SINKRONISASI NILAI SIRI' DALAM BUDAYA BUGIS DENGAN PRINSIP HIFZ AL-IRDH DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Islamul Haq Institut Agama Islam Negeri Parepare

DOI:

https://doi.org/10.30863/ekspose.v22i2.11643

Keywords:

Siri', Hifz Al-Irdh, Jinayah, Restorative Justice, Rekonsiliasi Tripartit

Abstract

This study aimed to formulate a tripartite reconciliation model that synchronizes the Bugis customary value of Siri' with the principles of Islamic criminal law (Jinayah) and the positive law of Indonesia within the framework of Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code. This research employed a normative legal research method using a statute approach and a conceptual approach, with data collected through structured library research involving primary, secondary, and tertiary legal materials. The validity of legal materials was tested through textual criticism and theoretical triangulation techniques. The findings revealed that the Siri' value in Bugis culture shared a strong philosophical convergence with the principle of Hifz al-Irdh in Islamic law, as both placed human dignity as a legally protected object. The study also confirmed that the Diyat and Afw mechanisms in Jinayah were functionally equivalent to restitution and restorative justice under the new Criminal Code, while the Tudang Sipulung deliberation tradition was structurally parallel to the Sulh mediation in Islam and restorative justice procedures under Prosecutor Regulation No. 15 of 2020. These findings established that no principled contradiction existed among the three legal systems in resolving honor-based disputes, and that their integration into a tripartite model offered the most effective and humanistic solution for criminal law enforcement in South Sulawesi.

 

Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model rekonsiliasi tripartit yang mensinkronkan nilai Siri' dalam budaya Bugis dengan prinsip hukum pidana Islam (Jinayah) dan hukum positif Indonesia dalam kerangka UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta pengumpulan data melalui penelusuran pustaka terstruktur yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai Siri' memiliki titik temu filosofis yang kuat dengan prinsip Hifz al-Irdh dalam hukum Islam, di mana keduanya menempatkan kehormatan manusia sebagai objek hukum yang wajib dilindungi. Mekanisme Diyat dan Afw dalam jinayah terbukti setara secara fungsional dengan restitusi dan keadilan restoratif dalam KUHP Baru, sementara tradisi musyawarah Tudang Sipulung secara struktural identik dengan mediasi Sulh dalam Islam dan prosedur keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Ketiga sistem hukum tersebut tidak memiliki pertentangan prinsipil dalam penyelesaian delik kehormatan, sehingga integrasinya dalam model tripartit merupakan solusi yang paling efektif dan berkeadilan bagi penegakan hukum pidana di Sulawesi Selatan.

References

Abid Rohmanu, M H I. Teorisasi Etis Maqasid: Dialektika Hukum Islam Dan Etika Global. Q Media, 2021.

Alam, Kodrat. “Relevansi Penyelesaian Tindak Pidana Adat Melalui Sistem Peradilan Jaksa Pipitu Dalam Pepakem Cirebon Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.” Jurnal Hukum Positum 8, no. 2 (2024): 173–97. https://doi.org/10.35706/positum.v8i2.10700.

Ali, Mahrus, and Ari Wibowo. “Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana.” Yuridika 33, no. 2 (2018): 260.

Alimuddin. “Penerapan Nilai Hukum Adat Siri’ Bugis-Makassar Dalam Putusan Pengadilan Terhadap Delik Pembunuhan Berlatar Siri’ Di Sulawesi Selatan.” Universitas Islam Indonesia, 2015. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8601.

Alimuddin, Ansharullah. “Penerapan Nilai Hukum Adat Siri’Bugis-Makassar Dalam Putusan Pengadilan Terhadap Delik Pembunuhan Berlatar Siri’Di Sulawesi Selatan.” Makassar: Disertasi Unhas, 2004.

Armanda, Ismu. “Penerapan Diversi Sebagai Langkah Pendekatan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Anak Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Diwilayah Tangerang).” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.

Hikmah, Faidatul. “Studi Komparatif Penggunaan Analogi Dalam Hukum Pidana Indonesia Dengan Sistem Hukum Common Law Dan Syariah.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 2 (2023): 392–404.

