Pidana Pengawasan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Kajian Konseptual Dan Implementasi

Authors

  • Michael Jonathan Tarumanagara University
  • Wilma Silalahi Tarumanagara University

DOI:

https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.8825

Keywords:

Criminal Supervision, Criminal Justice System, Social Reintegration, Overcrowding of Correctional Facilities, Social Stigma

Abstract

Pidana pengawasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai inovasi hukum yang menawarkan alternatif hukuman yang lebih manusiawi dibandingkan dengan penjara. Pidana pengawasan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana, terutama bagi mereka yang dianggap tidak berbahaya, untuk menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan. Proses ini diharapkan dapat mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang menjadi masalah serius di Indonesia. Namun, implementasi pidana pengawasan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesadaran dan kepatuhan pelaku terhadap kewajiban pengawasan, stigma sosial, serta kurangnya sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai. Diperlukan adanya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.

References

Agus Salim. (2017). Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Andi Hamzah. (2018). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Kajian Sistem Peradilan Pidana Nasional. Jakarta.

Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik Penjara dan Lembaga Pemasyarakatan 2022. Jakarta.

Creswell, J.W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Los Angeles: SAGE Publications

Darmawan, E. B., & Sulistyowati, S. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hanafi, S., Sari, M., Makkarateng, M. A. Y., Laupe, S., Suhadi, S., Syamsuriadi, S., & Rahmatunnair, R. (2025). Internalisasi Nilai-Nilai Hukum Dan Demokrasi Pada Generasi Z Di Kabupaten Bone. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(11), 4935-4955.Headrick, D. R. (1998). The Tools of Research: An Introduction to Library Research. New York: Macmillan.

Indrati, M. F. (2010). Perlindungan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2022). Laporan Tahunan 2022.

Komisi Yudisial RI. (2022). Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2022.

Laporan Ombudsman RI. (2021). Evaluasi Pelayanan Publik Peradilan Pidana 2021

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 65/PUU-XI/2013

Makkarateng, M. A. Y. (2022). PENGARUH KODE ETIK PROFESI TERHADAP KINERJA APARAT PENEGAK HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Ar-Risalah, 2(2), 29-38.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasution, H. (2016). Etika dan Integritas Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Prasetyo, A. M. (2020). Alternatif Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 112.

Rahardjo, S. (2011). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahayu, N. S. (2019). Pengawasan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 160-165.

Soeroso, R. (2014). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers.

Siahaan, S. H. (2020). Inovasi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. (2015). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Intermasa.

Supriadi, D. (2019). Peran Akademisi dalam Reformasi Hukum Peradilan Pidana. Mimbar Hukum, 31(1), 45-50.

Wala, G. N., & Firmansyah, H. (2024). Konsep restorative justice untuk mengurangi over capacity pada perkara pidana. Jurnal Kertha Semaya, 12(2), 247-254

Published

2025-06-01

Issue

Section

Articles