Implementasi Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Mochamad Yuzar Rauf Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • M. Asro Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhammad Amin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30863/ekspose.v25i1.11640

Keywords:

Age Verification, Alcoholic Beverages, Local Regulation, Policy Implementation, Siyasah Dusturiyah , Supervision

Abstract

The circulation of alcoholic beverages in Bandung has reached alarming levels, with the RSUD Kota Bandung recording 152 alcohol poisoning cases in 2024 and Polrestabes data showing 67% of fatal traffic accidents involving teenagers occurred under the influence of alcohol. Local Regulation No. 10 of 2024, particularly Article 6 Paragraph (5), was enacted as a normative response, mandating identity verification for consumers aged at least 21 years. This study aims to analyze the implementation, operational barriers, and policy evaluation of the age verification requirement through the perspective of Siyasah Dusturiyah. The researcher applied a juridical-empirical approach using descriptive-analytical methods to examine how the law functions within social reality. Data were collected through in-depth interviews with authoritative sources and participatory observation. The research findings reveal that the identity card verification mechanism functions effectively only in formal businesses with structured management, while small retailers tend to disregard the obligation for economic gain. Disproportionate supervisory capacity and the proliferation of online transactions constitute the main structural barriers weakening regulatory enforcement. A Siyasah Dusturiyah review regards this regulation as a legitimate manifestation of the government's authority to protect rationality (hifz al-'aql) and progeny (hifz al-nasl), yet calls for strengthened cross-sectoral collaboration and digital oversight to ensure public welfare objectives are optimally achieved.

 

Peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung telah mencapai tingkat mengkhawatirkan: RSUD Kota Bandung mencatat 152 kasus keracunan alkohol sepanjang 2024, sementara data Polrestabes Bandung menunjukkan 67% kecelakaan lalu lintas fatal yang melibatkan remaja terjadi di bawah pengaruh alkohol. Kondisi ini menuntut penguatan regulasi yang diwujudkan melalui Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024, khususnya Pasal 6 Ayat (5) tentang kewajiban verifikasi usia minimal 21 tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi, hambatan operasional, dan evaluasi kebijakan verifikasi usia tersebut melalui perspektif Siyasah Dusturiyah. Peneliti menerapkan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif-analitis guna menelaah bekerjanya hukum dalam realitas sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan narasumber otoritas dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi usia berjalan efektif hanya pada usaha formal yang memiliki manajemen terstruktur dan kekhawatiran terhadap sanksi, sementara pedagang eceran cenderung mengabaikan kewajiban tersebut. Kapasitas pengawasan yang tidak proporsional dengan luas wilayah serta maraknya transaksi daring menjadi hambatan struktural yang melemahkan efektivitas penegakan regulasi. Tinjauan Siyasah Dusturiyah memandang regulasi ini sebagai manifestasi sah kewenangan pemerintah dalam melindungi akal (hifz al-'aql) dan keturunan (hifz al-nasl), namun menuntut penguatan kolaborasi lintas sektor dan pengawasan digital agar tujuan kemaslahatan publik tercapai secara optimal.

References

Al-Mawardi. (2000). Al-ahkam al-sultaniyyah wa al-wilayat al-diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Sa'di, 'A. ibn N. (2000). Taysir al-karim al-rahman fi tafsir kalam al-mannan. Beirut: Muassasah al-Risalah.

Al-Suyuthi, J. al-D. (1983). Al-asybah wa al-nazhair fi qawa'id wa furu' fiqh al-syafi'iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Zuhaili, W. (1989). Al-fiqh al-islami wa adillatuhu (Jilid I). Damaskus: Dar al-Fikr.

Ayo Bandung. (2024, 24 September). Miris, marak jongko miras di Kota Bandung. Diakses dari https://www.ayobandung.com/netizen/7914520473/miris-marak-jongko-miras-di-kota-bandung

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Bandung. (2026, 20 Februari). Wawancara oleh penulis. Bandung.