Huda, Muhammad Chairul, and M H S HI. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute, 2021.

Huzain, Muhammad, Hadarah Rajab, and Ismail Suardi Wekke. Sipakatau: Konsepsi Etika Masyarakat Bugis. Deepublish, 2016.

Idami, Zahratul. “Prinsip Pelimpahan Kewenangan Kepada Ulil Amri Dalam Penentuan Hukuman Ta’zir, Macamnya Dan Tujuannya.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 1 (2017): 20–43. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/106.

Indonesia, Kejaksaan Republik. “Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jakarta: Kejaksaan Republik Indonesia, 2020. https://jdih.kejaksaan.go.id.

Jayantiari, IGAMR, Kadek Agus Sudiarawan, and TIDWP Dewi. “Pembangunan Hukum Berorientasi Keadilan Melalui Harmonisasi Hukum Negara Dan Hukum Adat.” Jurnal Majelis 2, no. 1 (2020): 151–74.

Kurnia, Evita Ayu, and Abraham Ferry Rosando. “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Ringan.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 3, no. 04 (2023): 34–45.

Latifah, Marfuatul. “Upaya Transformasi Konsep Jarimah Qisash-Diyat Pada Hukum Positif Melalui RUU KUHP.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 1 (2016): 129–49.

Mabruri, Gufron, Zulfan Taufik, Irma Riyani, Nurrohman Syarif, Muhammad Hafidz, and Amalia Suri. Islam, Hukuman Mati, Dan Restorative Justice: Problematika Hukuman Mati Dan Pengaturannya Dalam Hukum Islam. Edited by Ardi Manto Adiputra. Jakarta, Indonesia: Imparsial, 2022.

Maulana, Aby, Pathorang Halim, and Tubagus Heru Dharma Wijaya. “Kebijakan Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Dengan Model Pemaafan Korban (Victim Pardon Model) Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional (Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Islam).” Al-Qisth Law Review 7, no. 1 (2023): 132–66.

Muryanti, M A. “Sosiologi Hukum Dan Kriminal.” Laboratorium Sosiologi, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2020.

Musakkir, Achmad Dzulfikar. “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Kajian Hukum Empiris).” Universitas Hasanuddin, 2021. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/3644.

Nurfadillah, Nurfadillah. “Negosiasi Kepercayaan Toriolong Dengan Agama Islam Pada Bissu Dan Masyarakat Bugis Makassar.” Sosioreligius: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama 4, no. 1 (2019). https://doi.org/10.24252/sosioreligius.v4i1.10620.

Raden, A Nur Adibah Auliah. “Delik Adat Silariang Dalam Perspektif Budaya Siri’ Pada Masyarakat Bugis Bone (Analisis Yuridis Empirik).” Universitas Hasanuddin, 2023. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/26954.

Ramadhan, Muhammad Riyadh Ajie Surya. “Efektivitas Penerapan Sanksi Perzinaan Pada Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2010 Perspektif Maqāsiḍ Syarī’ah.” Universitas Islam Indonesia, 2023.

Riyadi, Eko. To Promote: Membaca Perkembangan Wacana Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Edited by Eko Riyadi. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), 2012.

Safitri, Auliah, and Suharno Suharno. “Budaya Siri’ Na Pacce Dan Sipakatau Dalam Interaksi Sosial Masyarakat Sulawesi Selatan.” Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya 22, no. 1 (2020): 102–11. https://doi.org/10.25077/jantro.v22.n1.p102-111.2020.

Solikhin, Nur. “TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE (Study Kasus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Gunung Kidul Tahun 2020).” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.

Sunhaji, Ali. “Rekonstruksi Regulasi Hak Korban Dalam Mengajukan Pengaduan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2022.

Utami, Wahdaniyah. “Sanksi Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE Dan Hukum Pidana Islam.” Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2023.

YUDISIAL, SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI, and REPUBLIK INDONESIA. “Penegakan Dan Penguatan Integritas Peradilan.” Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta, 2023.

Zubair, Asni. Resolusi Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Bugis Bone. Edited by Muhammad Zuhri Dj. Watampone: CV. Syahadah Creative Media (SCM), 2021.

Downloads

Published

2023-12-23

Issue

Section

Articles