Dasar Pemberat Dan Peringan Tindak Pidana Narkotika Anak Dalam Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.8842Keywords:
Narcotics, Aggravating Factors, Mitigating Factors, Legal Basis, Court RulingsAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum yang menjadi landasan bagi hakim dalam mempertimbangkan alasan pemberat dan peringan dalam tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan. Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap masyarakat dan memerlukan penanganan yang tegas namun tetap berkeadilan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan, seperti peran pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, dampak terhadap korban atau masyarakat, serta tingkat kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, alasan peringan dapat mencakup pengakuan bersalah, sikap kooperatif selama proses hukum, serta keadaan pribadi pelaku seperti usia muda atau tekanan ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta studi kasus terhadap putusan-putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum alasan pemberat dan peringan diatur secara eksplisit dan implisit dalam undang-undang, namun implementasinya sering kali dipengaruhi oleh interpretasi hakim. Dalam hal tersebut, pemidanaan tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam UU Narkotika dengan mempertimbangkan faktor pemberatan dan peringanan hukuman. Pemberatan diberikan jika pelaku berperan besar dalam peredaran narkotika, melibatkan anak-anak, atau menyebabkan dampak sosial luas. Sementara itu, peringanan diberikan untuk pelaku yang kooperatif, menyesali perbuatannya, atau dianggap korban yang membutuhkan rehabilitasi
Â
References
Arief, N. B. (2010). Tujuan Dan Pedoman Pemindanaan Perspektif Pembaharuan Hukum. Jakarta: Kencana.
Chandra, Y. T., & Putra, Y. (2022). Hukum Pidana. PT. Sangir Multi Usaha.
Efritadewi A.S.M. (2020). Modul Hukum Pidana. Kepulauan Riau: UMRAH Press.
Elisabet, A., Rosmaida, A., Pratama, A., Jonatan, J., Kristiana, Teresia, S., & Yunita, S. (2022). Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, Dan Pencegahannya. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(3)
Febriyana S.N. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pengguna Narkotika. Skripsi.
Gulton, M. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT. Refika Aditama.
Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Hanafi, S., Sari, M., Makkarateng, M. A. Y., Laupe, S., Suhadi, S., Syamsuriadi, S., & Rahmatunnair, R. (2025). Internalisasi Nilai-Nilai Hukum Dan Demokrasi Pada Generasi Z Di Kabupaten Bone. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(11), 4935-4955.Herindrasti, V. (2018). Drug-Free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1).
Hidayat, A. S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, 5(3).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Makarao, M. T. (2005). Tindak Pidana Narkotika . Jakarta: Ghalia Indonesia.
Makkarateng, M. A. Y. (2022). PENGARUH KODE ETIK PROFESI TERHADAP KINERJA APARAT PENEGAK HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Ar-Risalah, 2(2), 29-38.
Makkarateng, M. A. Y. (2022). KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PASCA REVISI UNDANG-UNDANG. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 16(1), 59-78.
Muladi, A., & Nawawi, B. (1984). Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Negara, J. J. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. Unes Law Review, 6(4).
Qamar, N. (2010). Perbandingan Sistem Hukum Dan Peradilan Civil Law System Dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi Books.
Rahmad, R. A. (2019). Hukum Acara Pidana. Depok: PT Rajafrafindo Persada.
Siregar, B. (1986). Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali.
Sriwidodo, J. (2020). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Kepel Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332
Wahyuni, F. S. M. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama
Wala, G. N., & Firmansyah, H. (2024). Konsep Restorative Justice Untuk Mengurangi Over Capacity Pada Perkara Pidana. Jurnal Kertha Semaya, 12(2), 247–254.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





