PEMENUHAN HAK-HAK KAUM DIFABEL DALAM KERANGKA HAK AZASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i2.332Keywords:
Pemenuhan Hak, Difabel, HAMAbstract
Abstract
This study describes the rights of persons with disabilities in the eyes of human rights. Nowadays, the disabled are positioned as second-class people whose rights are often neglected, both from the aspect of policy as well as state development. The state and society as a totality of structures are ignorant in presenting a space that accommodates the rights of people with disabilities based on diversity of every human ability. Therefore, the problems of people with disabilities can be resolved by the approach of social welfare or compassion as a result of the failure of the state to see the core issuesof the diffable holistically. Therefore, in the future there should be a special institution in the form of the Commission for the Protection of the Rights of People with Disabilities (KPHD) to resolve the complexity of disability issues in terms of social, cultural, educational, legal, and political aspects.
Keywords: Fulfilment of rights, diffable, Human Rights.
Abstrak
Kajian ini menjelaskan tentang hak-hak kaum difabel atau disabilitas dalam kacamata Hak Azasi Manusia (HAM). Dimana selama ini kaum difabel diposisikan sebagai masyarakat kelas dua yang seringkali terabaikan hak-haknya, baik dari aspek kebijakan maupun dari aspek pembangunan negara.Negara dan masyarakat sebagai satu totalitas struktur abai dalam menghadirkan suatu ruang yang mengakomodir hak-hak kaum difabel yang didasarkan pada keragaman kemampuan setiap manusia atau difabilitas. Sehingga permasalahan kaum difabel seringkali diselasaikan dengan pendekatan kesejahteraan sosial atau belas kasih sebagai akibat dari kegagalan negara melihat inti permasalahan difabel secara holistik. Oleh karena itu, kedepannya semestinya ada lembaga khusus berupa Komisi Perlidungan Hak-hak Kaum Difabel (KPHD) untuk menyeselaikan kompleksitas permasalahan difabel baik dari sisi sosial, budaya, pendidikan, hukum, maupun politik.
Kata kunci: Pemenuhan hak, Difabel, HAM.
References
Michel Foucault, 2012, Arkeologi Pengetahuan, terj. Inyiak Ridwan Muzir, Yogyakarta: IRCiSoD.
Yasraf A. Piliang, 2005, Transpolitika: Dinamikan Politik di dalam Era Virtualitas, Yogyakarta: Jalasutra.
Benny H. Hoed, 2011, Semiotik dan Dinamika Sosial Budaya, Depok: Komunitas Bambu.
Majda El Muhtaj, 2009, Dimensi-dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers.
Tim Kontras, 2009, Panduan untuk Pekerja HAM: Pemantaun dan Inevetigasi Hak Asasi Manusia, Kontras.
Fajri Nursyamsi, dkk, 2015, Kerangka Hukum Disabilitas Di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Mansour Faqih, 2014, “Akses Ruang yang Adil: Meletakkan Dasar Keadilan Sosial bagi Kaum Difabelâ€, dalam Suharto dan Haris Munandar (ed.), Pokok-pokok Pikiran Dr. Mansour Fakih: Refleksi Kawan Seperjuangan, Yogyakarta: SIGAB.
Joni Yulianto, 2014, “Terminologi: Difabel atau Penyandang Disabilitasâ€, dalam M.Syafi’ie, dkk, Potret Difabel Berhadapan dengan Hukum Negara, Yogyakarta: sigab
Ishak Salim, “Perspektif Disabilitas dalam Pemilu 2014 dan Kontribusi Gerakan Difabel Indonesia bagi Terbangunnya Pemilu Inklusif di Indonesiaâ€, Jurnal The Politics, Vol. 1, No. 2, Juli 2015.
Ro’fah, “Teori Disabilitas: Sebuah Review Literatur†dalam Kamil Alfi Arifin (ed.), Analekta Difabilitas: Sumbangsih untuk Pengayaan Rancangan Undang-undang Difabilitas, Jurnal DIFABEL, Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB), Vol. 2, No. 2, Tahun 2015.
Ro’fah Mudzakir dan Slamet Thohari, 2010, “Kaum Difabel dalam Pergulatan Makna: Sekilas Pergeseran Persepsi Disability dan Relevansinya di Indonesiaâ€, dalam Sahiron dan Asep Jahidin (ed.), Ontologi Pekerjaan Sosial, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Asyhabuddin, “Difabilitas dan Pendidikan Inklusif: Kemungkinannya di STAIN Purwokerto,†Jurnal INSANIA, P3M STAIN Purwokerto, Vol. 13, No. 3, Sep-Des 2008.
Sunarman Sukamto, Best Practice Advokasi Kebijakan Daerah Perperspektif Difabel: Pengalaman PPRBM Solo, Solo: PPRBM Solo.
Paper dipresentasikan dalam acara Lokakarya Pemetaan Kegiatan Disabilitas: ILO (PROPEL-Indonesia) & World Bank (DPO Window), Jakarta tanggal 26-27 September 2012.
Rahayu Repindowaty Harahap dan Bustanuddin, “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas MenurutConvention on the Rights of Persons With Disabilities (CRPD),†Jurnal Inovatif, Volume VIII, Nomor I, Januari 2015.
Paper di Presentasikan dalam acara Lokakarya Pemetaan Kegiatan Disabilitas: ILO (PROPEL-Indonesia) & World Bank (DPO Window), Jakarta tanggal 26-27 September 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

