The Problematics of Crimination of Self Narcotics Abusers

Satriadi Satriadi* -  Lecturer at State Institute of Islamic Studies of Bone, Indonesia

DOI : 10.35673/al-bayyinah.v5i2.1825

The problematics of crimination of self narcotics abusers in Law no. 35 of 2009 Concerning Narcotics is now an actual issue that must get a legal conclusion. The response to narcotics abuse for oneself is urgent to be interpreted in a legal framework by revealing factual and representative answers. This research is classified as normative research, the data obtained through literature study, by collecting primary, secondary, and tertiary legal materials using a statutory approach and a conceptual approach. The analysis used in the form of qualitative normative then described in descriptive analytical. The findings in this study indicate that the type of crime (strafsoort) of narcotics abusers for oneself uses a single system formulation that is absolute and imperative, so that it does not provide space for judges to impose alternative punishments other than imprisonment. The duration of the sentence (strafmaat) uses a special maximum system. The punishment for group I is four years, for group II for two years and for group III for a maximum of one year, the threat of punishment is very heavy, because self narcotics abusers should prioritize coaching over imprisonment. The imposition of a criminal (strafmodus) is only imprisonment. The absence of action sanctions shows that the Narcotics Law prioritizes providing a deterrent effect rather than providing guidance to self narcotics abuser.

Keywords
Problematics; Crimination; Narcotics Abuse; Self.
  1. Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
  2. _______Masalah Penegakan dan Kebijakan Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
  3. ALVIONITA, FANNY, Nashriana Nashriana, and Neisa Angrum Adisti. KAJIAN VIKTIMOLOGI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL SECARA KOMERSIAL DI KOTA PALEMBANG. Diss. Sriwijaya University, 2021.
  4. Chalil, Sri Mulyati. "Penerapan Sanksi Rehabilitasi Bagi Penyalah Guna dan Pecandu Narkotika." Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 14.2 (2015).
  5. Dewi, Wijayanti Puspita. "Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Jurnal Hukum Magnum Opus 2.1 (2019): 276602.
  6. Haspada, Deny. "Penerapan Pidana di Bawah Ancaman (Straf Minimum Rules) dalam Perkara Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I." Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 17.2 (2018): 125-132.
  7. Larasati, Ajeng, Muhammad Afif, and Ricky Gunawan. "Mengurai Undang-Undang Narkotika." (2013).
  8. Mudzakkir. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan), (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2008), see https://www.bphn.go.id/data/documents/pphn_bid_polhuk& pemidanaan.pdf
  9. Mulyadi, Lilik. Pemidanaan terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan). Jakarta: Puslitbang dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2012.
  10. Maerani, Ira Alia. "Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila." Jurnal Pembaharuan Hukum 3.3 (2016): 329-338.
  11. Meliala, Adrianus. "Badan Narkotika Nasional dan Jebakan Kelembagaan." EVALUASI KEBIJAKAN HUKUM NARKOTIKA DI INDONESIA (2017): 1.
  12. Massadi, M. (2019). Peluang Dan Tantangan Pelaksanaan Pidana Islam Di Indonesia. Al-Bayyinah, 3(2), 252–268. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i2.473
  13. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, “Pendekatan Sosial dan Kesehatan Bagi Penyalahguna Narkotik”, diakses dari http://www.pbhi.or.id/pers-release/pendekatan-sosial-dan-kesehatan-bagi-pengguna-narkotika, accessed on January 8, 2017.
  14. ROMULUS, SH A. "Penjatuhan Sanksi Pidana di Bawah Batas Minimum Khusus dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Jurnal Nestor Magister Hukum 3.3: 209687.
  15. Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161.
  16. Tentang Pecandu Penyalahguna korban Penyalahguna dalam Undang-Undang Narkotika, diakses dari http://www.hukumpedia.com/mashendrii/tentang-pecandu-penyalah-guna-korban-penyalah-guna-dalam-uu-narkotika, accessed on June 12, 2017.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2021-09-23
Published: 2021-12-01
Section: Articles
Article Statistics: 104 85