AGAMA DAN NEGARA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH
DOI:
https://doi.org/10.35673/ajmpi.v3i2.193Abstract
Islam datang tidak hanya membawa ajaran akidah semata, tidak juga datang untuk mengatur perilaku manusia semata yang kemudian dijadikan dasar nilai dalam membangun kesepahaman di antara mereka. Akan tetapi Islam di samping datang membawa hal-hal yang disebutkan, juga membawa syariat dengan penuh kejelasan dan nilai-nilai keadilan. Syariat itulah yang kemudian mengatur kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Selain mengatur semua bentuk hubungan manusia, Islam juga telah meletakkan banyak nilai-nilai serta prinsip-prinsip yang bersifat umum guna dijadikan oleh manusia sebagai dasar dalam melakukan interaksinya dengan sesama. Karena Islam telah datang membawa berbagai macam aturan dan prinsip-prinsip hidup maka kemudian untuk mengimplementasikan semua itu dalam kehidupan nyata, umat Islam dituntut mendirikan negara agar semuanya dapat diatur dengan baik. Oleh sebab itu Islam kemudian disebut dengan risalah khalidah, dinan alamiyyan dan penutup semua risalah untuk umat manusia, bersifat menyeluruh sampai dunia berakhir. Semenjak Nabi SAW tinggal di Madinah bersama para sahabatnya, beliau menjadikan Madinah sebagai tanah airnya. Para sahabat memberikan kewenangan kepada Nabi untuk menjadi pemimipin di tengah-tengah mereka dengan menjadikan syariat Islam yang bersumber dari al-Qur?an dan hadis sebagai aturan yang harus dipatuhi oleh semua. Maka dari itu, nampak jelas bahwa Islam bukan hanya sekedar agama yang mengajarkan masalah akidah dan ibadah ritual semata, akan tetapi Islam adalah agama dan negara. Itulah sebabnya para ulama menyatakan bahwa syariat Islam diwahyukan oleh Allah kepada Nabi, tujuannya agar manusia dapat hidup bahagia tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.











