Pembebasan Bersyarat bagi Pelaku Extraordinary Crime (Analisis Empiris dan Maqashid Syariah)

Authors

  • Nurul Fadhilah Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Lukman Arake Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Jumriani Nawawi Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Dewi Arnita Sari Institut Agama Islam Negeri Bone
  • Ma'adul Yaqien Makkarateng Institut Agama Islam Negeri Bone

DOI:

https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.8735

Keywords:

Pembebasan Bersyarat, Extraordinary Crime, Maqashid Syariah

Abstract

Penelitian ini membahas kebijakan pembebasan bersyarat bagi pelaku extraordinary crime di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dengan pendekatan yuridis empiris dan tinjauan Maqashid Syariah. Fokus utama adalah implementasi prosedural pemberian pembebasan bersyarat dan prinsip keadilan dalam hukum Indonesia berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif dan Maqashid Syariah, pembebasan bersyarat tetap menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan. Implikasinya mencakup pentingnya optimalisasi kebijakan tanpa intervensi serta perlunya sosialisasi publik mengenai perbedaan prosedur bagi pelaku extraordinary crime agar tidak terjadi kekeliruan dalam penafsiran keadilan hukum.

References

Buku

Amir Syarifuddin, "Ushul Fiqh", Jilid II, cet. ke-4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.

Juju Samsudin Saputra, Pidana Denda. Cet. I; Yogyakarta: K-Media, 2017.

Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia. Cet. I; Jakarta: Prenadamedia Group. 2019.

Rohman Holilur, Metode Penetapan Hukum Islam berbasis Maqasid Al-Syariah. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama. 2020.

Artikel Jurnal

Bahder Johan Nasution, "Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern", Yustisia, Vol. III, No. 2, 2014. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/11106

Nurul Fadhilah. (2024). Comparison (Constitution, Government System, and Enforcement of Human Rights) United State of America with United Kingdom. Journal of Law and Administrative Science, 2(2), 1–13. https://doi.org/10.33478/jlas.v2i2.22

I Sulhin, “Filsafat (sistem) Pemasyarakatanâ€, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.7 No.1. 2011. https://www.neliti.com/id/publications/4186/filsafat-sistem-pemasyarakatan

Supriyono, "Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat", Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. XIV, No. 2, 2016. https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/802/575

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Published

2025-06-10

Issue

Section

Articles