Efektivitas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia (Studi Pengadilan HAM Makassar)

A. Yulia Yunara* -  IAIN Bone, Indonesia

DOI : 10.30863/jad.v2i2.499

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerapan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam penuntasan pelanggaran hak asasi  manusia  di  Indonesia  dan  faktor  yang  menjadi kendala dalam penerapan Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia  dalam  penegakan  kasus  hak  asasi manusia di Indonesia. Jenis  Penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun  teknik  pengumpulan  data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia khususnya di Pengadilan HAM Makassar belum bisa dikatakan efektif. Hukum acaranya pada tahap penyelidikan, tahap penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam kasus pelanggaran HAM sebagian besar aturannya masih menginduk pada KUHAP.

  1. A. Buku-Buku
  2. Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Cet. V. Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Amirin, Tatang M. Menyusun Rencana Penelitian. Cet. III. Jakarta: PT Raja
  3. Grafindo Persada, 1995.
  4. Arake, H. Lukman. Islam danKonseptualisasiPolitikKaumMinoritas.Cet. 1. Yogyakarta: Prudent Media, 2012.
  5. Asikin, H. Zainal dan Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
  6. Asikin, H. Zainal. Pengantar Ilmu Hukum. Ed. 1. Cet. II. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
  7. Asshiddiqie, Jimly.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet. III. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2011.
  8. -------.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Ed. I. Cet. III. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011
  9. -------.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cet. VI. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014
  10. BJ Habibie.Pandangan dan Langkah ReformasiCet. I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999.
  11. Budiardjo, Miriam Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
  12. Cassese, Antonio. Hak AsasiManusia Di Dunia Yang Berubah, Cet.I. Jakarta
  13. :YayasanObor Indonesia, 2005.
  14. Departemen Agama RI. Al-Qur’an danTerjemahnya (AyatPojokBergaris.) Semarang: CV AsySyifa, 1998.
  15. Friska, Sondang dan Eddie Riyadi.Penerjema: Genosida, KejahatanTerhadapKemanusiaaan, Dan Kejahatan Perang. Cet. 1. Jogjakarta: ELSAM, 2007.
  16. H. TJandrasari, dan W Yudho. Efektivitas Hukum dalamMasyarakat. Jakarta: Majalah Hukum dan Pembangunan, UI Press, 1987.
  17. Huda, Ni’Matul. Hukum Tata Negara.Ed. Revisi. Cet. X. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
  18. Indra, Mexsasai. DinamikaHukum Tata Negara Indonesia.Cet. I Bandung : PT RefrikaAdimita, 2011.
  19. Jazim Hamidi dkk, Teori Hukum Tata Negara: a Turning Point of The State. Jakarta: Salemba Humanika, 2012.
  20. Kamil, Sukron. PemikiranPolitik Islam Tematik: Agama dan Negara, Demokrasi, Civil Society, Syariahdan HAM, Fundamentalisme, danAntikorupsi. Ed. 1.Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2013.
  21. Kusnardi, Moh. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV Sinar Grafika, [tt]
  22. Lubis, TodungMulya. JalanPanjangHakAsasiManusia. Jakarta: PT GramediaPustakaUtama, 2005.
  23. Manan, H. Abdul.PolitikHukum:StudiPerbandinganDalamPraktikKetatanegaraan Islam danSistemHukum Barat. Ed. 1.Cet. 1. Jakarta: Prenamedia Group, 2016.
  24. Marzuki, Peter Mahmud. PenelitianHukum. Cet.VII. Jakarta: Prenamedia Group, 2011.
  25. Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum Dan HakAsasiManusia. Cet. II. Bandung: MandarMaju, 2012.
  26. Qamar,Nurul.Pengantar Hukum Tata Negara. Cet. I. Makassar: Arus Timur, 2015.
  27. R. Wiyono, PengadilanHakAsasiManusia di Indonesia. Ed. II, Cet. III; Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
  28. Riyadi, Eddie danSondangFriska.Penerjema: Genosida, KejahatanTerhadapKemanusiaaan, Dan KejahatanPerang. Cet. 1. Jogjakarta: ELSAM, 2007.
  29. Rocky Marbun, dkk, KamusHukumLengkap.Cet. I. Jakarta Selatan: CiganjurJagakarsa, 2012.
  30. Savitri, Niken .HAM PerempuanKritikTeoriHukumFeminisTerhadap KUHP.Cet. I Bandung: PT RefikaAditama, 2008.
