Analisis Yuridis Terhadap Prosedur Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kota Palopo
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.82Abstract
Artikel ini menjelaskan tentang prosedur pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Palopo. Prosedur pemberian dana hibah dan bansos Kota Palopo diatur dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; dan Keputusan Walikota Palopo Nomor 144/II/2015 Tentang Penetapan Besaran Nilai dan Bentuk Bantuan Sosial Lingkup Pemerintah Kota Palopo. Dalam perkembangannya, prosedur hibah dan bansos Kota Palopo tidak cepat melakukan penyesuaian dengan aturan pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang telah mengalami dua kali perubahan. Aturan daerah tetap menjadi prosedur pemberian dana hibah dan bansos di Kota Palopo. Prosedurnya dimulai dari dasar dan kriteria, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian belanja hibah dan belanja bansos yang bersumber dari APBD. Permohonan hibah diajukan sebelum penetapan APBD tahun berikutnya, sedangkan bansos diajukan ketika dimungkinkan terjadinya resiko sosial. Namun, tidak semua permohonan disetujui karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintahan Daerah Kota Palopo dan syarat administratif yang harus dipenuhi. Dalam realisasinya, pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Palopo memperoleh wajar tanpa pengecualian. Meskipun demikian, Pemerintah daerah Kota Palopo perlu meningkatkan realisasi prosedur dana hibah dan bansos.
References
Hariadi Pramono, dkk, 2010, Pengelolaan Keuangan Daerah, Salemba Empat, Jakarta.
Suharyanto Hadriyanus, 2005, Konsep Anggaran Kinerja Dalam Anggaran Berbasis Kinerja Konsep dan Aplikasinya, Magister Adminitrasi Publik Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Undang- Undang
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Peraturan Walikota Palopo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Keputusan Walikota Palopo Nomor 144/II/2015 Tentang Penetapan Besaran Nilai dan Bentuk Bantuan Sosial Lingkup Pemerintah Kota Palopo
Internet
https://palopokota.bps.go.id, “Data Kependudukanâ€, diakses tanggal 19 september 2017.
www.palopokota.go.id, diakses tanggal 19 september 2017.
www.palopokota.go.id/blog/page/bansos-dan-hibah, diakses tanggal 19 september 2017.
http://id.wikipedia.org/wiki/Teori_Stufenbau, diakses 23 Februari 2018.
Wawancara
Herman Rahim, Kepala Bagian Hukum Kota Palopo, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





