Pembebasan Bersyarat bagi Pelaku Extraordinary Crime (Analisis Empiris dan Maqashid Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i1.8735Keywords:
Pembebasan Bersyarat, Extraordinary Crime, Maqashid SyariahAbstract
Penelitian ini membahas kebijakan pembebasan bersyarat bagi pelaku extraordinary crime di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dengan pendekatan yuridis empiris dan tinjauan Maqashid Syariah. Fokus utama adalah implementasi prosedural pemberian pembebasan bersyarat dan prinsip keadilan dalam hukum Indonesia berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif dan Maqashid Syariah, pembebasan bersyarat tetap menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan. Implikasinya mencakup pentingnya optimalisasi kebijakan tanpa intervensi serta perlunya sosialisasi publik mengenai perbedaan prosedur bagi pelaku extraordinary crime agar tidak terjadi kekeliruan dalam penafsiran keadilan hukum.
References
Buku
Amir Syarifuddin, "Ushul Fiqh", Jilid II, cet. ke-4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.
Juju Samsudin Saputra, Pidana Denda. Cet. I; Yogyakarta: K-Media, 2017.
Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia. Cet. I; Jakarta: Prenadamedia Group. 2019.
Rohman Holilur, Metode Penetapan Hukum Islam berbasis Maqasid Al-Syariah. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama. 2020.
Artikel Jurnal
Bahder Johan Nasution, "Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern", Yustisia, Vol. III, No. 2, 2014. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/11106
Nurul Fadhilah. (2024). Comparison (Constitution, Government System, and Enforcement of Human Rights) United State of America with United Kingdom. Journal of Law and Administrative Science, 2(2), 1–13. https://doi.org/10.33478/jlas.v2i2.22
I Sulhin, “Filsafat (sistem) Pemasyarakatanâ€, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.7 No.1. 2011. https://www.neliti.com/id/publications/4186/filsafat-sistem-pemasyarakatan
Supriyono, "Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat", Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. XIV, No. 2, 2016. https://unars.ac.id/ojs/index.php/fenomena/article/view/802/575
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





