.
R. Wiyono, PengadilanHakAsasiManusia di Indonesia. Ed. II, Cet. III; Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Riyadi, Eddie danSondangFriska.Penerjema: Genosida, KejahatanTerhadapKemanusiaaan, Dan KejahatanPerang. Cet. 1. Jogjakarta: ELSAM, 2007.
Rocky Marbun, dkk, KamusHukumLengkap.Cet. I. Jakarta Selatan: CiganjurJagakarsa, 2012.
Savitri, Niken .HAM PerempuanKritikTeoriHukumFeminisTerhadap KUHP.Cet. I Bandung: PT RefikaAditama, 2008.
Shiddieqh, T. Muhammad Hasby Ash. Islam danHakAsasiManusia. Semarang: PT. PustakaRizki Putra, 1999.
Sochmawardiah, Hesti Arniwulan.Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Soekanto, Soekanto. Faktor-Faktor yang MempengaruhiPenegakanHukum. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2008.
Sukardja, H. Ahmad.Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Syamsir, danRozali Abdullah.Perkembangan Ham Dan KeberadaanPengadilan Ham Di Indonesia. Cet. 1, Jakarta :Ghalia Indonesia, 2002.
Tutik, TitikTriwulan. KonstruksiHukum Tata Negara Indonesia PascaAmandemen UUD 1945.Ed. 1. Cet. II. Jakarta: KencanaPrenada Media Group, 2011.
Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1999. Cet. XI. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2014.
Wahidin, H. Samsul. Pokok-PokokPendidikanKewarganegaraan.Cet. I. Yogyakarta: PustakaPelajar, 2010.
Widoyoko, S. EkoPutro. TeknikPenyusunanInstrumen. Cet. I; Yogyakarta: PustakaPelajar, 2012.
B. Jurnal, Penelitian.
Aidil, Mohamad. “Efektifitas Penerapan Undang-UndangNomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika di Kota Paluâ€. Jurnal Katalogis. Vol. 3. No. 10. Oktober 2015.
Darodi. “Efektivitas Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Terhadap Anggota Polri Polres Pekalongan Kota)â€. Jurnal Idea Hukum.Vol. 2.No. 1.Maret 2016.
Dewi, Yustina Trihoni Nalesti. “Penguatan Perlindungan Saksi Dan KorbanPada Pengadilan Hak Asasi Manusiaâ€. Jurnal Penelitian Politik. Vol. 14.No. 2.Desember 2017.
Kurniawan, Arief Rianto. “Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.Jurnal HAM. Vol. 4.No. 2.Desember 2013.
Kusnadi, Nandang. “Perspektif Penegakan Hak Asasi Manusia Melalui Pengadilan Hak Asasi Manusiaâ€. Jurnal Law. Vol. 3. No. 1. Januari 2017.
Novita, RiaAyuAgungBasukiPrasetyodanSuparno. “EfektivitasPelaksanaanUndang- UndangNomor 2 Tahun 2960 TentangPerjanjianBagiHasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) Di DesaBringin, Kecamatan Bayan, KabupatenPurworejoâ€. JurnalDipenogoro Law Jurnal.Vol. 6.No.2. 2017.
Nurhayati, Nunik. “Qua Vadis Perlindungan HakAsasi Manusia Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Jalur Non Yudisialâ€.Jurnal Jurisprudence.Vol. 6.No. 2. September 2016.
Prakoso, Dian Eko. “Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar (Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum)â€.Penelitian. Bagian Hukum Masyarakat Dan Pembangunan.Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin. Makassar, 2014.
Purwanti, Aryani Eka. “Efektivitas Undang-UndangNomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dalam Memberantas Tindak Pidana Pembajakan VCD Di Surakartaâ€.Penelitian.Fakultas Hukum. Universitas Maret Surakarta. Surakarta 2009.
Putra, Muhammad Amin. “Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 9. No. 3. Juli-September 2015.
Rafes, JootjeJafet. “Penyelesaian Perkara Pelanggaran HakAsasiManusia (ham) berat prajurit tentara nasional Indonesia (tni).Vol. 1, No. 3, Juli-September 2013.
Rosana, Elly. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakatâ€.
Jurnal TAPIS. Vol. 10,.No. 1.Januari-Juni 2014.
Saptohadi, Satrio. “Eksistensi Pengadilan HakAsasi Manusia Dalam Penegakan Hukum Di Timor Timur Pasca Jajak Pendapatâ€.JurnalDinamikaHukum. Vol. 13.No. 2. Mei 2013.
Setiawan,Imam. “Tinjauan Terhadap Hukum Acara Peradilan Dalam Praktek Peradilan HAMâ€. Penelitian.Bagian HukumAcara.Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin. Makassar, 2013.
Somantri, Gumilar Rusliwa. “Memahami Metode Kualitatifâ€. Sosial Humaniora.Vol.
No. 2.Desember 2005.
Supriyanto,BambangHeri. “Penegakan Hukum Mengenai HakAsasiManusia (HAM) Menurut HukumPositif di Indonesiaâ€. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri PranataSosial.Vol. 2.No. 3.Maret 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

