Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.485Keywords:
Kebijakan, Tata Kelola, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
A large number of cross-cutting issues in the financial services sector, such as measures of ethical risk, adequate protection of consumers of financial services, and financial stability of the financial services sector, make financial service sector oversight authorities increasingly needed. Therefore, this study aims to describe the regulatory arrangements for the presence of the Financial Services Authority (FSA) which has a regulatory and supervisory function for financial services, then this study aims to describe the FSA's work governance policies in Indonesia. The method used in this study is a normative legal research method with a conceptual approach and legislation approach. This study shows the presence of FSA is one of Indonesia's needs in terms of the formation of regulators for the financial services sector, including banks, insurance companies, pension funds, securities, venture capital and finance companies, and other public companies and their supervision. The legal basis for the implementation of the FSA is Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority which was promulgated on November 22, 2011. FSA as a public sector institution must implement Good Corporate Governance (GCG) which is a fundamental component of FSA's ability to run its function in the long run. GCG is a measure of OJK's performance, which includes 4 parts namely Governance Principles, Governance Structure, Governance Process, and Governance Outcome. Then the Governance Principles are transparency, accountability, responsibility, independence, and fairness.
Banyaknya masalah lintas sektoral di sektor jasa keuangan, seperti ukuran risiko etika, perlindungan yang memadai terhadap konsumen jasa keuangan, dan stabilitas keuangan sektor jasa keuangan, membuat otoritas pengawasan sektor jasa keuangan semakin dibutuhkan. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kabijakan pengaturan hadirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi pengaturan serta pengawasan terhdap jasa keuangan, kemudian penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kebijakan tata kelola kerja OJK di Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukan hadirnya OJK merupakan salah satu kebutuhan Indonesia dalamhal pembentukan regulator untuk sektor jasa keuangan, termasuk bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, dan perusahaan publik lainnya serta pengawasannya. Dasar hukum penyelenggaraan OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diundangkan pada tanggal 22 November 2011. OJK sebagai lembaga sektor publik, dalam tata kelolanya harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang merupakan komponen mendasar dari kemampuan OJK untuk menjalankan fungsinya dalam jangka panjang. GCG adalah ukuran kinerja OJK, yang mencakup 4 bagian yaitu Governanve Principles, Governance Structure, Governance Process, dan Governance Outcome. Kemudain Governanve Principles transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kesetaraan atau kewajaran.
References
Disemadi, Hari Sutra. “Risk Management In The Provision Of People’s Business Credit As Implementation Of Prudential Principles.†Diponegoro Law Review 4, no. 2 (2019): 194–208.
Disemadi, Hari Sutra, and Paramita Prananingtyas. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine).†Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 3 (2019): 286–402.
Disemadi, Hari Sutra, and Kholis Roisah. “Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.†LAW REFORM 15, no. 2 (n.d.): 177–94.
Disemadi, Hari Sutra, and Raden Ani Eko Wahyuni. “Eksistensi Dan Kebijakan Regulasi Perizinan Lembaga Keuangan Mikro Oleh Otoritas Jasa Keuangan.†Jurnal Yustisiabel 3, no. 2 (2019): 106–17.
Fadli, Ahmad. “Penerapan Good Corporate Government (GCG) Pada Perbankan Syariah.†Al-Mashraf 2, no. 1 (2016).
Iskandar, Syamsu. “Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.†Jakarta: In Media, 2013.
Kaihatu, Thomas S. “Good Corporate Governance Dan Penerapannya Di Indonesia.†Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan 8, no. 1 (2006): 1–9.
Lestari, HestyD. “Otoritas Jasa Keuangan: Sistem Baru Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan.†Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 557–67.
Maradita, Aldira. “Karakteristik Good Corporate Governance Pada Bank Syariah Dan Bank Konvensional.†Yuridika 29, no. 2 (2014).
Melia, Agustina. “Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan Pada Sektor Keuangan.†Business Accounting Review 3, no. 1 (2015): 223–32.
Mustofa, Imam. “Mengawal Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dengan Penegakan Hukum.†Jurnal Fakultas Hukum UII 7, no. 1 (2007): 181–94.
Purwani, Tri. “Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan.†Majalah Ilmiah Informatika 1, no. 2 (2010): 47–60.
Rasjad, Sandi F S. “Pengaturan Dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan.†Lex et Societatis 3, no. 3 (2015).
Samsul, Inosentius. “Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).†Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 4, no. 2 (2016): 153–66.
Sari, Shinta Puspita. “Pembentukan Pengaturan Tentang Good Corporate Governance (Gcg) Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.†Legal Spirit 2, no. 1 (2018).
Sinaga, Rebekka Dosma, Bismar Nasution, and Mahmul Siregar. “Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.†TRANSPARENCY 1, no. 2 (2013).
Suteki, Taufani G. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). PT RajaGrafinfo Persada. Depok, 2018.
Yuliani, Yuliani. “Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya.†Citrabooks Indonesia, 2016.
Zaini, Zulfi Diane. “Hubungan Hukum Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasca Pengalihan Fungsi Pengawasan Perbankan.†Media Hukum 20, no. 2 (2015).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