Bambang Sukardi (Kepala Satpol PP Kota Bandung). (2026, 1 Maret). Ungkap pola baru peredaran minol ilegal, transaksi dilakukan secara mobile. Diakses dari https://sumedang.radarbandung.id/bandung/2026/03/01/ungkap-pola-baru-peredaran-minol-ilegal-transaksi-dilakukan-secara-mobile/

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). (2018). Di bawah umur dan ilegal: Konsumsi alkohol dan risiko kesehatannya bagi anak-anak muda. Jakarta: CIPS.

Detik.com. (2024, 6 Januari). Satpol PP Bandung sita ratusan botol miras ilegal di Moh Toha Bandung. Diakses dari https://www.detik.com/jabar/berita/d-7127341/satpol-pp-bandung-sita-ratusan-botol-miras-ilegal-di-moh-toha-bandung

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung. (2026, 20 Februari). Wawancara oleh penulis. Bandung.

Djazuli, A. (2003). Fiqh siyasah: Implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah. Jakarta: Kencana.

Grindle, M. S. (1980). Politics and policy implementation in the third world. Princeton: Princeton University Press.

Hakim, H. L. (2016). Tinjauan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 di Kota Bandung. Jurnal Politikom Indonesiana, 1(1).

Harian Basis. (2026, 25 Februari). Satpol PP Bandung sita miras di bulan Ramadan. Diakses dari https://www.harianbasis.co/satpol-pp-bandung-sita-miras

Ibn Katsir al-Dimasyqi, I. ibn 'U. (1999). Tafsir al-qur'an al-'azhim (Jilid II). Beirut: Dar al-Taybah li al-Nasyr wa al-Tawzi'.

KAPOL.ID. (2025, 24 Juli). Bagi-bagi minuman beralkohol saat lomba lari, Pemkot Bandung panggil penyelenggara. Diakses dari https://kapol.id/bagi-bagi-minuman-beralkohol-saat-lomba-lari-pemkot-bandung-panggil-penyelenggara/

Liputan.co.id. (2026, April). Raker dengan Mendag, Senator Agita sebut e-commerce jual minuman beralkohol. Diakses dari https://liputan.co.id/2026/04/raker-dengan-mendag-senator-agita-sebut-e-commerce-jual-minuman-beralkohol/

Mahfud MD, M. (2017). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyayri al-Naysaburi. (2006). Sahih Muslim (Jilid III). Riyadh: Dar Tayyibah li al-Nasyr wa al-Tawzi'.

Mustari, N. R. P., Sari, R., & Pratama, H. (2025). Evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2024 di Kecamatan Cibiru. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(3).

Penyidik PPNS Balai Besar POM di Bandung. (2026, 20 Februari). Wawancara oleh penulis. Bandung.

Penyidik PPNS Satpol PP Kota Bandung. (2026, 20 Februari). Wawancara oleh penulis. Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pasal 15.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pikiran Rakyat. (2025, 4 Juni). Sorot peredaran minuman keras ilegal, DPRD Kota Bandung minta ditangani serius. Diakses dari https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019389424/sorot-peredaran-minuman-keras-ilegal-dprd-kota-bandung-minta-ditangani-serius

Polrestabes Bandung. (2024). Laporan tahunan kriminalitas tahun 2023. Bandung: Polrestabes Bandung.

RSUD Kota Bandung. (2024). Laporan layanan gawat darurat tahun 2024. Bandung: RSUD Kota Bandung.

Santika, T. A. Q. (2024). Pengaturan penjualan minuman beralkohol melalui platform digital di Kota Bandung (Skripsi). Universitas Katolik Parahyangan.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung. (2024). Data sekretariat PPNS Satpol PP Kota Bandung tahun 2024. Bandung: Satpol PP.

Tribrata News Polda Jabar. (2024, 10 Juni). Polrestabes Bandung sita 1.647 botol miras dalam razia. Diakses dari https://tribratanews.polri.go.id/polda-jabar/polrestabes-bandung-sita-1-647-botol-miras

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2026-06-08

Issue

Section

Articles