Hukum Islam Dalam Perkawinan Di Indonesia: Telaah Sosial Budaya Dan Implikasinya
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.9517Keywords:
Perkawinan, Hukum Islam, Adat Budaya, PernikahanAbstract
Marriage in the context of Islamic law in Indonesia has an important position and is an integral part of religious, socio-cultural and legal life in society. Islamic law regulates various aspects of marriage, including harmony, conditions, rights and obligations of husband and wife. In Indonesia, the application of Islamic law in marriage is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law. The marriage process in Islamic law includes the consent of both parties, the presence of a guardian, witnesses and a dowry as one of the conditions for the validity of the marriage. However, the practice of Islamic law in marriage is often influenced by the diverse cultural and social contexts in Indonesia, which can lead to differences in interpretation and implementation in various regions. This research aims to analyze how Islamic law is implemented in marriage in Indonesia, the challenges faced, and its impact on society. Results The implementation of Islamic law in marriage in Indonesia has many complex aspects, with significant challenges. Although there is potential to provide protection and justice, successful implementation is highly dependent on community understanding, legal interpretation, and support from relevant institutions. The impact on society can be positive or negative, depending on how this law is applied and understood in the existing social and cultural context. By understanding this legal framework, it is hoped that it can provide deeper insight into the role of Islamic law in strengthening family institutions and maintaining social harmony in society. Indonesia.
Perkawinan dalam konteks hukum Islam di Indonesia memiliki kedudukan yang penting dan menjadi bagian integral dari kehidupan agama, sosial budaya dan hukum di masyarakat. Hukum Islam mengatur berbagai aspek perkawinan, termasuk rukun, syarat, hak dan kewajiban suami istri. Di Indonesia, penerapan hukum Islam dalam perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Proses perkawinan dalam hukum Islam mencakup persetujuan kedua belah pihak, adanya wali, saksi dan mahar sebagai salah satu syarat sahnya perkawinan. Meskipun demikian, praktik hukum Islam dalam perkawinan seringkali terpengaruh oleh konteks budaya dan sosial yang beragam di Indonesia, yang dapat menimbulkan perbedaan interpretasi dan pelaksanaan di berbagai daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Islam diimplementasikan dalam perkawinan di Indonesia, tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap masyarakat.Hasil Implementasi hukum Islam dalam perkawinan di Indonesia memiliki banyak aspek yang kompleks, dengan tantangan yang signifikan. Meskipun ada potensi untuk memberikan perlindungan dan keadilan, keberhasilan implementasinya sangat tergantung pada pemahaman masyarakat, interpretasi hukum, dan dukungan dari lembaga terkait. Dampaknya terhadap masyarakat bisa positif atau negatif, tergantung pada bagaimana hukum ini diterapkan dan dipahami dalam konteks sosial dan budaya yang ada Dengan memahami kerangka hukum ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang peran hukum Islam dalam memperkuat institusi keluarga dan menjaga keharmonisan sosial di masyarakat Indonesia
References
A. Fadhilah Utami Ilmi R., ‘Transisi Sosial Budaya Adat Pernikahan Suku Bugis Di Makassar 1960’, JWK, 1 (2020), 22–27
Djalal, Marini Abd, ‘Konsep Hukum Islam Di Indonesia’, Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan, 13.1 (2019), 14–29
Eva iryani1, ‘HUKUM ISLAM, DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA’, Ilmiah Universitas Batanghari, 17 (2017), 24–31
Faizal, N., Syahabuddin, S., Keri, I., Muljan, M., Zubair, A., Makkarateng, M. A. Y., ... & Sari, M. (2023). Pencegahan Perkawinan Usia Dini pada Masyarakat Desa Kajuara Kecamatan Awangpone. Journal of Community Service (JCS), 1(1), 24-34.
Islam, Universitas, Negeri Sultan, Syarif Kasim Riau, and Jumni Nelli, HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA LATAR BELAKANG SEJARAH DAN PERKEMBENGANNYA Harman
Januario, Ridwan Angga, Fadil Sj, and Moh Thoriquddin, ‘HAKIKAT DAN TUJUAN PERNIKAHAN DI ERA PRA-ISLAM DAN AWAL ISLAM’, Januari-Juni, 8.1 (2022), 1–18 <https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1>
Jarbi, Muktiali, Pernikahan Menurut Hukum Islam (INDONESIA, 2019)
KEMENAG, ‘Data Al _Qur’an Digital’, 2022 <https://quran.kemenag.go.id> [accessed 25 October 2024]
Makkarateng, M. A. Y. (2023). Conjoined Twin Marriages in the Perspective of Islamic Law. Jurnal Hukum Islam, 21(1), 139-158.
Muhammadong, M. (2024). Religious Freedom in Islamic Law: A Review of Maqasid, Aqidah, Ibadah, and Muamalat. Manchester Journal of Transnational Islamic Law & Practice, 20(4), 137-149.
Musyafah, Aisyah Ayu, ‘Law, Development & Justice Review Hukum Perkawinan Islam Dalam Tata Hukum Di Indonesia’
Rachman, H M Anwar, Prawitra Thalib, M H Saepudin Muhtar, S Lp, and M Si, HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (INDONESIA, 2020)
Suprayogi, Rizqi, ‘REFORMASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA’, Indonesia Journal of Business Law, 2.1 (2023), 29–37 <https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i1.1962>
Syofiyullah, Moh Aqil, Dyah Ochtorina Susanti, and Fendy Setiawan, ‘HUKMY│Jurnal Hukum 263 KEPASTIAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA’, HUKMY : Jurnal Hukum, 3.1 (2023)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