  31. Shiddieqh, T. Muhammad Hasby Ash. Islam danHakAsasiManusia. Semarang: PT. PustakaRizki Putra, 1999.
  32. Sochmawardiah, Hesti Arniwulan.Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
  33. Soekanto, Soekanto. Faktor-Faktor yang MempengaruhiPenegakanHukum. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2008.
  34. Sukardja, H. Ahmad.Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
  35. Syamsir, danRozali Abdullah.Perkembangan Ham Dan KeberadaanPengadilan Ham Di Indonesia. Cet. 1, Jakarta :Ghalia Indonesia, 2002.
  36. Tutik, TitikTriwulan. KonstruksiHukum Tata Negara Indonesia PascaAmandemen UUD 1945.Ed. 1. Cet. II. Jakarta: KencanaPrenada Media Group, 2011.
  37. Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1999. Cet. XI. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2014.
  38. Wahidin, H. Samsul. Pokok-PokokPendidikanKewarganegaraan.Cet. I. Yogyakarta: PustakaPelajar, 2010.
  39. Widoyoko, S. EkoPutro. TeknikPenyusunanInstrumen. Cet. I; Yogyakarta: PustakaPelajar, 2012.
  40. B. Jurnal, Penelitian.
  41. Aidil, Mohamad. “Efektifitas Penerapan Undang-UndangNomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika di Kota Palu”. Jurnal Katalogis. Vol. 3. No. 10. Oktober 2015.
  42. Darodi. “Efektivitas Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Terhadap Anggota Polri Polres Pekalongan Kota)”. Jurnal Idea Hukum.Vol. 2.No. 1.Maret 2016.
  43. Dewi, Yustina Trihoni Nalesti. “Penguatan Perlindungan Saksi Dan KorbanPada Pengadilan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Penelitian Politik. Vol. 14.No. 2.Desember 2017.
  44. Kurniawan, Arief Rianto. “Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.Jurnal HAM. Vol. 4.No. 2.Desember 2013.
  45. Kusnadi, Nandang. “Perspektif Penegakan Hak Asasi Manusia Melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Law. Vol. 3. No. 1. Januari 2017.
  46. Novita, RiaAyuAgungBasukiPrasetyodanSuparno. “EfektivitasPelaksanaanUndang- UndangNomor 2 Tahun 2960 TentangPerjanjianBagiHasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) Di DesaBringin, Kecamatan Bayan, KabupatenPurworejo”. JurnalDipenogoro Law Jurnal.Vol. 6.No.2. 2017.
  47. Nurhayati, Nunik. “Qua Vadis Perlindungan HakAsasi Manusia Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Jalur Non Yudisial”.Jurnal Jurisprudence.Vol. 6.No. 2. September 2016.
  48. Prakoso, Dian Eko. “Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar (Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum)”.Penelitian. Bagian Hukum Masyarakat Dan Pembangunan.Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin. Makassar, 2014.
  49. Purwanti, Aryani Eka. “Efektivitas Undang-UndangNomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dalam Memberantas Tindak Pidana Pembajakan VCD Di Surakarta”.Penelitian.Fakultas Hukum. Universitas Maret Surakarta. Surakarta 2009.
  50. Putra, Muhammad Amin. “Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 9. No. 3. Juli-September 2015.
  51. Rafes, JootjeJafet. “Penyelesaian Perkara Pelanggaran HakAsasiManusia (ham) berat prajurit tentara nasional Indonesia (tni).Vol. 1, No. 3, Juli-September 2013.
  52. Rosana, Elly. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat”.
  53. Jurnal TAPIS. Vol. 10,.No. 1.Januari-Juni 2014.
  54. Saptohadi, Satrio. “Eksistensi Pengadilan HakAsasi Manusia Dalam Penegakan Hukum Di Timor Timur Pasca Jajak Pendapat”.JurnalDinamikaHukum. Vol. 13.No. 2. Mei 2013.
  55. Setiawan,Imam. “Tinjauan Terhadap Hukum Acara Peradilan Dalam Praktek Peradilan HAM”. Penelitian.Bagian HukumAcara.Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin. Makassar, 2013.
  56. Somantri, Gumilar Rusliwa. “Memahami Metode Kualitatif”. Sosial Humaniora.Vol.
  57. No. 2.Desember 2005.
  58. Supriyanto,BambangHeri. “Penegakan Hukum Mengenai HakAsasiManusia (HAM) Menurut HukumPositif di Indonesia”. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri PranataSosial.Vol. 2.No. 3.Maret 2014.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-11-12
Published: 2019-12-01
Section: Articles
Article Statistics: 3229 2475